oleh

Pengukuhan TPKAD dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Kab.Tasikmalaya

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan di Daerah [TPKAD] dan melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi [SATGAS WI]  Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, Selasa [31/10/17]. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala SKPD dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kepala OJK Regional II Provinsi Jawa Barat dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Tasikmalaya.

Usai melakukan pengukuhan, Bupati memberikan sambutan antara lain mengatakan, industri jasa keuangan adalah instrumen yang sangat penting dalam rangka percepatan perekonomian masyarakat. “Peran perbankan dan lembaga keuangan lainnya dapat membantu cepatnya perputaran ekonomi, dengan demikian daya beli masyarakat akan meningkat. Tetapi sebaliknya,  jika industri jasa keuangan sulit mendistribusikan pembiayaan kepeda masyarakat, maka daya beli masyarakat akan menurun, “ucap Bupati.

Sebagai organisasi yang baru dikukuhkan, Bupati mengharapkan TPKAD  akan mampu mendorong dan melakukan terobosan-terobosan agar kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan dari jasa industri keuangan dapat terpenuhi. “Berbagai terobosan dapat dilakukan, masyarakat sangat membutuhkan kucuran  kredit untuk permodalan usaha mereka. TPKAD dapat menjadi solusi jika melakukan pergerakan agresif ditengah masyarakat. Jangan sampai setelah dikukuhkan tidak ada pergerakan, lebih baik mengundurkan diri saja, “tegas Bupati.

Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sangat menunggu karya TPKAD  sehingga masyarakat yang bergerak pada sektor usaha kecil menengah dapat merasakan kehadirannya. “Tugas pemerintah adalah menyejahterakan masyarakatnya, peran TPKAD dapat membantu tugas pemerintah tersebut dalam membantu peningkatan perekonomian masyarakat, “imbuh Bupati.

Kepala OJK Regional II Provinsi Jawa Barat, Sarwono mengatakan, TPKAD Kabupaten Tasikmalaya yang telah dikukuhkan, diharapkan dapat memberikan manfaat dalam rangka mengatasi permasalahan akses keuangan.”Banyak masyarakat yang bertanya hubungan OJK dan TPAKD. Jawabnya adalah, OJK mengawasi jasa keuangan agar kinerjanya sehat dan industrinya baik sehingga dapat mengatasi masalah keaungan dan industri keuangan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian dan menyediakan akses keuangan daerah dalam pengertian masyarakat supaya dapat memiliki akses untuk mendapatkan akses keuangan. TPKAD adalah dalah satu solusi untuk membantu masyarakat yang kesulitan megakses keuangan karena keterbatasan pemahaman mereka terhadap industri jasa keuangan,” jelas Sarwono.

Menurut Sarwono, TPKAD merupakan lembaga milik bersama. Semua pihak yang ada di  dalamnya harus dapat mengatasi kendala yang inisiasinya tidak hanya dari OJK saja, tapi diharapkan peran aktif semua termasuk Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan perbankan itu sendiri. “TPKAD adalah sebuah kolaborasi, agar industri jasa keuangan dapat membiayai semua sektor ekonomi yang perlu dibiayai di Kabupaten Tasikmalaya khususnya industri kreatif yang saat ini sedang berkembang. Segera bikin program kerja agar akselerasi perekonomian dapat terwujud, “imbuh Sarwono.

Terkait satgas waspada ivestasi [SWI] Kepala OJK Tasikmalaya Asep Riswandi menjelaskan, satgas dibentuk untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan investasi keuangan dan masyarakat dapat melakukan antisipasi lebih awal terhadap penawaran investasi yang diduga illegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,

OJK membentuk tim kerja Satgas SWI yang beranggotakan OJK Tasikmalaya, Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tasikmalaya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Koperasi,Usaha Kecil, dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya.

“OJK bersama pihak terkait memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari praktek investasi illegal. Satgas merupakan wadah koordinasi untuk melakukan upaya pencegahan, penanganan dugaan tindak melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dengan pengolaan investasi. Adapun tugas pokoknya yaitu menginventarisir kasus-kasus dugaan investasi illegal, yang mempuuai potensi merugikan masyarakat dan menganalisis serta menidendtifikasi kasus-kasus investasi illegal untuk menghambat dan menghentikan praktek investasi illegal yang merugikan masyarakat, “jelas Asep. (***)

 

 

 

Komentar