Kab.Tasik, LINTAS PENA.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 tahun. Dalam pembuatan dokumen RPJM Desa ini dilakukan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDesa, swadaya masyarakat desa, dan/atau APBD Kabupaten/Kota.
Dalam dokumen RPJM Desa ini memuat visi dan misi Perbekel yang kemudian menjadi visi dan misi desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, terangnya. Setelah melalui beberapa tahapan penyusunan, imbuh Anang Hardi, Kades Cileuleus, bahwa pembahasan mengenai Rancangan RPJM Desa Cileuleus Periode 2021-2027 tersebut dilaksanakan dalam Musrenbangdes yang diselenggarakan di GOR Desa Cileuleus, Jumat (10/09). Acara ini dihadiri oleh beberapa unsur yakni Camat Cisayong yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasi PMD Tata Rusmana SP, Pendamping Desa, dan Perangkat Desa, Tim Penyusun RPJM Desa, BPD beserta anggota, LPM, unsur Adat, TP PKK, Bhabinkamtibmas, Aiptu Budi Prasetia, Bhabinsa, Serda Legiman, serta tokoh masyarakat Desa Cileuleus. Mengingat tatanan PPKM, acara musyawarah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, diantaranya dengan mengenakan masker bagi narasumber dan seluruh peserta rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Cileuleus Periode 2021-2027, Ali Nurcahyadin yang didampingi Sekretaris Tim, 1 Yani Siuryani memaparkan tahapan-tahapan penyusunan RPJM Desa tersebut. Tim dalam hal ini juga menyampaikan mengenai draf RPJM Desa serta skor dari usulan kegiatan yang sebelumnya telah dibahas dalam Loka Karya Desa, terangnya.
Sementara itu Kasi PMD Kecamatan Cisayong, Tata Rusmana, S.P. mewakili Camat Cisayong mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja tim serta semua stakeholders yang terlibat dalam penyusunan RPJM Desa ini. Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa pekerjaan Pemerintah Desa dalam beberapa bulan kedepan akan cukup berat, mengingat beberapa kegiatan yang tertunda akibat pandemi Covid-19. katanya.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda utama Musrenbangdesa tersebut, peserta rapat sepakat dengan musyawarah mufakat terhadap Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cileuleus, Periode 2021-2027 yang kemudian diserahkan kepada BPD. terang Anang Hardi Kades Cileuleus kepada Lintas Pena.com.Jumat (10/09/2021).
Selanjutnya masih kata Kades, dengan difasilitasi BPD, acara berlanjut dengan Musyawarah Desa Penetapan RPJM Desa. Acara ini dapat diselenggarakan karena sebelumnya BPD telah membahas mengenai Rancangan RPJM Desa tersebut. Hal ini juga tidak terlepas dari situasi pandemi Covid-19, dimana penyatuan acara Murenbangdes dan Musdes ini dilakukan karena mempertimbangkan limit waktu yang tersedia dengan tidak mengurangi tahapan-tahapan serta pembahasan substansi yang tertuang dalam Rancangan RPJM Desa tersebut, ungkapnya.
Dengan beberapa catatan sebagai revisi dan koreksi, BPD dalam hal ini menyepakati Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cileuleus Periode 2020-2027 untuk kemudian ditetapkan menjadi RPJM Desa. Selanjutnya, hasil tersebut akan disampaikan oleh Pemerintah Desa Cileuleus kepada Bupati Tasikmalaya untuk mendapat evaluasi, Pungkasnya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Cileuleus Periode 2021-2027 memuat agenda-agenda, isu strategis dan strategi pembangunan yang akan dilaksanakan secara maksimal, sehingga hasil pembangunan selama Perbekel menjabat diharapkan mampu membawa masyarakat Desa Cileuleus menjadi lebih sejahtera, adil dan makmur yang berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat desa sebagaimana tertuang dalam visi dan misi. (JOHAN ROHANI)













Komentar