Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP,C.CL, C.MP ( Budayawan, Penulis, Spiritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan )
Psikologi hukum adalah teori, penelitian, dan praktik psikologi yang berkaitan dengan hukum dan permasalahan hukum. Psikologi hukum harus dibedakan cakupannya dari psikologi forensik. Psikologi hukum berkontribusi dalam penegakan hukum pidana dalam bentuk memberikan pengetahuan yang berguna dalam proses penegakan hukum.
Digunakan untuk menjelaskan perilaku terdakwa maupun korban yang dapat digunakan dalam proses persidangan. Di Indonesia, peran psikologi dalam proses penegakan hukum mulai dilakukan sejak hadirnya Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) pada tahun 2007.
Psikologi forensik dibutuhkan untuk mengungkap kasus criminal masyarakat kususnya yang membutuhkan identifikasi psikologis pelaku dan korban kejahatan. karena antara psikologi dan hukum memiliki corak yang berbeda. Psikologi menjelaskan bagaimana orang berperilaku secara faktual, sedangkan hukum menjelaskan bagaimana orang seharusnya berperilaku.
Psikologi hukum mengkaji pola pikir dan perilaku aparat penegak hukum seperti hakim dan jaksa, hukum acara, dan sistem peradilan sementara psikologi forensik terfokus pada kasus tindak pidana dan hal-hal terkaitnya seperti tersangka, terdakwa, dan pengacara.
Kajian sosiologi terhadap hukum acara berpengaruh dalam perkembangan psikologi hukum. yang mengesampingkan aspek psikologis dalam hukum acara. Namun karena Münsterberg terkesan melebih-lebihkan penerapan psikologi dalam bidang hukum, praktisi-praktisi hukum tidak begitu terpengaruh oleh tulisannya.
Hukum dan psikologi tidak hanya memiliki banyak kesamaan tetapi juga perbedaan. Haney melihat ada delapan hal yang memungkinkan terjadinya konflik antara hukum dan psikologi.
1 Hukum cenderung konservatif sementara psikologi cenderung kreatif,
2 Hukum bersifat otoriter/normatif sementara psikologi bersifat empiris,
3 Hukum hanya memiliki dua sisi (benar dan salah) sementara psikologi penuh eksperimen,
4 Hukum bersifat preskriptif (menentukan) sementara psikologi bersifat deskriptif (menjelaskan),
5 Hukum bersifat idiografis sementara psikologi bersifat nomotetis,
6 Hukum menekankan kepastian sementara psikologi cenderung melihat adanya kemungkinan lain (probabilistik),
7 Hukum bersifat reaktif sementara psikologi bersifat proaktif,
8 Hukum bersifat operatif sementara psikologi bersifat ilmiah.
penelitian psikologi bersifat statistik manakala tugas hukum bersifat klinis dan diagnostis. Dapat dikatakan dengan demikian bahwa kedua disiplin tersebut memiliki perbedaan nilai, asumsi dasar, model, pendekatan, kriteria, dan metode.
Psikolog hukum biasanya bekerja dengan praktisi hukum (seperti hakim dan jaksa) dan penyelidik maupun penyidik. Mereka mengkaji pola-pola dalam hukum acara dan sistem peradilan dengan tujuan memperbaiki sistem hukum.
Tugas mereka di antaranya menentukan bagaimana juri dipilih dan mengambil kesimpulan dan mengkaji kredibilitas saksi. Baik psikolog forensik maupun psikolog hukum harus memiliki kualifikasi pendidikan doktor (S3) serta sertifikasi sebagai psikolog.
Psikolog hukum yang dipekerjakan di pusat kajian kebijakan publik dan bertugas mengupayakan kebijakan legislatif, baik di tingkat daerah maupun federal, atau evaluasi terhadap hukum acara berdasarkan kajian empiris.
Psikolog dapat memberikan amicus curiae kepada pengadilan yang dapat digunakan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memvonis terdakwa terkait gangguan mental dan/atau faktor lain yang mungkin memengaruhi kondisi terdakwa. Namun dampak dari pemberian amicus curiae tersebut masih perlu dipertanyakan.
Hakim yang tidak memiliki latar belakang ilmu empiris bisa saja malah menyepelekan atau melebih-lebihkan informasi yang diberikan dan menggunakan informasi yang tersedia tersebut berdasarkan bias pribadinya.
Psikologi memiliki tujuan langsung untuk memahami individu dan kelompok dengan memperhatikan prinsip pribadi dan meneliti kasus spesifik. Seseorang yang ahli di bidang psikologi atau menjadi peneliti psikologi disebut psikolog dan dapat diklasifikasikan menjadi ilmuwan sosial, perilaku, atau kognitif.
Dalam hukum pidana psikolog forensik memiliki kontribusi sebagai saksi ahli, sebagai pemberi nasehat ahli diluar persidangan, sebagai hakim ad-hoc, dan sebagai pendidik para pelaku penegakan hukum. Seorang psikologi forensik dalam melaksanakan pekerjaannya bekerja sama dengan pengacara, jaksa, ahli, dan hakim.
Untuk menghukum terdakwa wajib menguasai ilmu psikologi hukum seorang pengacara,. Kalau polisi psikologi foreksik..
Yang tidak diketahui masyarakat dan terdakwa,.. Ilmu Psikologi Hukum dan ilmu Psikologi Forensik dalam menentukan salah tidaknya pelaku dan sehat jasmani pelaku dalam melakukan kejahatan atau kriminal….(****
