oleh

Perbudakan Modern  Perburuhan di Jawa Barat VS Ucu Suryana Ketum LPHBI

KOTA TASIKMALAYA—Disttibutor minuman segar Cabang Tasikmalaya perusahaan berkantor pusat di Bojongsoang  Kabupaten Bandung Jawa Barat melakukan perampingan, dengan  menutup distributor Cabang Kota Tasikmalaya ,tetapi meninggalkan luka yang mendalam bagi  Yadi Mulyadi mendapat musibah kecelakaan kerja 27 Juli 2024 mengakibatkan patah tulang kaki kanan terpaksa operasi pasang pen. Namun waktu pembayaran biaya perawatan dan pengobatan ditolak pihak rumah sakit dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan baru didaftarkan setelah terjadi kecelakaan . Padahal pemotongan iuran mulai  bulan juni 2024 setelah melalui proses yang sulit akhirnya pihak perusahaan membayar biaya tersebut, pada tanggal 15 September 2025

Yadi Mulyadi menerima surat pemberitahuan dari rumah sakit saatnya  operasi pencabutan pen dan mengusulkan biaya ke perusahaan. Namun pihak perusahaan selalu mengulur waktu sampai dengan hari ini belum terlaksana operasi pencabutan pen. Dengan kejadian tersebut  Yadi Mulyadi berharap kepada perusahaan segera  memberikan hak dasar  jaminan sosial sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku

Selanjutnya sebanyak 6 orang status buruh kontrak pada tgl, 30 Mei 2026  habis masa kontrak tanpa menerima uang kompensasi dan 1 orang status karyawan tetap bekerja 9 tahun mengundurkan diri tanpa menerima uang penggantian hak dan uang pisah. Dalam hal ini ketujuh buruh menuntut hak sesuai ketentuan peraturan, namun perusahaan tidak memberikan apa apa karyawan berupaya  telah melakukan bipartit dua kali  musyawarah dengan pihak perusahaan namun tidak ada  titik temu. Selanjutnya pihak karyawan mengadukan masalah ini ke Disnaker Kota Tasikmalaya musyawarah Tripartit  dan telah dilakukan dua kali mediasi ,namun tetap tidak ada keputusan yang diharapkan  . Dalam kondisi bingung untuk menghadapi mediasi ketiga pihak karyawan konsultasi menemui salah satu advokat pengacara dan mengarahkan minta  bantuan pendampingan hukum ke Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia ( LPHBI )

Setelah terpenuhi administrasi syarat membantu melakukan pendampingan tim dari LPHBI memenuhi undangan mediasi ke tiga di Disnaker sehubungan pihak perusahaan tidak hadir mediasi dilakukan dengan  zoom LPHBI menolak cara zoom meminta mediasi dilakukan dengan cara bertatap muka .Selanjutnya mediasi dilakukan disnaker dengan pihak perusahaan tanpa mengikutsertakan penerima kuasa ( LPHBI ) atau Buruh /Pekerja dan saat ini sudah terbit surat anjuran dari Disnaker keputusan pihak pengusaha tetap tidak sanggup membayar sepenuhnya hanya sanggup membayar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  untuk dibagikan tujuh orang buruh / pekerja

Sesuai dengan hasil wawancara buruh dengan Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana beserta tim divisi hukum dan perkembangan tahapan penyelesaian, maka beberapa langkah yang sedang dilakukan dan ditindaklanjuti :

  1. Tuntutan uang kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Pasal 15 Pasal 16 Ayat 1 Pasal 90 ,UU 13 tahun 2013 pasal 88E ayat 2 uu 6 tahun 2023 dan uang penggantian hak pasal, 40 uang pisah pasal 50 sehubungan tidak tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama maka penghitungan berdasarkan penghargaan masa kerja
  2. Tuntutan biaya perawatan pengobatan operasi  pencabutan pen dan santunan cacat fungsi tulang paha kaki  kanan akibat  kecelakaan kerja Yadi Supriadi sesuai pasal 99 ayat 1 UU 13 tahun 2003 pasal 15 ayat 1, UU 24 tahun 2004 pasal 25 , dan Peraturan Pememerintah 44 tahun 2015
  3. Laporan Polisi (surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 431 / VII / 2026 Sat.Reskrim tanggal 28 Juli 2026 dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidna penggelapan dalam jabatan pasal 488 KUHP jo.pasal 55 UU 24 tahun 2011 ( iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan dari bulan oktober 2024 s/d bulan maret 2026 )
  4. Kepolisian akan memanggil pihak perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojong Soang Kabupaten Bandung

Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana saat dihubungi media komitmen bersama tim Divisi  Hukum dan Advokasi akan mengawal kasus sampai tuntas sehingga hak buruh bisa diterima selanjutnya mengharapkan Disnaker Kota Tasikmalaya koordinasi dengan Pengawas wilayah V Jawa Barat dan Pengawas Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Wilayah Bojong Soang Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan  norma ketenagakerjaan di perusahaan besangkutan dan mengingatkan para pengusaha di Nusantara khususnya yang berkaitan dengan kasus ini pengusaha dengan buruh bersama sama melaksanakan kewajiban masing masing tanpa ada sekat jurang pemisah atas dasar saling membutuhkan, saling menghormati dan bertanggung jawab dalam  melaksakan hak dan kewajiban dan mengingatkan pengusaha bahwa hukum perburuhan di Indonesia menganut prinsif Hubungan Industrial Pancasila (***

Komentar