oleh

LEBAY: KeLEbihan BAYar ala Administrasi Pemerintahan Anies Baswedan

Oleh:  Drs.Andre Vincent Wenas,MM.MBA (Pegiat Media Sosial, Kolomnis, Pemerhati Ekonomi-Politik ,dan Jubir DPP PSI)

CONTOH kasus pembukuan akuntansi. Bagaimana menjurnal kelebihan bayar (overpayment)?

Misalnya perusahaan menerima kelebihan pembayaran dari pelanggan sebesar Rp 100 ribu. Seharusnya cuma Rp 5 juta, tapi dibayarnya Rp 5,1 juta.

Jurnalnya cukup sederhana, bukukan debet Kas (bank) Rp 5,1 juta. Lalu (sisi kredit) pada Piutang usaha Rp 5 juta dan Utang lain-lain Rp 100 ribu. Kemudian saat pengembalian, dibukukan (debet) Utang lain-lain Rp 100 ribu pada kredit Kas (bank) Rp 100 ribu. Balance.

Maka persoalan akunting untuk perkara ‘overpayment’ (kelebihan bayar) sementara ini selesai (solved).

Ya, tapi itu khan soal pembukuan akuntansi dari pihak penerima kelebihan bayar. Kalau dari pihak pembayar tentu ia baru tahu bahwa telah kelebihan bayar kalau diberitahu oleh di penerima pembayaran, atau tersadar sendiri belakangan. Eh… duit pembayarannya ternyata kelebihan nih!

Masalahnya, apakah kedua belah pihak (penerima dan pembayar) saling memberi tahu (artinya jujur) bahwa terjadi kelebihan bayar? Atau…

Catatan pembukuan akuntansi itu semacam catatan sejarah (histori) yang setiap entry-nya mesti dilakukan secara cermat, teliti alias akurat berdasarkan bukti-bukti (tertulis) dari setiap transaksi pembelian/ pembayaran yang ada (faktual).

Okelah, tak usah terlalu dipusingkan dulu. Sekarang kita mau bicara perkara yang lagi jadi trending topic, yaitu soal keLebihan Bayar (LeBay) nya Pemda DKI Jakarta.

Pertanyaan pertama yang muncul di benak kita tentunya adalah, dari mana BPK bisa tahu ada kelebihan pembayaran?

Apakah ini artinya BPK mendeteksi adanya bukti pembelian/ pembayaran yang tidak sesuai pencatatannya pada kedua belah pihak (penerima dan pembayar)? Atau apakah pihak Pemda DKI Jakarta ada salah, tidak akurat, dalam posting jurnalnya?

Atau malah BPK memang mengendus adanya semacam ‘acquisition cost’ (harga perolehan) yang “tidak wajar” dalam transaksi-transaksi yang telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta?

Harga perolehan (acquisition cost) seperti diketahui memiliki beberapa akun pengeluaran, seperti harga beli aktiva, beban angkut, beban pemasangan, beban instalasi, beban asuransi, beban percobaan, dan beban balik nama.

Atau terlebih dari itu, BPK telah (sedang) melakukan semacam audit-investigatif terhadap laporan keuangan Pemda? Misalnya dengan membandingkan harga tercantum di kuitansi (bukti bayar) dengan harga pasar.

Di laman BPKP diterangkan bahwa, audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Jadi, yang mana nih? Cara pembukuannya yang bodoh (salah posting,  jurnal tidak akurat), atau memang ketahuan adanya praktek mark-up (artinya ya korupsi)? Lalu mau diapakan?

Ramai sekali perbincangan di media perihal kelebihan bayar oleh Pemda DKI Jakarta ini. Sampai ada tagar #KelebihanBayar segala. Litani (daftar) ke-LeBay-an itu pun semakin hari semakin panjang  deretannya.

Sementara ini, sampai awal Agustus 2021, yang terdeteksi kelebihan bayar adalah untuk proyek-proyek:

Damkar (Rp 6,52 Miliar), PLTS Sekolan (Rp 1,12 M), Transjakarta (Rp 415 M), Proyek Limbah (Rp 1,59 M), Alat Rapid Test (Rp 1,1 M), Masker (Rp 5,85 M), KJP Plus (Rp 2,3 M), Gaji Pegawai (Rp 0,86 M), Jaringan Internet (Rp 1,79 M), Elevator RSUD (Rp 1,32 M).

Total sementara ini mencapai Rp 437,45 Miliar.

Apakah daftar LeBay (KeLebihan Bayar) ini bakal terus bertambah? Wallahualam.

Apakah ini cuma soal “kebodohan” (salah posting, tidak akurat) dalam pencatatan pembukuan (akuntansi)? Kalau begitu, ini soal kekhilafan saja, mesti dikoreksi. Lalu apakah oknum pencatatnya mesti bikin surat minta maaf dengan meterai sepuluh ribu?

Tapi, anehnya kenapa khilafnya bisa berulang-ulang? Dan jumlahnya kok bisa segede pithon habis menelan sapi? Lalu si penerima kok diam saja?

Hadeuhhh… para perwira di Sunda Empire mungkin akan bilang, “Lieurr iyeu mah, beleguk pisan!”

Ataukah memang ada ‘mens-rea’ (niat jahat) di balik ke-LeBay-an ini? Dan kalau ini yang terjadi, mestinya bisa jadi urusan pidana tuh!

Kalau jadi urusan pidana, tentunya bakal menyeret oknum-oknum di Balai Kota, mulai dari pelaksana di level bawah sampai ke biang keroknya di level atas.

Menimbang spektrum jumlah LeBay (keLebihan Bayar) yang segede gaban itu, seyogianya penggede Balai-Kota tak boleh berlagak Pilatus (cuci-tangan) dong ya.

Tapi ini tentu bergantung dari hasil audit (investigatif) BPK yang mesti sangat cermat, jujur serta berintegritas. Supaya kemudian ditindak lanjuti dengan serius disertai komitmen total dari pihak KPK.

BPK dan KPK sudah semestinyalah bisa mengusut secara tuntas… tas… tas!!! Lantaran indikasi-indikasi kecurangan (fraud) nya khan sudah terlalu jelas… las… las!!!

08/08/2021

Komentar