oleh

Launching Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan Sosialisasi Peraturan Bupati Ciamis Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang dibiayai Dana Desa tahun 2020 atau DPMD

Ciamis, LINTAS PENA

Pada hari Selasa (18/02/ 2020) Pukul 09.00 s.d 10.00 WIB bertempat di Gedung Islamic Center Ciamis, Kegiatan dihadiri oleh  Bupati Kabupaten Ciamis Dr.H.Herdiat Sunarya, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Direktur Kebijakan Pengadaan Khusus I LKPP RI, Kepala Dinas Pemberdayaan, Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Barat Atau Yang Mewakili, Bapak Ketua Dprd Kabupaten Ciamis, Pimpinan Forkopimda Kabupaten Ciamis, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat Lingkup Pemerintah Kab, Ciamis, Ibu Ketua Tp – Pkk Kabupaten Ciamis, Kepala Desa, Sekretaris.

Dalam sambutanya Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan, Sosialisasi teknis tentang pengelolaan Dana Desa, Maksud tujuan sosialisasi pedoman teknis pengelolaan Dana Desa bukan untuk menakuti kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Penyerapan Dana Desa maupun alokasinya, “katanya.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan penyerapan dana desa bisa terserap secara optimal tanpa menyalahi ketentuan yang ada.Dana Desa diharapkan bisa terserap secara optimal, dan penggunaan dana desa tidak hanya terfokus pada infrastruktur saja, kedepan kita lebih memperhatikan pemberdayaan masyarakatnya,”tutur Herdiat.

“Infrastruktur sudah cukup besar baik dari APBD, ADD, dan BANPROV”

Bupati Herdiat mengatakan, Tahun ini Dana Desa kurang lebih 263 milyar yang digelontorkan untuk desa, selain itu kurang lebih 149 milyar dana dari pemkab Ciamis, Untuk peningkatan infrastruktur Desa ditahun kemarin mencapai kurang lebih 500 Milyar, Kedepan kita tidak hanya infrastruktur namun pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonominya,

Kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran yang begitu besar, paling tidak kepala desa dengan perangkatnya menata sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,”ujarnya.

Kepala desa dan perangkat desa yang terjebak dengan hukum, yang harus diperhatikan yaitu sisi administrasi dan mekanismenya dan harus dipahami terkait korupsi itu tidak hanya dinikmati diri sendiri, orang lain maupun corporate jangan sampai kita melakukan hal tidak terpuji seperti korupsi.

Lebih lanjut Bupati Herdiat menambahkan, yang tetap bertanggungjawab dalam pengelolaan dana desa tetap bapa ibu aparatur desa, Anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah yang paling penting adalah pemeliharaannya, di ciamis masih banyak fasilitas pemerintah yang pemeliharaanya kurang sekali, walaupun itu masuk dijalan provinsi atau nasional kabupaten, Kepala desa dan aparat desa mengajak masyarakat desa untuk memelihara fasilitas tersebut,”ujarnya.

Kenaikan anggaran dana desa dari tahun ke tahun terus meningkat diantaranya tahun 2018 Rp 217.285.506.000,- Tahun 2019 Rp 254.821.787.000,- Tahun 2020 Rp 263.028.754,- menjadi kekhawatiran adanya penyimpanan didalam pengelolaan dana desa, Cuaca yang tidak menentu mengharuskan kita untuk waspada dalam menyiapkan kondisi yang tidak diinginkan, Banyaknya kasus DBD mengharuskan kita lebih fokus bersih lagi menjaga lingkungan. lagi menyelesaikan permasalahan ini, Kita pada tanggal 12 april 2020 akan melaksanakan Pikkades serentak, ada 143 akan melaksanakan pilkades diharapkan aman tentram dan kondusif.Terkait program maghrib mengaji dan sholat berjamaah agar digalakan di desanya masing – masing

Penatausahaan Keuangan Desa Belum Tertib: Pengelolaan, Pendamping Belum Memadai, Keterlambatan Pertanggungjawaban Dana Desa, Monitoring Dan Evaluasi Belum Dilaksanakan Secara Maksimal, Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tidak diinformasikan Secara Tertulis Dan Terbuka Keuangan Desa Penyampaian Laporan Kepada Masyarakat.

Berdasarkan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020 Berencana Akan Melaksanakan Kegiatan Lounching Dan Sosialisasi Hal Tersebut Diatas, Dinas Berdasarkan Pmk 205/Pmk.07/2019 Dana Desa Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sosialisasi Peraturan Bupati Ciamis Tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020 dan Sosialisasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; (Dan Turunannya)
  2. Peraturan 205/Pmk.07/2019 Tentang Desa;
  3. Peraturan LKPP RI Nomor Tentang Pengadaan Barang/Jasa Di Desa;
  4. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Di Biayai Dari Dana Desa Tahun 2020. Keuangan Pengelolaan Dana Nomor Menteri 2019 Cara 12 Tahun Tata Pedoman Penyusunan.

Maksud dan tujuan diharapkan Aparat Pemerintah Desa dapat memahami secara utuh dan dapat melaksanakan peraturan daerah sebagaimana mestinya.Tujuannya yaitu Tersampaikannya Informasi Kegiatan Dimaksud, Diadakannya Secara Utuh Peraturan Dan Dapat Daerah Tentang Tata Kelola Keuangan Dana Desa Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (EDIS RUSMANA/ HUMAS CIAMIS)***

Komentar