Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi — Edisi 21 Agustus 2026
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
Abstrak
Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Teks pendek ini—hanya sembilan kata—telah menjadi fondasi konstitusional bagi seluruh kebijakan ekonomi nasional selama 81 tahun. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana kita membaca ayat ini? Apakah kita membacanya dengan kacamata yang tepat, ataukah dengan kacamata pinjaman yang tidak sesuai dengan watak keindonesiaan? Esai ini membandingkan dua cara membaca Pasal 33 Ayat (1): melalui lensa ekonomi neoklasik—yang berakar pada metafora fisika Newtonian dan mendominasi kebijakan ekonomi Indonesia selama delapan dekade—dan melalui lensa Koperasi Kuantum—sebuah paradigma yang lahir dari perenungan atas pengalaman 32 tahun Credit Union Keling Kumang (CUKK). Dengan lensa neoklasik, “usaha bersama” direduksi menjadi agregasi kepentingan individu dan “kekeluargaan” menjadi sekadar etika bisnis. Akibatnya, koperasi diperlakukan sebagai badan usaha biasa—sebuah reduksi yang menjelaskan mengapa Koperasi Unit Desa (KUD) gagal. Dengan lensa Koperasi Kuantum, “usaha bersama” dibaca sebagai Medan Kesadaran kolektif dan “kekeluargaan” sebagai prinsip ontologis yang mengakui keterhubungan non-lokal antar-manusia, alam, dan generasi. Pembacaan inilah yang menjadi fondasi bagi keberhasilan CUKK dan bagi replikasi 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Model IKEM-AKSI. Dua lensa, satu konstitusi. Pilihan kacamata yang kita gunakan akan menentukan apakah Pasal 33 menjadi kompas yang membimbing perjalanan bangsa, atau sekadar hiasan dalam dokumen konstitusi.
I. Pendahuluan: Konstitusi yang Menunggu Pembaca
Setiap bangsa memiliki dokumen fondasional yang menjadi rujukan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi Indonesia, dokumen itu adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalamnya terkandung cita-cita, nilai-nilai, dan arah perjalanan bangsa yang disepakati oleh para pendiri.
Pasal 33 adalah salah satu pasal terpenting dalam konstitusi kita. Ia mengatur tentang landasan perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam. Ayat (1)-nya berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ayat ini adalah fondasi filosofis yang membedakan sistem ekonomi Indonesia dari kapitalisme liberal maupun sosialisme negara. Namun, selama 81 tahun, pasal ini telah dibaca dengan dominasi kacamata ekonomi neoklasik yang mengakibatkan dihapusnya Penjelasan Pasal 33 Ayat 1, pada Amandemen UUD ’45 tahun 2002, sebagai pasal penegasan bahwa bentuk usaha yang sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat 1 adalah koperasi. Pada artikel lain penulis mengkategorikan proses tersebut adalah proses agnogenesis bagi generasi mendatang yaitu memproduksi ketidak-sadaran dan ketidak tahuan sejarah berdirinya Republik Indonesia. Apakah tepat penghapusan Penjelasan Pasal 33 Ayat 1 tersebut? Esai ini mencoba menunjukkan bahwa kapabilitas ekonomi neoklasik sangat terbatas dalam membaca dan memahami Pasal 33 Ayat 1 ini. Dengan memahami keterbatasan ekonomi neoklasik ini diharapkan kita dapat menemukan ilmu pengetahuan yang mampu membacanya dengan baik, bukan menghapus/membuang maha karya para pendiri Republik Indomesia.
Esai ini akan membandingkan dua pendekatan pembacaan—pendekatan neoklasik yang telah mendominasi kebijakan ekonomi Indonesia sejak kemerdekaan, dan pendekatan Koperasi Kuantum yang ditawarkan berdasarkan pengalaman 33 tahun Credit Union Keling Kumang (CUKK). Perbandingan ini penting karena cara kita membaca Pasal 33 menentukan apakah koperasi menjadi soko guru perekonomian atau sekadar instrumen tambahan, apakah “usaha bersama” berarti kolektivitas yang sesungguhnya atau sekadar kumpulan individu, dan apakah “asas kekeluargaan” menjadi fondasi realitas ekonomi atau sekadar etika bisnis.
II. Ekonomi Neoklasik dan Landasan Newtoniannya
2.1. Apa Itu Paradigma Newtonian?
Ekonomi neoklasik dibangun di atas metafora fisika Newtonian. Untuk memahami mengapa ini menjadi titik tolak yang fundamental, kita perlu menelusuri apa itu paradigma Newtonian.
Paradigma Newtonian, atau yang sering disebut sebagai mekanika klasik, adalah kerangka berpikir tentang alam semesta yang dirumuskan oleh Isaac Newton pada abad ke-17. Visi besarnya adalah bahwa alam semesta bekerja layaknya sebuah mesin raksasa (world as machine) yang beroperasi berdasarkan hukum-hukum fisika yang pasti, teratur, dan dapat diprediksi.
Ada empat pilar utama yang membangun cara pandang ini.
Pilar pertama adalah determinisme. Dalam pandangan Newton, jika kita mengetahui posisi dan kecepatan semua partikel di alam semesta pada suatu saat, maka seluruh masa depan dan masa lalu dapat dihitung dengan pasti. Alam semesta bergerak seperti jarum jam yang jalurnya telah ditentukan. Tidak ada ruang untuk ketidakpastian atau kejutan; semuanya adalah akibat dari sebab-sebab sebelumnya.
Pilar kedua adalah reduksionisme. Untuk memahami mesin yang rumit, kita harus membongkarnya menjadi bagian-bagian terkecil, mempelajari masing-masing bagian secara terpisah, lalu menjumlahkannya kembali. Paradigma ini berkeyakinan bahwa keseluruhan tidak lebih dari sekadar jumlah bagian-bagiannya. Memahami bagian berarti memahami keseluruhan.
Pilar ketiga adalah mekanistis. Alam semesta dipandang sebagai sebuah sistem mekanis. Semua fenomena, termasuk kehidupan, pada dasarnya adalah pergerakan materi yang mengikuti hukum fisika. Tidak ada “jiwa” atau “kesadaran” yang mempengaruhi cara kerja mesin. Ini adalah pandangan yang materialistis dan mekanistik.
Pilar keempat adalah objektivitas. Ilmuwan atau pengamat diposisikan sebagai pihak yang berada di luar sistem yang diamati. Mereka adalah pengamat yang netral, tidak mempengaruhi objek penelitiannya. Fakta ilmiah dianggap objektif dan dapat ditemukan, terlepas dari siapa yang mencarinya.
2.2. Bagaimana Ekonomi Neoklasik Meminjam Metafora Newtonian?
Ekonomi neoklasik, yang berkembang pesat pada akhir abad ke-19 dan mendominasi pemikiran ekonomi hingga hari ini, dibangun di atas fondasi metafora Newtonian ini. Ia “meminjam” cara pandang fisika tentang mesin dan menerapkannya pada masyarakat dan ekonomi.
Dalam pandangan ini, perekonomian diyakini akan selalu bergerak menuju keseimbangan (equilibrium). Harga, produksi, dan distribusi pada akhirnya akan menemukan titik stabilnya. Perubahan hanya terjadi karena “guncangan” dari luar, dan sistem akan segera kembali ke keseimbangan. Masyarakat direduksi menjadi kumpulan individu-individu yang terisolasi. Perilaku ekonomi dipahami dengan menjumlahkan keputusan rasional dari setiap individu. Analisis makroekonomi adalah agregasi dari perilaku mikroekonomi individu.
Perekonomian dipandang sebagai mesin (world as a machine) yang terdiri dari bagian-bagian yang terpisah. Homo economicus—manusia ekonomi rasional—adalah “partikel” dasar yang digerakkan oleh insentif, dan pasar adalah mekanisme yang mengatur interaksinya. Ilmu ekonomi dianggap sebagai ilmu yang bebas nilai (value-free). Para ekonom dapat mempelajari dan meramalkan ekonomi secara objektif, tanpa terpengaruh oleh nilai-nilai moral, budaya, atau spiritual.
2.3. Cara Membaca Pasal 33 Ayat (1) oleh Ekonomi Neoklasik
Dengan empat pilar ini—determinisme, reduksionisme, mekanistis, dan objektivitas—ekonomi neoklasik membaca Pasal 33 Ayat (1) dengan cara yang sangat spesifik.
Pertama, “usaha bersama” dibaca sebagai kerja sama sukarela antar-individu yang rasional. Setiap individu masuk ke dalam kerja sama karena ia menghitung bahwa kerja sama akan memberikan keuntungan lebih besar daripada kompetisi. Jika suatu saat perhitungan itu berubah, individu akan meninggalkan kerja sama. “Usaha bersama” adalah kontrak sosial yang bersifat sementara dan instrumental.
Kedua, “asas kekeluargaan” dibaca sebagai etika bisnis yang baik. Kekeluargaan adalah nilai tambahan yang sifatnya opsional—baik untuk dimiliki, tetapi bukan bagian inti dari sistem ekonomi. Dalam kerangka neoklasik, kekeluargaan tidak lebih dari “pelumas sosial” yang membuat transaksi ekonomi berjalan lebih mulus. Ia bisa diabaikan tanpa mengganggu mekanisme pasar.
Ketiga, Pasal 33 dibaca sebagai bagian dari negara kesejahteraan (welfare state). Negara berperan menyediakan jaring pengaman bagi mereka yang tidak mampu berpartisipasi dalam pasar. Koperasi, dalam pembacaan ini, adalah salah satu instrumen kebijakan sosial—mirip dengan subsidi atau bantuan sosial. Tujuannya adalah untuk mendistribusikan ulang sebagian dari kekayaan yang dihasilkan pasar.
Keempat, koperasi dibaca sebagai “perusahaan yang berbeda dalam kepemilikan.” Perbedaan antara koperasi dan perusahaan kapitalis hanyalah pada kepemilikan saham dan pembagian SHU berdasarkan transaksi. Secara fundamental, keduanya adalah badan usaha yang sama—berorientasi pada efisiensi dan pertumbuhan.
2.4. Implikasi bagi Koperasi: Membaca dengan Kacamata yang Salah
Paradigma Newtonian inilah yang kemudian disebut sebagai “kacamata pinjaman” ketika digunakan untuk membaca dan mengelola koperasi. Akibatnya, koperasi seringkali diperlakukan tidak berbeda dengan perusahaan kapitalis biasa. Koperasi dianggap sebagai mesin ekonomi yang efisiensinya diukur dari input dan output material, bukan sebagai sistem kehidupan (living system) yang utuh. Fokus utama jatuh pada modal, aset, dan Sisa Hasil Usaha—bukan pada nilai, kepercayaan, dan partisipasi anggota. Anggota diperlakukan sebagai objek atau nasabah pasif, bukan sebagai subjek dan penggerak utama yang kepercayaan dan partisipasinya adalah sumber energi koperasi.
2.5. KUD sebagai Produk Pembacaan Neoklasik
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah contoh paling gamblang dari kegagalan pembacaan neoklasik terhadap Pasal 33. KUD didesain dengan pendekatan mekanistik yang sempurna: ada struktur organisasi baku, ada modal dari pemerintah, ada pelatihan untuk pengurus, ada target-target yang harus dicapai. Namun, KUD tidak pernah memiliki jiwa. Ia tidak lahir dari kesadaran kolektif masyarakat. Ia tidak dibangun di atas fondasi nilai lokal. Ia tidak memiliki mekanisme pendidikan anggota yang memadai. Akibatnya, ketika subsidi dicabut dan proteksi dihapus, KUD tumbang seperti rumah karton. Kegagalan KUD bukan karena kurang modal, tetapi karena tidak memiliki jiwa—tidak ada Medan Kesadaran, tidak ada pendidikan anggota, tidak ada partisipasi. Ia adalah koperasi tanpa jiwa—memiliki struktur tetapi tidak memiliki nilai, memiliki modal tetapi tidak memiliki kepercayaan, memiliki aturan tetapi tidak memiliki partisipasi.
III. Koperasi Kuantum: Membaca Pasal 33 dengan Lensa yang Tepat
3.1. Apa Itu Koperasi Kuantum?
Koperasi Kuantum adalah paradigma yang lahir dari perenungan atas pengalaman 33 tahun Credit Union Keling Kumang (CUKK). CUKK dimulai dari 12 orang dengan modal Rp 291.000 di sebuah ruangan 4×4 meter di Tapang Sambas, Kalimantan Barat. Tiga puluh tiga tahun kemudian, ia memiliki 232.200 anggota dan aset Rp 2,3 triliun—tanpa subsidi pemerintah, tanpa pinjaman perbankan.
Koperasi Kuantum memiliki lima pilar yang saling menguatkan.
Pilar pertama adalah Medan Kesadaran—nilai-nilai bersama, etika, dan spiritualitas yang meresapi seluruh aktivitas. Di CUKK, nilai-nilai handep (gotong royong) dan hidop barentin (hidup beraturan) menjadi fondasi yang kokoh.
Pilar kedua adalah Keterjeratan Kuantum—jaringan kepercayaan yang mengikat anggota secara non-lokal. Ketika satu anggota sukses, kepercayaan anggota lain ikut bertambah—seolah-olah ada keterhubungan instan yang tidak bisa dijelaskan oleh mekanisme pasar.
Pilar ketiga adalah Superposisi—harmoni dinamis antara kepentingan individu dan kolektif. Anggota CUKK adalah pemilik, nasabah, pengawas, dan saudara sekaligus—semua peran ini hadir simultan, bukan sebagai pilihan yang saling meniadakan.
Pilar keempat adalah Efek Pengamat—kepemimpinan yang membentuk realitas melalui kesadaran dan keteladanan. Para pendiri CUKK tidak menjadi “bos”, tetapi “pelayan” yang percaya pada kapasitas anggota.
Pilar kelima adalah Keutuhan—pemahaman CUKK sebagai sistem hidup yang utuh. Ia bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi juga sekolah demokrasi, jaring pengaman sosial, dan ruang praktik spiritual.
3.2. Cara Membaca Pasal 33 Ayat (1) oleh Koperasi Kuantum
Dengan kelima pilar ini—dan dengan bukti empiris CUKK—Koperasi Kuantum membaca Pasal 33 Ayat (1) dengan cara yang sama sekali berbeda.
Pertama, “usaha bersama” dibaca sebagai prinsip ontologis. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang saling terhubung—bukan atom-atom terisolasi. “Usaha bersama” bukanlah pilihan, tetapi pengakuan atas realitas bahwa tidak ada manusia yang bisa bertahan sendiri. Dalam koperasi sejati, usaha bersama bukanlah kontrak sementara, melainkan ikatan yang mengikat secara moral dan spiritual.
Kedua, “asas kekeluargaan” dibaca sebagai Medan Kesadaran. Kekeluargaan bukanlah pelumas sosial, melainkan fondasi realitas ekonomi itu sendiri. Ia adalah medan nilai yang meresapi seluruh aktivitas ekonomi, memengaruhi setiap keputusan, dan membentuk budaya organisasi. Tanpa kekeluargaan, tidak ada koperasi. Kekeluargaan bukan pilihan; ia adalah syarat mutlak.
Ketiga, Pasal 33 dibaca sebagai dekolonisasi ekonomi. Para pendiri bangsa tidak sedang merancang negara kesejahteraan ala Eropa. Mereka sedang membangun alternatif atas kapitalisme kolonial yang telah mengeksploitasi Nusantara selama berabad-abad. Pasal 33 adalah senjata konstitusional untuk membongkar struktur ekonomi ekstraktif warisan kolonial. Koperasi adalah kendaraan untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat.
Keempat, koperasi dibaca sebagai sistem kehidupan, bukan sekadar badan usaha. Koperasi bukanlah varian dari perusahaan kapitalis. Ia adalah organisme yang berbeda secara fundamental—dengan logika, nilai, dan struktur yang khas. Ia tidak bisa dipahami dengan alat analisis yang diciptakan untuk perusahaan. Ia membutuhkan ilmu tersendiri: Ilmu Koperasi.
3.3. Ilustrasi: Membaca CUKK 1993-2025 dengan Dua Lensa
Untuk memperjelas perbedaan kedua pembacaan, mari kita lihat bagaimana CUKK dibaca oleh masing-masing lensa. Bagi seorang ekonom neoklasik, data CUKK adalah sebuah teka-teki. Bagaimana mungkin sebuah koperasi dengan modal awal hanya Rp 291.000 dapat tumbuh menjadi entitas dengan aset Rp 2,3 triliun dalam waktu 32 tahun? Pertumbuhan seperti ini tidak sesuai dengan hukum-hukum ekonomi yang dikenal. Modal awal sangat kecil, bunga yang ditawarkan rendah, dan CUKK terkenal dengan sistem kredit tanpa agunan fisik. Akhirnya, CUKK akan dikategorikan sebagai “anomali”—sebuah kasus unik yang tidak bisa dijelaskan oleh teori, dan karena itu, tidak bisa direplikasi. Pertumbuhan ini dianggap sebagai keberuntungan atau hasil dari faktor-faktor di luar model ekonomi.
Sebaliknya, bagi seorang pengamat dengan lensa Koperasi Kuantum, data CUKK bukanlah anomali, melainkan konfirmasi dari sebuah teori yang berbeda. Pertanyaan yang diajukan bukanlah “berapa modalnya?”, melainkan “seberapa kuat medan kesadarannya?” dan “seberapa padat jaringan kepercayaannya?” Keberhasilan CUKK berakar pada energi sosial yang dibangun sejak hari pertama melalui nilai-nilai budaya handep dan hidop barentin. Energi sosial ini, yang terus diperkuat melalui pendidikan dan ritual kolektif, akhirnya mencapai massa kritis. Pada titik itulah terjadi lompatan kuantum—sebuah percepatan pertumbuhan yang tidak linear, yang tidak bisa dijelaskan oleh model pertumbuhan ekonomi konvensional. Parameter- parameter seperti Lambda untuk stabilitas nilai, Phi untuk kepadatan jaringan sosial, dan Epsilon untuk cadangan energi sosial, semuanya berada pada level tinggi di CUKK. Inilah yang menjelaskan mengapa CUKK tidak hanya bertahan, tetapi justru menjadi lebih kuat di setiap krisis yang dilaluinya.
IV. Perbandingan Sistematis: Dua Lensa, Satu Konstitusi
Perbedaan antara dua pembacaan ini dapat dilihat dari berbagai dimensi. Dari segi landasan filosofis, ekonomi neoklasik berakar pada fisika Newtonian yang deterministik, mekanistik, dan reduksionis, sementara Koperasi Kuantum berakar pada fisika kuantum yang probabilistik, holistik, dan relasional. Dalam hal ontologi, ekonomi neoklasik memandang manusia sebagai atom terisolasi, sedangkan Koperasi Kuantum memandang manusia sebagai makhluk relasional. Dari segi epistemologi, ekonomi neoklasik mengandalkan deduksi dari asumsi dan model matematis, sementara Koperasi Kuantum mengandalkan induksi dari pengalaman dan studi kasus.
Lebih jauh lagi, “usaha bersama” dalam ekonomi neoklasik dipahami sebagai kerja sama sukarela dan kontrak sementara, sedangkan dalam Koperasi Kuantum ia dipahami sebagai ikatan ontologis dan kebersamaan hakiki. “Asas kekeluargaan” dalam ekonomi neoklasik dianggap sebagai etika bisnis opsional, sedangkan dalam Koperasi Kuantum ia dipahami sebagai Medan Kesadaran dan fondasi realitas. Koperasi sendiri dalam ekonomi neoklasik dipandang sebagai variasi perusahaan kapitalis, sementara dalam Koperasi Kuantum ia dipandang sebagai sistem kehidupan yang berbeda secara fundamental. Pasal 33 dalam ekonomi neoklasik dibaca sebagai negara kesejahteraan, sementara dalam Koperasi Kuantum ia dibaca sebagai dekolonisasi ekonomi.
Tujuan ekonomi dalam ekonomi neoklasik adalah pertumbuhan yang diukur melalui PDB dan akumulasi modal, sementara dalam Koperasi Kuantum tujuannya adalah kemakmuran bersama dan keutuhan hidup. Ukuran keberhasilan dalam ekonomi neoklasik adalah efisiensi, laba, dan volume produksi, sementara dalam Koperasi Kuantum ukuran keberhasilannya adalah kesejahteraan anggota, kohesi sosial, dan keberlanjutan.
V. Implikasi Kebijakan: Dari Pembacaan ke Tindakan
Perbedaan antara dua pembacaan ini bukan sekadar akademis. Ia memiliki implikasi kebijakan yang sangat nyata. Untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), jika dibaca dengan kacamata neoklasik, ia akan menjadi proyek raksasa yang gagal—mengulangi sejarah KUD. Ia akan dievaluasi dari jumlah unit yang terbangun, bukan dari kualitas kelembagaan. Ia akan diukur dari dana yang tersalurkan, bukan dari kepercayaan yang terbangun. Ia akan dinilai dari aset yang terkumpul, bukan dari anggota yang berdaulat.
Sebaliknya, jika KDKMP dibaca dengan kacamata Koperasi Kuantum, ia akan menjadi gerakan kebangkitan ekonomi desa. Ia akan memulai dari pendidikan anggota, bukan dari pembangunan gedung. Ia akan mengutamakan penguatan kepercayaan, bukan penyaluran kredit. Ia akan mengukur keberhasilan dari 13 parameter Koperasi Kuantum, bukan hanya dari laporan keuangan.
Untuk kebijakan pendidikan dan riset, pembacaan neoklasik akan terus menempatkan koperasi sebagai subtopik dalam manajemen atau ekonomi mikro. Ia tidak akan mengakui koperasi sebagai rumpun keilmuan mandiri. Pembacaan Koperasi Kuantum menuntut pengakuan koperasi sebagai rumpun keilmuan mandiri, pendirian fakultas atau pusat studi perkoperasian, dan pengembangan kurikulum yang berakar pada nilai-nilai lokal dan budaya Nusantara.
Untuk reformasi hukum dan kelembagaan, pembacaan neoklasik akan mempertahankan status quo: koperasi sebagai badan usaha biasa, Kementerian Koperasi di klaster non-strategis. Pembacaan Koperasi Kuantum menuntut perubahan fundamental: pengakuan konstitusional yang setara bagi koperasi, penempatan Kementerian Koperasi dalam klaster strategis, dan implementasi nyata Pasal 33 dalam setiap kebijakan ekonomi.
VI. Menuju CGUN: Ekosistem Pengetahuan Koperasi Kuantum
Pengakuan koperasi sebagai rumpun ilmu mandiri merupakan syarat pertama bagi berdirinya Cooperatives Grant University Networks (CGUN)—sebuah jejaring universitas yang bermitra dengan koperasi untuk mendistribusikan kapabilitas digital, mengintegrasikan riset dengan praktik, membangun ekosistem inovasi di tingkat lokal, dan menciptakan sirkulasi pengetahuan yang adil.
Konsep CGUN merupakan adaptasi dari Land Grant University yang diterapkan di Amerika Serikat pada abad ke-19, tetapi dengan orientasi digital dan kooperatif yang sesuai dengan tantangan abad ke-21. Dengan pengakuan keilmuan tersebut, CGUN dapat dikembangkan menjadi jejaring pengetahuan yang menghubungkan Ikopin University sebagai focal point dengan 34 Pusat Studi Koperasi Kuantum di setiap provinsi, ekosistem riset dan pendidikan yang menghasilkan sarjana-sarjana koperasi sejati, laboratorium hidup di mana 1.000 KDKMP menjadi tempat magang dan riset, serta mesin replikasi yang menerjemahkan keberhasilan CUKK ke dalam 80.081 desa di seluruh Nusantara melalui Model IKEM-AKSI.
VII. Kesimpulan: Kembali ke Khitah Pasal 33
Delapan puluh satu tahun telah berlalu sejak Pasal 33 dirumuskan. Selama 81 tahun itu, kita telah membacanya dengan kacamata pinjaman—kacamata ekonomi neoklasik yang lahir dari konteks Eropa dan Amerika, yang tidak kompatibel dengan semangat keindonesiaan. Akibatnya, koperasi tetap menjadi “sokoguru” dalam teks, tetapi menjadi “anak tiri” dalam praktik.
KUD gagal bukan karena koperasi tidak bekerja, tetapi karena koperasi tidak pernah benar-benar dijalankan. Ia lahir dari instruksi, bukan dari kesadaran. Ia memiliki struktur, tetapi tidak memiliki jiwa.
CUKK berhasil justru karena ia memiliki jiwa. Ia lahir dari kesadaran kolektif masyarakat Dayak dan Melayu yang ingin keluar dari jerat rentenir. Ia dibangun di atas nilai-nilai lokal, atas kepercayaan, atas pendidikan yang berkelanjutan. Keberhasilannya adalah bukti bahwa koperasi yang benar-benar dihayati dapat menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa.
Saatnya kita mengganti kacamata. Saatnya membaca Pasal 33 dengan lensa Koperasi Kuantum—lensa yang lahir dari pengalaman Nusantara, dari perenungan atas praktik-praktik terbaik, dan dari keyakinan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, tetapi sistem kehidupan yang membutuhkan ilmu kehidupan: Ilmu Koperasi.
Jika koperasi adalah soko guru perekonomian, maka ilmu perkoperasian harus menjadi soko guru pendidikan ekonomi.(*****









Komentar