Kuningan, LINTAS PENA
Pemerintah Kabupaten Kuningan melaunching penggunaan Tanda Pangkat dan Jabatan pada pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (2/4/2018) bertempat di Halaman Setda bersamaan dengan Apel Pagi.
Plt Bupati Kuningan Dede Sembada mengatakan, Penggunaan tanda pangkat dan jabatan ini dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Hal ini telah disusun pedomannya tentang tanda pangkat dan tanda jabatan pada pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 tahun 2018.
“Tanda pangkat dan tanda jabatan merupakan jenis atribut yang dipakai pada PDH bagi PNS.di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Tanda pangkat adalah tanda pangkat harian sebagai atribut pada pakaian pegawai yang menunjukan tingkat dalam status kepangkatan yang digunakan,”jelasnya.
Sementara itu ia mengatakan, Tanda jabatan adalah atribut pegawai yang menunjukan tingkat dalam status jabatan yang digunakan oleh PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. “Kepada seluruh SKPD wajib mengetahui dan melaksanakan peraturan ini untuk seluruh PNS Kabupaten Kuningan,” harapnya. Dalam kesempatan itu dilakukan penyematan Simbolis Tanda Pangkat dan Jabatan kepada ASN disaksikan peserta Apel Pagi. (ADING.M/HMS)***
Komentar