oleh

Pemkab Tasikmalaya dan DPRD Kab.Tasikmalaya Setujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022

Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna, Senin (29/11/2021) malam.Agenda rapat paripurna sendiri adalah “Persetujuan bersama mengenai kebijakan umum anggaran (KUA) APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.Pada kesempatan tersebut hadir langsung Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto,S.IP.  

“Pada intinya, hasil rapat paripurna tersebut, Pemkab Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyetujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022. “Agenda rapat paripurna pada mala mini, yaitu persetujuan Bersama antara Pemerintah kabupaten Tasikmalaya dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengenai nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KAU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran, dan kedua belah pihak menyetujuinya,”ujar Drs.Iing Farid Ghozin M.Si Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya kepada LINTAS PENA.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, SP menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, bahwa dalam menyusun KUA dan PPAS sudah menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur melalui aplikasi SIPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. “Mengenai dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, sebagaimana kita ketahui bahsa Bupati Tasikmalaya telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui surat No.P/2445/KD.01/BPKPD/2021 tanggal 17 November 2021 perihal penyampaian dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,”ujarnya

Asep Sopari Al Ayubi, SP mengatakan, berkenaan dengan surat tersebut beserta lampirannya telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Adapun tahapan selanjutnya yaitu perseyjuan Bersama antara Pemkab Tasikmalaya dengan DPRD yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tasikmalaya serta Nota kesepakatan tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran,yang ditandatangi Bersama oleh Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, SP.

“Sebagaimana kita simak Bersama mengenai laporan badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Priaritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun Anggaran 2022, kami dapat menyimpulkan bahwa pada prinsipnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan  kepada Rapat Pwriprna DPRD untuk menyetujui/menyepakati mengenai: Pertama, bahwa Rancangan KUA Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022 menjadi KUA Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022. Kedua, bahwa Rancangan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 menjadi prioritas  Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022. Pada akhirnya, Rancangan KUA dan PPAS APBD Kab Tasikmalaya tahun Anggaran 2022 dimaksud, disetujui menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 “paparnya. (HUMAS DPRD)***

Komentar