Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 3 September 2026
Prolog: Ketika Konstitusi Berbicara, Tetapi Tidak Didengar
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kata-kata ini bukan sekadar hiasan konstitusi. Ia adalah kontrak sosial—janji para pendiri bangsa bahwa kekayaan alam Indonesia tidak akan menjadi instrumen eksploitasi segelintir orang, melainkan fondasi kemakmuran bersama.
Namun, jika kita membaca realitas perkelapasawitan Indonesia dengan mata konstitusi, kita menemukan jurang yang dalam antara kata dan kenyataan. Tanah yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, telah menjadi kolateral bagi korporasi. Land rent yang seharusnya menjadi hak publik, telah menjadi unearned income bagi segelintir keluarga. Konstitusi berbicara, tetapi tidak didengar.
Artikel ini mencoba membangun jembatan antara teks konstitusi dan realitas ekonomi, dengan menggunakan lensa filosofis untuk memahami mengapa HGU sebagai kolateral adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi dan keadilan sosial.
I. Land Rent sebagai Unearned Income: Sebuah Tinjauan Filosofis
a. Ricardo, von Thünen, dan George: Tiga Pilar Pemikiran
Dalam sejarah pemikiran ekonomi, tiga tokoh memberikan kontribusi fundamental dalam memahami land rent sebagai unearned income.
David Ricardo (1772–1823) menunjukkan bahwa land rent muncul dari perbedaan kesuburan tanah. Petani yang mengelola tanah subur memperoleh keuntungan lebih besar tanpa kerja tambahan. Keuntungan ini adalah anugerah alam, bukan hasil kerja.
Johann Heinrich von Thünen (1783–1850) memperluas pemahaman ini dengan menunjukkan bahwa lokasi juga menentukan land rent. Semakin dekat tanah ke pasar, semakin tinggi nilainya—dan nilai ini tidak diciptakan oleh pemilik tanah, tetapi oleh masyarakat yang membangun pasar dan infrastruktur.
Henry George (1839–1897) menyimpulkan bahwa land rent adalah unearned income—pendapatan yang diperoleh tanpa kerja. Ia menegaskan bahwa tanah adalah milik bersama, dan pemilik tanah yang menikmati land rent adalah free riders yang menikmati hasil kerja kolektif masyarakat. Solusinya: pajak tunggal atas tanah (single tax) yang mengembalikan land rent kepada publik.
b. Filosofi Unearned Income: Mengapa Ia Menjadi Masalah Moral?
Secara filosofis, unearned income dari tanah adalah masalah karena melanggar prinsip keadilan distributif. Dalam tradisi filsafat politik, dari John Locke hingga John Rawls, ada kesepakatan bahwa pendapatan yang diperoleh tanpa kerja atau kontribusi sosial adalah tidak adil jika dinikmati secara eksklusif.
John Locke (1632–1704) berargumen bahwa seseorang hanya berhak atas apa yang dihasilkan oleh kerja dan campur tangannya sendiri. Tanah yang tidak dicampuri kerja tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi. Land rent yang diperoleh tanpa kerja adalah pelanggaran terhadap prinsip ini.
John Rawls (1921–2002), dalam A Theory of Justice, menegaskan bahwa ketimpangan hanya dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung (difference principle). Privatisasi land rent oleh segelintir korporasi jelas tidak menguntungkan petani kecil dan masyarakat miskin. Ini adalah ketidakadilan yang tidak dapat dibenarkan.
Dengan demikian, secara filosofis, land rent sebagai unearned income adalah objek keadilan—ia harus didistribusikan secara adil, bukan dinikmati secara eksklusif oleh pemegang HGU.
II. Konstitusi Indonesia: Antara Pasal 33 dan Realitas HGU
a. Pasal 33 UUD 1945 sebagai Konstitusi Ekonomi
Pasal 33 adalah konstitusi ekonomi Indonesia. Ia mengatur tentang bagaimana perekonomian nasional harus dijalankan, dan bagaimana kekayaan alam harus dikelola. Empat ayatnya membentuk satu kesatuan sistem nilai:
· Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
· Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
· Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
· Ayat (4): Demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian.
Frasa “dikuasai oleh negara” dalam ayat (3) bukan berarti dimiliki secara privat oleh negara, melainkan sebagai mandat untuk mengelola dan mendistribusikan manfaatnya secara adil kepada seluruh rakyat. Negara adalah trustee—pemegang amanat—yang harus memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat.
b. HGU dan Pasal 33: Sebuah Kontradiksi
Hak Guna Usaha (HGU) lahir sebagai instrumen untuk memberikan kepastian usaha bagi pengelolaan tanah negara. Namun, dalam praktiknya, HGU telah menjadi instrumen privatisasi land rent:
· Tanah yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, menjadi kolateral perbankan bagi korporasi.
· Land rent yang seharusnya menjadi hak publik, menjadi unearned income bagi segelintir pemegang HGU.
· Negara, yang seharusnya menjadi trustee, gagal menagih kontribusi fiskal yang adil dari korporasi.
Ini adalah kontradiksi konstitusional. Pasal 33 mengamanatkan penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat, tetapi HGU justru menjadi instrumen penguasaan korporasi untuk keuntungan privat.
III. HGU sebagai Kolateral: Sebuah Analisis Filosofis-Konstitusional
a. HGU dan Konsep “Dikuasai oleh Negara”
Jika tanah dalam HGU adalah tanah yang “dikuasai oleh negara”, maka siapa yang berhak menikmati land rent yang dihasilkan? Jawabannya: negara—dan melalui negara, rakyat. Land rent adalah hak publik, bukan hak privat.
Namun, ketika HGU dijadikan kolateral, land rent yang dihasilkan dari tanah publik dinikmati secara privat oleh korporasi. Negara tidak menagihnya, dan rakyat tidak menikmatinya. Ini adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Penulis pernah melakukan stress test konstitusional untuk menguji ketergantungan korporasi pada rente tanah publik. Hasilnya: lebih dari separuh laba korporasi sawit berasal dari rente tanah publik yang disubsidi secara implisit. Jika land rent ditagih secara adil, margin bersih korporasi akan turun dari 25% menjadi 10-11%, dan ROI akan jatuh dari 14% menjadi 3,5-4%—lebih rendah dari biaya modal. Artinya, lebih dari separuh keuntungan korporasi adalah unearned income yang seharusnya menjadi hak publik.
b. HGU dan Prinsip Demokrasi Ekonomi
Pasal 33 Ayat (4) menegaskan prinsip demokrasi ekonomi: kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. HGU sebagai kolateral melanggar prinsip ini karena:
· Kebersamaan dilanggar: keuntungan dari tanah publik dinikmati secara eksklusif oleh korporasi.
· Efisiensi berkeadilan dilanggar: korporasi memperoleh keuntungan tanpa kerja atau inovasi yang setimpal.
· Kemandirian dilanggar: Indonesia tetap menjadi supplier bahan mentah karena insentif ekspansi lahan lebih kuat daripada hilirisasi.
HGU sebagai kolateral bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah konstitusional yang menyangkut fondasi sistem ekonomi Indonesia.
IV. Von Thünen, Ricardo, dan George: Menjembatani Teori dan Konstitusi
a. Land Rent sebagai Hak Sosial
Baik Ricardo, von Thünen, maupun George sepakat bahwa land rent adalah hak sosial, bukan hak privat. Nilai tanah meningkat karena faktor-faktor kolektif: kesuburan alam, lokasi strategis, pertumbuhan populasi, dan pembangunan infrastruktur publik. Semua ini adalah hasil kerja masyarakat, bukan kerja pemilik tanah.
Di Indonesia, faktor-faktor kolektif ini jelas hadir. Pembangunan jalan, pelabuhan, dan listrik oleh pemerintah meningkatkan nilai tanah HGU. Pertumbuhan penduduk dan ekonomi meningkatkan permintaan lahan. Namun, nilai tambah ini dinikmati secara eksklusif oleh korporasi tanpa memberikan kontribusi yang adil kepada negara dan masyarakat.
b. Konstitusi dan Teori Land Rent
Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 33, sejalan dengan pemikiran Ricardo, von Thünen, dan George. Ketiganya mengajarkan bahwa land rent adalah anugerah kolektif yang seharusnya kembali ke publik. Pasal 33 mengamanatkan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Namun, realitas HGU sebagai kolateral menunjukkan bahwa land rent telah diprivatisasi. Negara gagal menangkapnya, dan korporasi menikmatinya secara eksklusif. Ini adalah kegagalan konstitusional yang memerlukan koreksi struktural.
V. Skenario Alternatif: Tanpa Finansialisasi HGU
Sebagai gagasan korektif, penulis menawarkan skenario tanpa finansialisasi HGU:
· HGU tetap ada sebagai jaminan kepastian usaha jangka panjang, tetapi tidak dapat digunakan sebagai kolateral untuk pinjaman spekulatif atau ekspansif.
· Tidak ada pelarangan usaha atau nasionalisasi. Yang berubah hanyalah fungsi ekonomi tanah: dari aset finansial kembali menjadi faktor produksi.
Dampak dari skenario ini:
· Pembiayaan beralih ke cash-flow based lending, didasarkan pada kinerja operasional, kontrak hilir, dan kapasitas industri riil.
· Ekspansi lahan kehilangan daya tariknya sebagai sumber laba mudah.
· Industrialisasi bernilai tambah menjadi keharusan bisnis untuk bertahan dan berkembang.
Dalam skenario ini, unearned income dari tanah dikembalikan kepada masyarakat melalui:
· Penerapan land rent yang adil
· Transparansi dan pengawasan atas penggunaan HGU
· Penguatan koperasi petani sebagai alternatif kelembagaan
Penutup: Kembali ke Konstitusi
Pasal 33 UUD 1945 adalah kontrak sosial yang mengikat seluruh kebijakan dan praktik ekonomi. Ia mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
HGU sebagai kolateral adalah pengingkaran terhadap kontrak sosial ini. Ia telah mengubah tanah publik menjadi sumber unearned income bagi segelintir korporasi, dan land rent yang seharusnya menjadi hak publik telah diprivatisasi.
Sudah saatnya kita kembali ke konstitusi. Sudah saatnya negara menjalankan amanat sebagai trustee yang mengelola tanah untuk kemakmuran rakyat. Sudah saatnya land rent dikembalikan kepada masyarakat, dan HGU dikembalikan pada fungsi asalnya sebagai izin mengusahakan tanah, bukan sebagai instrumen finansialisasi.
Moral dan ekonomi—dan konstitusi—menuntut hal yang sama: keadilan.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
— Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
