Ciamis, LINTAS PENA
Satreskrim Polres Ciamis ciduk pengepul judi togel jenis sidney yang meresahkan warga, atas laporan dari warga setempat akhirnya pelaku diamankan petugas di area terminal cijulang, Kamis (12/12/2019) tepatnya di dusun Haurseah rt 001 rw 003 desa cijulang kecamatan cijulang kabupaten Pangandaran.
“Ini merupakan informasi dari warga setempat yang resah akibat perbuatan tersangka inisial UM(66) dan hampir setiap hari dilakukan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah uang 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) beserta dengan kupon togel, tabel shio , angka yang keluar, dan peran dari tersangka ini adalah sebagai pengepul, kemudian dua orang lainya inisial IR dan DE termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ,kata AKBP Bismo Teguh Prakoso S.H SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Ciamis di dampingi oleh Kanit 3 Resum AIPTU Bambang Siswi Suroso dan Kasubag Humas IPTU Hj Iis Yeni Idaningsing, selasa (17/12/2019)
Pendapatan tersangka setiap harinya sebesar 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), kegiatan ini sudah berjalan selama satu tahun lamanya dan dilakukan secara terbuka, profesi dia sebelum jadi pengepul judi togel adalah sebagai sopir bus.Pelaku dijerat 303 sub 303 Bis KUHP Pidana ancaman 10 tahun Bis 4 tahun penjara.
AKBP Bismo menambahkan, ini adalah shock terhapy untuk siapa saja, jangan sampai terjebak permainan yang berbau judi yang bisa membawa kita ke persoalan kemudian terjerat tindak pidana yang melawan hukum, bijaklah dalam menggunakan uang. Lebih baik diberikan kepada anak isteri dan keperluan yang lebih penting, dari pada dipergunakan untuk berjudi,”pungkasnya.(EDIS RUSMANA)***
Komentar