Kab.Ciamis LINTAS PENA
Pemerintah Desa Sukamaju Kecamatan Cihaurbeuti menggelar Pra Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Pramusrenbangdes) 2021, sekaligus menetapkan RPKDes 2021 dan Penetapan DU RKPDes 2022, Kamis (30/07/2020).Acara yang di gelar Aula Kantor Desa Sukamaju,Cihaurbeuti Ciamis.
Rapat dipimpin Yoyo Sunarya Ketua BPD Desa Sukamaju, didampingi kepala desa, Dede Engkuh bersama Sekretaris Desa, Camat,Babinsa. rapat diikuti perangkat desa, BPD, Ketua RT, RW, Kadus, pendamping desa, perwakilan sekolah dan perwakilan masyarakat, ketua PKK Karangtaruna, serta 11 orang yang bertugas dalam penyusunan RKPDes.
Kepala Desa Sukamaju, Dede Engkuh menjelasakan,kepada Lintas Pena Bahwa Pemerintah Desa menyusun RKPDes sebagai penjabaran RPJM Desa.RKPDes disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah Kabupaten Ciamis berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemda Kabupaten Ciamis, ungkapnya.
“RKPDes mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun ini. RKPDes ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan,” katanya.
RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes. Karena itu, Kepala Desa menyusun RKPDes dengan mengikutsertakan masyarakat Desa Sukamaju tegasnya.
Dede Engkuh memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dimulai dengan penyusunan perencanaan, pembentukan Tim Penyusun RKPDes, Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa, Pencermatan Ulang RPJM Desa, Penyusunan Rancangan RKPDes, dan Penyusunan RKPDes melalui Musyawarah Desa,tegasnya.
“Setelah semua kita lalui, sehingga saat ini kita laksanakan Pra Musrenbangdes untuk penetapan RKPDes,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, hasil kesepakatan pra musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara, katanya.
Kepala Desa, Sukamaju Dede Engkuh,kemudian mengarahkan tim penyusun RKPDes melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RKPDes menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKPDes.
Sekretaris Desa Sukamaju, menjelaskan, nantinya Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKPDes.
“Ini yang dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKPDes,” Pungkasnya. (JOHAN ROHANI) *
Komentar