oleh

Operasi Yustisi Polsek Panawangan Polres Ciamis Polda Jabar

Ciamis – LINTAS PENA

Kepolisian Sektor Panawangan Polres Ciamis Polda Jabar bersama Koramil 1308/Buniseuri melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Panawangan, Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu(20/09/2020).

Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker berdasarkan Inpres RI No.6 Tahun 2020.

Kapolsek Panawangan AKP Muh. Rofiq Arif didampingi Danramil 1308/Buniseuri Kapten Inf Suharto menyampaikan, Operasi ini bagian daripada upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. “Cara sederhana penerapan protokol kesehatan yang 3 M yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi tingkat Polsek Panawangan melibatkan beberapa personel gabungan TNI-Polri. Terdiri dari 4 personel Polsek Panawangan dan 4 anggota Koramil 1308/Buniseuri.

“Semoga dengan operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan ditengan situasi pandemi Covid-19. Dengan disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker menjadi salah satu cara yang efektif dan efisien mencegah penularan wabah virus corona,” ungkapnya.

Ia menambahakan, dalam operasi kali ini petugas tidak hanya melakukan razia kepada warga, pengendaran Roda 2 maupun 4 yang tidak menggunakan masker. Mereka juga memberikan himbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Kepada mereka yang melanggar, kata Kapolsek akan diberikan ditindak secara langsung. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, sanksi fisik hingga tilang denda.”Hasil operasi kali ini, sebanyak 45 orang diberikan tindakan teguran lisan, dan 5 orang diberi sanksi fisik berupa push up. Selain itu kami juga membagikan 50 masker kepada warga yang tidak menggunakan masker,” terangnya.HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57

Komentar