Kab.Tasik LINTAS PENA — Berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri Koprasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih.Sehubungan hal tersebut, Pemerintah Desa Indrajaya Kexamatan Sukaratu, menggelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai Langkah Strategis Menuju Kemandirian Ekonomi Desa
Kepala Desa Indrajaya Yudi Sutiana mengatakan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Salah satu upaya nyata untuk mewujudkan hal tersebut, adalah dengan membentuk koperasi sebagai wadah usaha bersama masyarakat desa. Dalam rangka memperkuat peran ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna membentuk Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih, lanjut Yudi Sutiana,hadir sebagai inisiatif strategis untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi masyarakat desa, seperti keterbatasan akses modal, pemasaran hasil pertanian atau UMKM, serta rendahnya daya tawar pelaku usaha kecil. Pembentukan koperasi ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Desa dan prinsip ekonomi gotong royong.
“Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah yang mampu: Mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Mewujudkan desa mandiri dan berdaya saing,Menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi kerakyatan,paparnya.
Musyawarah Desa Khusus dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025 bertempat di Balai Desa Indrajaya.Peserta: Pendamping Desa, Camat Sukaratu, Dinas Koperasi Kab.Tasikmalaya, Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, perwakilan perempuan, pemuda, serta kelompok tani dan UMKM,ungkapnya.
Kades Yudi menambahkan,agenda utama Musdesus adalah:Pemaparan rencana pendirian dan tujuan Koperasi Merah Putih.Diskusi dan masukan dari masyarakat terkait struktur, jenis usaha, dan sistem pengelolaan koperasi. Pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.Penandatanganan berita acara pembentukan koperasi.Musdesus menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:Disepakatinya nama koperasi: “Koperasi Merah Putih Desa Indrajaya Bersinar”
Terbentuknya struktur pengurus koperasi, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.Penetapan bidang usaha koperasi meliputi simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, dan pengembangan UMKM.Rencana tindak lanjut berupa pengurusan badan hukum koperasi, pembukaan rekening koperasi, dan penyusunan AD/ART.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, masyarakat desa diharapkan dapat:Lebih mudah mengakses pembiayaan dan layanan ekonomi lainnya.Meningkatkan nilai tambah produk lokal melalui kerja sama dan manajemen terpadu.Membangun kemandirian ekonomi tanpa harus bergantung pada pihak luar.
Pemerintah desa Indrajaya, berkomitmen untuk mendampingi koperasi dalam proses legalisasi, pelatihan pengelolaan koperasi, serta menjalin kemitraan dengan pihak swasta dan pemerintah daerah.
Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan momentum penting dalam memperkuat ekonomi desa melalui semangat kebersamaan dan gotong royong. Koperasi ini diharapkan menjadi simbol kemandirian ekonomi masyarakat desa yang berdiri tegak di bawah panji merah putih mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bersama, papar Kades Yudi Sutiana sambil mengakhiri obrolannya.( JOHAN. R )*









Komentar