Lampung Timur, LINTAS PENA – Pemkab Lampung Timur menjalin kerja sama dengan Pemkab Lampung Selatan di Bidang Pengembangan Potensi Daerah dan Meningkatkan Pelayanan Publik.Hal itu terungkap dalam rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemkab Lampung Selatan dengan Pemkab Lampung Timur, di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (25/7/2024)
Rapat tersebut membahas persiapan kematangan berkas Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani oleh Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Selatan.
Bupati Lampung Timur melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Timur, KMS Tohir Hanafi mengatakan, bahwa Lampung Timur sangat perlu belajar dengan Pemkab Lampung Selatan tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Layanan Publik.
“Apalagi Lampung Selatan ini mendapatkan dana insentif fiskal, mohon nantinya kami meminta saran atau kiat-kiat dengan Pemkab Lampung Selatan untuk mendapat dana insentif fiskal tersebut,” kata Hanafi.
Pihaknya juga menyampaikan, kesepakatan kerja sama tersebut juga terkait untuk pengembangan potensi daerah dan peningkatan pelayanan publik, serta mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah untuk berkolaborasi mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Kami harap kerja sama ini nantinya akan berdampak positif untuk Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dalam pengendalian inflasi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana menyambut baik kedatangan TKKSD Pemkab Lampung Timur.“Kami sangat senang bila Lampung Selatan dapat menjadi studi tiru Pemkab Lampung Timur mengenai pengendalian inflasi ini, khususnya dana insentif fiskal. Kami bekerja dengan gotong royong sesuai dengan visi Bupati Nanang Ermanto, sehingga dibentuk tim solid yang saling berkoordinasi untuk menjalankan progam kerja secara maksimal,” ujar Anton.
Anton juga menyampaikan kerja sama tersebut merupakan bukti sinergi dalam mengembangkan potensi daerah serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjadi pendorong agar daerah masing-masing semakin maju.
“Kerja sama ini akan berlangsung selama 5 tahun sejak nantinya ditandatangani oleh bapak bupati. Kerja sama ini harusnya dapat menjadikan kita lebih baik dari sebelumnya,” kata Anton.
Untuk diketahui kerja sama ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan kerja sama dengan Pemda lain dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pada bidang yang menjadi kewenangannya.
Kedua pihak yang berkolaborasi bersepakat dan berkomitmen untuk terus mengidentifikasi, menggali, dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing berupa kekayaan alam dan sumber daya manusia.
Kerja sama tersebut fokus mewujudkan tujuan daerah yang berdaya, inovatif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.(AMRULHADI /Rls/sel)
Komentar