oleh

Pelayanan Kantor LH Kota Tasikmalaya Tidak Maksimal, “Proses Perpanjangan Izin Gangguan Saja Dua Minggu Lebih Tak Kunjung Selesai”

Kota Tasik, LINTAS PENA

Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan, terutama di bidang Izin Gangguan (IG), ternyata prosesnya hingga dua minggu lebih. Lucunya, ketika kali pertama mengurus proses awal ke BPMPPT dan kantor LH, hanya butuh waktu 4 hari saja sudah selesai.

Hal itu dialami oleh Ade B.Alief bersama rekannya ketika mengurus perpanjangan IG ke kantor LH Kota Tasikmalaya pada 6 Maret 2018 yang lalu, hingga berita ini diturunkan 24 Maret 2018 pun tak kunjung selesai. “Staf di Bidang IG bilang, paling lama seminggu juga sudah beres. Alasannya banyak pekerjaan dan yang lain belum dikerjakan. Padahal,saat ini staf di sana pada nyantai.” katanya.

Bahkan setelah seminggu lebih, lanjut Ade B Alief, tepatnya hari Senin 19 Maret 2018 menanyakannya ke bagian pelayanan IG tersebut, berkasnya belum ditandatangani Kabid IG. “Pak Kabidnya sedang sakit. Saya akan usahakan, hari ini atau besok (Selasa 20 Maret 2018) sudah beres, dan nanti Bapak akan saya telepon. Itu cuma janji manis…Buktinya, sampai hari Jum’at (23 Maret 2018) tidak menghubungi. Bahkan saya telepon, ponsel staf itu pun tidak aktif. Pelayanan bidang perizinan gangguan di kantor LH Kota Tasikmalaya sangat buruk,”ketusnya.

Sebagaimana diketahui, ada aturan baru untuk proses perizinan yang diterapkan di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, dimana masyarakat harus memproleh Izin Gangguan (IG) dari kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, termasuk untuk proses perpanjangan IG tersebut. Setelah itu, barulah proses selanjutnya di DPMPTSP. “Namun itu tadi, untuk memperpanjang IG saja di kantor Dinas LH Kota Tasikmalaya sangat lama, dan banyak alasan yang mengada-ada,”keluhnya.

Sementara itu, pemerhati sosial ekonomi di Priangan Timur Sansan Warsana,SE saat dimintai komentarnya, dia mengatakan bahwa seharusnya tidak terjadi. Apalagi kalau proses awal hanya beberapa hari sudah selesai.”Proses awal biasanya lebih lama, karena petugas harus survei atau verifikasi ke lapangan untuk membuktikannya, juga aturan lainnya. Ini kan memperpanjang?” ungkapnya.

Kalau di satu dinas (Dinas LH) proses memperpanjang butuh waktu lama, lanjut Sansan Warsana, bagaimana pula di kantor DPMPTSP-nya nanti? Apakah akan lama juga? “Sekarang ini bukan zamannya lagi memberikan pelayanan yang lama. Sekarang zaman canggih, zaman now… serba praktis, serba online…! Kepala Dinas LH Kota Tasikmalaya harus memberikan teguran atau pembinaan kepada stafnya. Bahkan ketika pemberitaan ini muncul, Sekda Kota Tasikmalaya harus harus cepat tanggap, ketika mengetahui ada ASN yang tidak memberikan layanan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kalau staf itu tidak mampu mengerjakan, apa salahnya serahkan ke staf yang lain,”tegas mantan aktivis di era tahun 1980 – 1990 an ini. (TIM)***

Komentar