Oleh : Acep Sutrisna_Pemerhati Kebijakan Publik_Tasik Utara
I. Ringkasan Eksekutif
Gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir dengan target putusan pada Juli 2026. Tiga permohonan uji materiil — Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 — menguji konstitusionalitas penempatan anggaran MBG sebesar Rp 223,6 triliun dalam pos anggaran pendidikan melalui Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Para pemohon mendalilkan bahwa pengalokasian MBG ke dalam anggaran pendidikan menyebabkan anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9% dari APBN, jauh di bawah ambang batas konstitusional 20% sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Mereka berargumen bahwa program MBG bukanlah komponen intrinsik penyelenggaraan pendidikan, melainkan domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat yang berakar pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pemerintah dan DPR membela kebijakan tersebut dengan argumentasi bahwa MBG merupakan bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional karena penerima manfaatnya adalah peserta didik, dan kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar. Mereka menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20% atau Rp 769,1 triliun.
Analisis ini memperkirakan peluang keberhasilan gugatan berada pada kisaran 55-65%. Mahkamah Konstitusi memiliki ruang interpretasi yang luas terkait makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dan kemungkinan besar akan menerapkan teknik judicial restraint dengan tetap mempertahankan norma namun membatasi ruang interpretasinya. Putusan paling mungkin adalah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku sepanjang dimaknai terbatas, mengharuskan pemerintah memastikan anggaran pendidikan murni tetap memenuhi proporsi yang substantif.
II. Konteks dan Latar Belakang
2.1 Lahirnya Program Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mulai diimplementasikan sejak 6 Januari 2025. Program ini bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa sekolah, santri, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia Indonesia menuju bonus demografi 2045. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran MBG dalam APBN 2026 mencapai Rp 268 triliun yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dengan Rp 223,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk fungsi pendidikan.
Secara konseptual, program ini tidak sepenuhnya baru. Sekitar 60 negara di dunia telah menjalankan program serupa, termasuk Finlandia yang memulai program makan sekolah sejak 1948, Jepang dengan sistem kyushoku-nya, Brasil melalui Program Gizi Anak Sekolah (PROGAS), serta Amerika Serikat dan Inggris yang menyasar kelompok masyarakat miskin. Namun, yang membedakan implementasi MBG di Indonesia adalah skalanya yang masif — menyasar hampir seluruh pelajar tanpa clustering berbasis ekonomi — serta sumber pendanaannya yang diambil dari pos anggaran pendidikan.
2.2 Kontroversi Penganggaran MBG
Kontroversi utama muncul ketika pemerintah memutuskan untuk memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan melalui Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.” Penjelasan pasal ini secara eksplisit memasukkan “program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
Kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Data menunjukkan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun, Rp 223,6 triliun atau 29% di antaranya diperuntukkan untuk MBG. Artinya, hanya sekitar Rp 545,5 triliun yang tersisa untuk kebutuhan pendidikan murni. Angka ini setara dengan hanya 11,9% dari total APBN, jauh di bawah ambang batas konstitusional 20%. Sebagai perbandingan, anggaran Kemendikdasmen hanya Rp 56,7 triliun, pendidikan tinggi Rp 57,7 triliun, dan Kementerian Agama Rp 75,6 triliun — jauh lebih kecil dibandingkan alokasi MBG.
III. Substantif Gugatan
3.1 Para Pemohon dan Standing
Terdapat tiga permohonan uji materiil yang tengah diperiksa MK secara paralel. Pertama, Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, bersama empat warga negara: Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (mahasiswa), Muhammad Jundi Fathi Rizky (mahasiswa), Rikza Anung Andita (mahasiswa), dan Sa’ed (guru honorer). Para pemohon ini menguji Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026.
Kedua, Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen yang juga menguji Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya. Ketiga, Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Selain ketiga permohonan tersebut, Koalisi MBG Watch yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil juga mengajukan permohonan uji materiil terhadap berbagai ketentuan dalam UU APBN 2026.
Standing para pemohon dibangun atas dasar kerugian konstitusional yang bersifat nyata dan potensial. Pemohon II, III, dan IV sebagai mahasiswa merasakan dampak efisiensi anggaran pendidikan di perguruan tinggi mereka, termasuk pemotongan kuota belanja hingga 56% di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pemohon V sebagai guru honorer berada dalam posisi paling rentan terhadap perubahan kebijakan anggaran pendidikan karena keberlangsungan hidupnya bergantung pada honorarium yang diterimanya.
3.2 Norma yang Diuji
Norma utama yang diuji adalah Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta penjelasannya. Para pemohon mendalilkan norma ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Argumen inti para pemohon adalah bahwa frasa “memprioritaskan” dan “sekurang-kurangnya 20%” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 merupakan perintah konstitusional yang bersifat mandatory, bukan discretionary. Anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan untuk program non-pendidikan. Ketentuan ini merupakan tindakan afirmatif negara untuk mengejar ketertinggalan mutu pendidikan, membebaskan biaya pendidikan dasar, memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, dan menjamin hak anak atas pendidikan.
3.3 Argumentasi Hukum Pemohon
Argumentasi hukum para pemohon dapat dikelompokkan ke dalam beberapa pilar utama. Pilar pertama adalah argumentasi definisional mengenai makna pendidikan. Menurut ahli pemohon Abdullah Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), untuk menilai apakah suatu program dapat dibiayai dari dana pendidikan harus merujuk pada definisi yang digariskan oleh UU Sisdiknas dan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Delapan standar nasional pendidikan — kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan — menjadi acuan fundamental.
“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” ujar Abdullah dalam keterangan ahli di sidang MK, 20 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa MBG tidak relevan dengan delapan standar nasional pendidikan, sehingga secara hukum tidak dapat diklaim sebagai pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pilar kedua adalah argumentasi berbasis data empiris. Ahli pemohon Ki Darmaningtyas, pakar pendidikan nasional, menyoroti bahwa alokasi MBG yang mencapai Rp 223,6 triliun sangat kontras dengan anggaran kementerian pendidikan. “Sebagai perbandingan, anggaran pendidikan untuk Kemendikdasmen hanya Rp 56,7 triliun, Pendidikan Tinggi Rp 57,7 triliun, dan Kementerian Agama Rp 75,6 triliun. Ini sangat kontras dengan anggaran MBG yang mencapai Rp 223,6 triliun,” paparnya dalam sidang 15 Juni 2026.
Pilar ketiga adalah argumentasi jurisprudensial. Para pemohon merujuk pada yurisprudensi MK yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20% tidak dapat dikurangi atau dialihkan bagi pembiayaan yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah pernah menegaskan bahwa jika terdapat postur APBN yang tidak memenuhi ambang minimal 20% anggaran pendidikan, maka norma yang mengaturnya bertentangan dengan UUD 1945.
IV. Respons Pemerintah dan DPR
4.1 Argumentasi Pemerintah
Pemerintah, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman, mempertahankan kebijakan dengan argumentasi multifaset. Secara filosofis, ia menegaskan bahwa pembentukan UU APBN 2026 berpijak pada amanat alinea keempat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. “Pendidikan merupakan mandat konstitusional yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik,” ujarnya dalam sidang 14 April 2026.
Pemerintah berargumen bahwa penganggaran intervensi gizi melalui MBG merupakan bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional. “Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” tegas Luky. Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar. Ia mengutip praktik di berbagai negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil yang telah mengintegrasikan program makan di sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan.
Dari perspektif keuangan, pemerintah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20% atau Rp 769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik. Pemerintah memastikan bahwa alokasi untuk komponen pendidikan lainnya tetap meningkat, termasuk anggaran kementerian terkait pendidikan serta kesejahteraan guru. Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan penganggaran merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagai bagian dari open legal policy.
4.2 Argumentasi DPR
DPR, yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta, menilai anggaran MBG yang masuk ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis karena penerima manfaatnya adalah para peserta didik. “Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik,” ujarnya. Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
DPR juga menjelaskan bahwa ketentuan mandatory spending tidak membatasi rincian penggunaan anggaran pendidikan, melainkan hanya menetapkan batas minimal alokasi dalam APBN. “Kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan bukan pembatasan mengenai rincian peruntukannya,” jelas Wayan. Ia menekankan bahwa penyusunan APBN merupakan bagian dari kebijakan bersama antara pemerintah dan lembaga legislatif melalui proses pembahasan yang panjang dan transparan.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah membenarkan bahwa alokasi anggaran BGN untuk MBG diambil dari fungsi pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan anggaran tidak hanya diterima Kemendikdasmen saja, melainkan juga kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan. “Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang APBN,” katanya.
V. Analisis Multi-Perspektif
5.1 Perspektif Hukum Tata Negara
Dari perspektif hukum tata negara, persidangan ini mengedepankan pertarungan antara dua doktrin fundamental: judicial restraint versus judicial activism. Ahli pemohon Muhtar Said, dosen hukum administrasi negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, mengingatkan bahwa penganggaran negara bukan sekadar tindakan politik fiskal, melainkan tindakan hukum pemerintahan (bestuursdaad) yang tunduk pada prinsip negara hukum (rechtstaat). “Dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya,” tegasnya.
Pihak terkait yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dipimpin oleh Dosen STIH Jentera Bivitri Susanti, menyoroti bahwa tanpa batasan, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik. “Norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran,” ujar Bivitri.
Ahli hukum hak asasi manusia Eko Riyadi dari Universitas Islam Indonesia menekankan pertentangan antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan. “Prinsipnya, jika kerugian pendidikan lebih tinggi timbangannya dibanding klaim kebutuhan gizi siswa, maka cukup alasan untuk menyatakan anggaran pendidikan untuk program MBG tidak proporsional dan oleh karenanya harus dinyatakan inkonstitusional,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pembatasan hak atas pendidikan yang hanya didasarkan pada penjelasan pasal dalam UU APBN memiliki landasan hukum yang lemah.
5.2 Perspektif Kebijakan Publik
Dari perspektif kebijakan publik, kontroversi MBG mencerminkan pertarungan antara pendekatan populis dan pendekatan berbasis bukti. Ki Darmaningtyas menegaskan bahwa masalah utama MBG adalah diposisikan sebagai proyek bukannya layanan dasar, sehingga menjadi “bancakan korupsi bersama.” Ia mengkritik pola pelaksanaan program yang dinilai terlalu masif dan menggunakan anggaran pendidikan, menjadikan MBG sebagai proyek yang dikerjakan pihak swasta tanpa melibatkan komunitas lokal termasuk pengelola kantin sekolah.
Data empiris menunjukkan dampak nyata pengalihan anggaran pendidikan ke MBG. Sebanyak 74% guru honorer dibayar lebih kecil dari upah minimum terendah Indonesia, dengan 42% guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan dan 13% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 500 ribu per bulan. Survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menunjukkan 89% guru merasa penghasilannya pas-pasan bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup, 79,8% guru memiliki utang, dan 56,5% pernah menjual atau menggadaikan barang berharga saat dalam kondisi terdesak.
Dari sisi infrastruktur, lebih dari 60% sekolah dasar di Indonesia masih mengalami kerusakan bangunan. Data JPPI menunjukkan ada 3,9 juta anak Indonesia yang sekolah saja tidak bisa. Dalam konteks ini, pengalokasian Rp 223,6 triliun untuk MBG sementara kebutuhan dasar pendidikan belum terpenuhi menjadi pertanyaan besar mengenai prioritas kebijakan publik.
5.3 Perspektif Komparatif Global
Perbandingan internasional memberikan konteks penting bagi evaluasi kebijakan MBG Indonesia. Di Finlandia, program makan sekolah telah berjalan sejak 1948 dengan kerangka hukum yang kuat, integrasi erat dengan sistem pendidikan nasional, dan standar mutu yang jelas. Namun, yang kritikal adalah bahwa program Finlandia tidak memotong anggaran pendidikan murni, melainkan didanai melalui alokasi terpisah yang terintegrasi dalam sistem kesejahteraan sosial.
Di Jepang, program school meal (kyushoku) diposisikan sebagai bagian integral dari pendidikan dengan cakupan 99% siswa sekolah dasar dan 82% siswa sekolah menengah pertama. Program ini dikelola oleh pemerintah daerah dengan standar keamanan pangan yang ketat dan edukasi gizi (Shokuiku) yang terintegrasi. Pendanaannya berasal dari kombinasi kontribusi pemerintah daerah, orang tua siswa, dan subsidi pemerintah pusat — bukan dari reclassification anggaran pendidikan.
Di Brasil, Program Gizi Anak Sekolah (PROGAS) berfokus pada keterlibatan ahli gizi profesional, pemberdayaan pertanian lokal, dan evaluasi program secara berkala. Program di Amerika Serikat dan Inggris lebih terbatas pada siswa TK dan SD negeri, kelompok miskin, atau kelompok rawan gizi. Yang menarik dari praktik global adalah bahwa tidak ada negara yang mendanai program makan sekolah dengan cara mengklasifikasikannya sebagai anggaran pendidikan dalam konstitusi yang mensyaratkan alokasi minimum 20% khusus untuk pendidikan.
VI. Peluang Keberhasilan Gugatan
6.1 Faktor yang Mendukung Pemohon
Terdapat beberapa faktor kuat yang mendukung posisi pemohon. Pertama, argumentasi textual tentang makna konstitusional anggaran pendidikan 20% memiliki landasan yang kuat. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menggunakan frasa “sekurang-kurangnya 20%” dan “memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” yang bersifat limitatif. Yurisprudensi MK telah menegaskan bahwa norma ini bersifat mandatory dan tidak dapat dikurangi.
Kedua, data empiris tentang dampak pengalihan anggaran sangat kuat. Fakta bahwa 29% dari total anggaran pendidikan diperuntukkan untuk MBG, sementara kesejahteraan guru masih sangat rendah dan infrastruktur sekolah masih banyak yang rusak, memberikan landasan faktual yang substantif bagi argumentasi pemohon. Ketiga, MK telah menunjukkan kecenderungan untuk melindungi hak konstitusional warga negara terkait akses pendidikan dalam beberapa putusan sebelumnya.
Keempat, argumentasi bahwa MBG bukan komponen intrinsik penyelenggaraan pendidikan memiliki landasan definisional yang kuat berdasarkan UU Sisdiknas dan Standar Nasional Pendidikan. Kelima, ada konsistennya posisi dari berbagai pihak terkait termasuk CALS yang terdiri dari dosen, guru besar, dan akademisi hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang memiliki kepentingan untuk memastikan konstitusi tidak ditafsirkan menyimpang.
6.2 Faktor yang Mendukung Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki argumentasi yang tidak dapat diabaikan. Pertama, doktrin open legal policy memberikan ruang yang luas bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan kebijakan fiskal. MK secara konsisten menghormati kewenangan DPR dan pemerintah dalam menyusun APBN kecuali jika terdapat pelanggaran hak konstitusional yang nyata.
Kedua, argumentasi bahwa MBG merupakan bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional memiliki landasan filosofis yang dapat dipertahankan. Dalam perspektif holistik, pendidikan memang mencakup kesiapan fisik peserta didik, dan kecukupan gizi merupakan prasyarat bagi optimalisasi proses belajar. Praktik global menunjukkan integrasi program gizi dengan sistem pendidikan.
Ketiga, secara formal angka 20% anggaran pendidikan dari APBN tetap terpenuhi. Pemerintah dapat berargumen bahwa yang dijamin konstitusi adalah angka 20%, bukan rincian penggunaannya. Keempat, terdapat pertimbangan pragmatis bahwa perubahan struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi berpotensi menimbulkan gangguan fiskal. Pemerintah secara eksplisit menyatakan “apabila permohonan ini dikabulkan, dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi.”
6.3 Proyeksi Putusan MK
Berdasarkan analisis multi-dimensi, terdapat tiga skenario kemungkinan putusan MK. Skenario pertama adalah membatalkan Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya (kemungkinan 30%). Dalam skenario ini, MK menyatakan norma bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, pemerintah harus mengeluarkan MBG dari pos anggaran pendidikan dan mencari sumber pendanaan alternatif.
Skenario kedua adalah menyatakan norma tetap berlaku dengan interpretasi terbatas (kemungkinan 50%). MK dapat menerapkan teknik conditional constitutionality, di mana norma dinyatakan tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa program MBG harus diprioritaskan untuk kelompok masyarakat miskin dan rawan gizi, dengan tetap memastikan anggaran pendidikan murni mencapai proporsi yang substantif mendekati 20%.
Skenario ketiga adalah menolak seluruh permohonan (kemungkinan 20%). MK dapat berpendapat bahwa kebijakan penganggaran merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai open legal policy, dan tidak terdapat pelanggaran hak konstitusional yang memadai. Namun, skenario ini memiliki risiko politik yang signifikan bagi legitimasi MK di mata publik, mengingat kuatnya data empiris yang mendukung posisi pemohon.
VII. Implikasi dan Rekomendasi
Apapun hasil putusan MK, gugatan ini telah membuka ruang diskursus publik yang penting mengenai tata kelola keuangan negara dan prioritas pembangunan. Beberapa implikasi strategis dan rekomendasi dapat dirumuskan.
Pertama, dari perspektif tata kelola keuangan negara, kasus ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme checks and balances dalam penyusunan APBN. Proses penganggaran yang terlalu diskresioner berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak berbasis kajian kredibel dan mengabaikan partisipasi publik. Koalisi MBG Watch yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil telah mendesak agar proses penyusunan APBN ke depan dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
Kedua, dari perspektif kebijakan pendidikan, gugatan ini mengingatkan bahwa amanat konstitusional 20% anggaran pendidikan memiliki makna substantif yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar angka administratif. Prioritas anggaran pendidikan harus tetap pada peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, perbaikan infrastruktur sekolah, dan pemerataan akses pendidikan. Ki Darmaningtyas merekomendasikan agar target penerima MBG direvisi menjadi masyarakat miskin dan pengelolaannya tidak dilakukan oleh swasta berorientasi profit.
Ketiga, dari perspektif program MBG sendiri, putusan MK harusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola program. Pemerintah perlu memastikan standar keamanan pangan yang ketat, mekanisme distribusi yang efisien, dan sistem evaluasi berkala. Lebih dari 60 negara telah menjalankan program serupa, dan Indonesia dapat belajar dari praktik terbaik global untuk memaksimalkan dampak positif program sambil meminimalkan risiko korupsi dan inefisiensi.
Keempat, MK perlu mempertimbangkan aspek demand sensitivity dalam putusannya. Sebagaimana diusulkan LBH Jakarta, permohonan ini perlu segera diputuskan karena menyangkut perencanaan anggaran. Penundaan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam sektor pendidikan.
VIII. Kesimpulan
Gugatan MBG di Mahkamah Konstitusi merupakan ujian penting bagi konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusional terkait pendidikan. Persidangan ini bukan sekadar pertarungan hukum formal, melainkan cerminan pertarungan ideologis antara visi pendidikan yang berbeda: apakah pendidikan hanya sebatas proses pembelajaran di ruang kelas, ataukah mencakup pembangunan manusia secara holistik termasuk pemenuhan gizi.
Dari perspektif analitis, argumentasi pemohon memiliki kekuatan substansial yang didukung oleh data empiris, definisi hukum yang jelas, dan yurisprudensi MK yang konsisten. Fakta bahwa 29% dari total anggaran pendidikan diperuntukkan untuk program yang secara definisional tidak termasuk dalam delapan standar nasional pendidikan merupakan anomali kebijakan yang sulit dibenarkan secara konstitusional.
Namun demikian, MK memiliki sejarah panjang dalam menerapkan prinsip judicial restraint terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Mahkamah cenderung menghormati kewenangan pembentuk undang-undang dalam menyusun APBN kecuali jika terdapat pelanggaran hak konstitusional yang jelas dan nyata. Dalam konteks ini, putusan paling mungkin adalah penerapan teknik interpretasi terbatas yang mempertahankan norma namun membatasi ruang aplikasinya.
Proyeksi akhir: gugatan memiliki peluang keberhasilan 55-65% untuk mendapatkan pengakuan substantif dari MK, meskipun tidak serta-merta berarti pemohon akan memenangkan seluruh petitumnya. MK kemungkinan besar akan mencari jalan tengah: menyatakan norma tetap berlaku dengan penafsiran terbatas, mengharuskan pemerintah memastikan anggaran pendidikan murni tetap menjadi prioritas, dan membuka ruang bagi perbaikan tata kelola MBG tanpa mengganggu kesinambungan fiskal secara drastis.
Apapun hasilnya, satu hal yang pasti: gugatan ini telah berhasil menyoroti problematika fundamental dalam tata kelola keuangan negara Indonesia dan mengingatkan kita semua bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen kolektif bangsa untuk menempatkan pendidikan sebagai fondasi peradaban. Sebagaimana diingatkan oleh Koordinator Nasional JPPI Abdullah Ubaid Matraji: “Bahaya terbesar jika MBG dimasukkan dalam anggaran pendidikan bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi soal penggerusan hak pendidikan itu sendiri.” (*****








Komentar