Pekanbaru-Riau, LINTAS PENA—-Baru – baru ini Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan penanganan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Riau.
Perkara tersebut adalah berkaitan dengan kegiatan swakelola dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Riau.
Beberapa kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Riau kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri.
Menurut sumber yang sangat dipercaya di Kejaksaan Tinggi Riau yang dihimpun media ini, membenarkan bahwa adanya pelimpahan dugaan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Meranti.
Menurut sumber lain, mengatakan di Selatpanjang Kabupaten Meranti perkara tersebut berkaitan dengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas Tahun Anggaran 2024 dengan nilai milayaran rupiah atas dugaan tersebut. Termasuk juga dugaan penyalahgunaan pengelola anggaran dibagian umum Sekdakab Meranti.
Mengguritanya dugaan korupsi di Meranti dikarenakan tumpulnya pengawasan di jajaran pihak yang terkait dan juga amburadulnya dugaan pengelola keuangan daerah.
Setiap kucuran dana APBD untuk kepentingan dibidang sektor peternakan, pertanian, perkebunan, dan perikanan ada dugaan tidak di evaluasi sejauh mana tingkat keberhasilan di sektor masing-masing dinas yang memanage-nya sampai ketingkat wilayah kecamatan maupun diperangkat desa-desa di Kepulauan Meranti.
Dengan adanya pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepualuan Meranti supaya terbongkar kejahatan-kejahatan menilap uang APBD di Kepulauan Meranti. (KABIRO LINTAS PENA – RAMLI ISHAK)















Komentar