oleh

Mulyadi L.A., S.H Dengan Tegas Menolak Seluruh Dalil-Dalil Penggugat

Meranti  – LINTAS PENA—-Mulyasi L.A S.H sebagai tergugat dalam perkara perdata Nomor: 39/Pdt.G./2026-PN Bengkalis bersidang di Selatpanjang Riau. Hee Eng alias Aeng beralamat Jalan Diponegoro Selatpanjang dalam gugatannya melalui pengacara dengan gugatan wanprestasi!

Wanprestasi dalam gugatan tersebut sudah disanggah atau ditolak oleh Mulyadi dalam jawaban eksepsi serta menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil reflek penggugat yaitu Hee Eng alias Aeng melalui pengacaranya Imam Basori SH dan Firdaus SH.

Asal muasal terjadinya gugatan perdata terhadap Mulyadi adanya jual-beli batang rumbia sagu yang berlokasi di Sungai Kanan Mudik Hulu Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.

Rumbia sagu yang berada didalam lokasi kebun tersebut milik mulyadi yang  bertempat tinggal di Jalan Suak Nipah No. 36 RT.002/RW.006 Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepualualn Meranti Riau.

Hee Eng alias Aeng selaku pembeli batang rumbia sagu milik Mulyadi sudah melihat-lihat lokasi kebun rumbia sagu dilokasi tersebut, setelah dilihatnya keadaan batang rumbia sagu dilokasi tersebut Hee Eng mendatangi rumah Mulyadi untuk membeli batang rumbia sagu milik Mulyadi.

Setelah adanya kesepakatan diantara kedua belah yaitu pihak pembeli dan penjual terjadilah pembelian batang rumbia sagu sebanyak 500 batang rumbia sagu milik mulyadi dan juga langsung dilakukannya pembayaran uang secara tunai dengan bukti tertulis yang tertuang pada kwitansi yang sudah ditandatangani dalam pembayaran tersebut kepada Mulyadi sebagai pemilik kebun sagu.

Setelah selesai pembayaran 500 batang rumbia sagu tersebut kepada Mulyadi, Hee Eng segera memanen batang rumbia sagu selama 2 bulan dilokasi kebun rumbia sagu milik mulyadi. Setelah selama 2 bulan memanen rumbia sagu Hee Eng melaporkan hasil panen atau tebangan batang rumbia sagu yang dipanen kepada Mulyadi dengan hasil panennya sebanyak 270 batang rumbia sagu.

Seusai memberi laporan kepada Mulyadi atas jumlah panennya sebanyak 270 batang rumbia sagu Hee Eng meminta uang sisa kepada Mulyadi, lantas Mulyadi mengatakan “Itu laporan sepihak dari kamu, saya belum turun kelapangan untuk menghitung bekas tebangan yang kamu panen, nanti kita sama-sama kelapangan menghitung bekas tunggul rumbia yang kamu panen” kata Mulyadi kepada Hee Eng alias Aeng.

Hee eng yang mendengar ucapan dari mulyadi tersebut sangat tidak terima dengan apa yang diucap Mulyadi.“Sekarang kita belum bisa turun kelapangan karena lokasi kebun rumbia sagu masih banjir”, imbuh Mulyadi lagi kepada Hee Eng.

Mendengar kata- kata Mulyadi tersebut Hee Eng pun marah-marah dan mengatakan “ Kamu harus bayar sisa uang saya”, dan berkali –kali mendatangi rumah Mulyadi dengan marah-marah. Akhirnya Hee Eng melaporkan Mulyadi ke Polres Meranti dengan tuduhan penipuan dan penggelapan melalui pengacaranya.

Akhirnya kasus tersebut berbuntut panjang di Polres Meranti Riau alias tak kunjung usai kasus tersebut Bertahun-tahun lamanya.

Baru-baru ini sekitar Tanggal 29 April 2026 pada hari rabu relaas panggilan kepada tergugat Mulyadi di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau dengan penggugat adalah Hee Eng alias Aeng melalui pengacaranya Imam Basori SH dan firdaus SH keduanya adalah Advokat pada kantor hukum Imam Basori dan Partners yang berkantor di Jalan Gelora Gg. Nangka No.19 Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.

Didalam gugatan pengacara tersebut adalah gugatan wanprestasi, timbul pertanyaan dari segi mana pelanggaran yang dilakukan tergugat Mulyadi?

Ini harus jelas dimata hukum sedangkan Mulyadi tidak meminjam uang dan juga tidak ada surat perjanjian yang bersifat mengikat harus bayar sisa uang dan juga tidak ada unsur tipu menipu atau penggelapan.

Ini juga sudah dilaporkan ke Polres Meranti Riau kasus tersebut melalui pengacara Tjuan An S.H pada Tanggal 8 Maret 2025 yang lalu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di Polres Meranti Riau, tindakan tersebut ada dugaan merusak citra hukum dimasyarakat awam dan termasuk juga merusak nama baik tergugat.

Anehnya lagi pada hari kamis 9 juli 2026 sidang perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis bersidang dibalai sidang Selatpanjang dengan gugatan yang berjudul wanprestasi dalam rangka penyerahan berkas-berkas pembuktian, diruang sidang majelis hakim oleh pengacara Hee Eng sebagai penggugat terhadap mulyadi dengan isi bukti berkas surat yang disampaikan ke meja majelis hakim tidak ada satupun berkas atau surat yang bersangkut-paut dengan gugatan wanprestasi yang menjadi gugatan pengacara hee eng kepada mulyadi sebagai tergugat.

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat sangat heran kepada Pengacara Tjuan An, SH  melaporkan mulyadi ke Polres Meranti Riau dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sedangkan Hee Eng sudah memanen batang rumbia sagu milik mulyadi sebagai penjual, timbul pertanyaan apakah hukum milik Tjuan An? Bak kata pepatah sesepuh tua “Beraja DiHati Bersultan Dimata” ini bukan kerajaan.  (KABIRO LP – RAMLI ISHAK)

Komentar

News Feed