oleh

PBH Peradi Tasikmalaya Menandatangani Kontrak Penanganan Posbakum Dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Tasimalaya, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar

Kota Tasikmalaya LINTAS PENA

PBH Peradi Tasikmalaya yang sebelumnya telah melaksanakan MoU dengan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya,Pengadilan Agama kelas1A Kabupaten Tasikmalaya kini pada hari selasa 5 januari 2021 MoU dengan Pengadilan Agama Kekas 1A Kota Tasikmalaya,pada hari Rabu 6 Januari 2021, MoU dengan Pengadilan Agama Kelas1a Kabupaten Ciamis dan pada hari Kamis 7 Januari 2021 telah dilaksanakan pula penandatangan MoU  Penanganan POSBAKUM tahun 2021 tersebut sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2014

Hal itu dijelaskan Ketua PBH PERADI Tasikmalaya Sovi M Sofiyuddin SH kepada LINTAS PENA. “Alhamdulillah penandatanganan kontrak kerjasama dengan pengadilan Agama Kelas 1A Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Ciamis dan Pengadilan Agama Kekas 1A Kota Banjar untuk tahun 2021 telah dilaksanakan dengan lancar.

“Intinya kami dari PBH Peradi Tasikmalaya siap memberikan yang terbaik dan tentunya sesuai dengan visi utama kami yaitu memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu sebagai mana yang di amanatkan dalam UU  dan PBH Peradi Tasikmalaya beserta jajaran Advokat yang terhimoun dalam organisasi peradi siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.” Mohon doanya dari semua mudah mudahan kami bisa melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan haraoan kita semua” jelas Ketua PBH Peradi Tasikmalaya Sovi M Sofiyuddin SH mengakhiri obrolan.(ADE BACHTIAR ALIF)*

Komentar