Ciamis, LINTAS PENA
Hari Senin (03/06/2019) dalam jumpa pers di Mapolres Ciamis Terkait penangkapan tersangka tindakan pemerasan 3 orang oknum wartawan dan 3 orang warga Ciamis oleh Satreskrim Polres Ciamis bersama dengan Polsek Ciamis.Tindakan pemerasan tersebut dilakukan kepada pengusaha home industri kue bolu.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH SIK MH menyatakan modus pemerasan tersebut yaitu tersangka (si peliput) menakut nakuti korban akan meliput serta menayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh korban sehingga masyarakat tahu pihak kepolisian tahu dan pihak-pihak lainya.
Kemudian ke 6 Â tersangka melakukan tindakan pemerasan terhadap korban dan korban memberiÄ·an sejumlah uang dua juta lima ratus ribu rupiah karena takut,Uang tesebut kemudian dibagikan kepada yang menyepakati tindakan pidana pemerasan tesebut ungkap AKBP Bismo.
Lanjut AKBP Bismo barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang, KTA wartawan dan beberapa ponsel.Kejadian tindakan pemerasan terjadi pada hari Kamis (30/05/2019) dirumah korban di Imbanagara.Pelanggaran yang dilakukan korban adalah home industri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg menurut pengakuan tersangka.Ketiga tersangka warga masyarakat salah satunya adalah saudara korban yang meberikan informasi dan strategi.
Otak dari tindakan pemerasan berinisial D. Keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 369 KUHP ancaman 4 tahun kurungan penjara pungkas AKBP Bismo.(EDIS RUSMANA)****
Komentar