
Oleh: Abah Yusuf Bachtiar (Sesepuh Kabuyutan Gegerkalong Bandung dan Tokoh Masyarakat Jawa Barat)
PANCASILA merupakan Dasar NKRI, sebagaimana termaktub dalam UUD 45. Negara -pemerintah- dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara berlandaskan pada Pancasila.Pancasila menjadi ideologi bagi seluruh warga bangsa Indonesia. Baik pada perangkat dan kelengkapan aparatur negara, termasuk birokrasi pemerintahan berpandangan sama tentang ideologi.
Namun pada kenyataannya masih terdapat, pandangan-pandangan yang sumir. Sehingga muncul praktek-praktek kejahatan berupa korupsi dan masih tebang pilih dalam penanganan kasus koruptor. Dimata hukum, sesuai UUD45, bahwa setiap warga negara yang melanggar hukum adalah sama kedudukannya.
Suatu organisasi, lembaga, apabila terdapat selisih lima rupiah saja antara pagu yang sudah diputuskan , sesuai UU dengan laporan pertanggungjawaban, maka laporan tersebut harus ditolak dan diperbaiki sebagaimana perundang-undangan.
Ketika orpol dan ormas serta NGO yang mendapat bantuan dari dana APBN, maka BPK yang memiliki kewenangan untuk audit harus melaksanakan pemeriksaan secara detail , untuk menghindari kebocoran APBN.
Azas orpol dan ormas (organisasi masyarakat) di Indonesia memang berazaskan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Pancasila sebagai azas partai dan ormas bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta memastikan bahwa organisasi-organisasi tersebut berorientasi pada kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Pancasila sebagai azas partai dan ormas memiliki beberapa tujuan:
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa: Dengan berazaskan Pancasila, partai dan ormas diharapkan dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Meningkatkan kesadaran nasional: Pancasila sebagai azas partai dan ormas dapat meningkatkan kesadaran nasional dan kecintaan terhadap bangsa.
Mencegah ekstremisme:Dengan berazaskan Pancasila, partai dan ormas dapat mencegah ekstremisme dan intoleransi.
Polarisasi tentang Azas Pancasila , akan terjadi bila individu, kelompok, golongan, orpol, ormas, dan NGO lainnya, manakala melakukan interpretasi masing terhadap Azas Pancasila. Terjadinya praktek korupsi, manipulasi, akibat dari sebuah kepentingan. Konglomerasi bertentangan dengan Pancasila, namun kenyataan masih terjadi. Kapitalistik masih terjadi.
Pertanyaannya sejauhmana mereka malakukan internalisasi nilai butir-butir Pancasila. Kepentingan negara harus diatas kepentingan golongan apalagi individu.
Sarwono Kusumaatmaja, sewaktu menjabat MENPAN , telah membuat peraturan pengawasan melekat (Waskat), sehingga aparat birokrasi dapat saling kontrol, untuk menghindari penyimpangan dalam pelayanan publik. Kontol pimpinan , atasan, terhadap bawahan terlaksana dengan baik. Laporan pelaksanaan secara administratif bisa saja sesuai, namun pelaksanaannya bisa tidak tercapai.
Kebijakan publik dari pemerintah dinilai sudah bagus , contoh makanan bergizi gratis (MBG) program pemerintahan Prabowo – Gibran , yang menyentuh masyarakat miskin, disebabkan monevnya lemah, maka terjadi penyimpangan.
Orpol, ormas dan NGO, berhak melakukan kontrol agar kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai perundang-undangan. Fungsi agregat dan advokasi, bukan untuk mencari-cari kesalahan, akan tetapi meminimalisir penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang.
Perkuat fondasi solidaritas, persatuan dan kesatuan sebagaimana 4 konsensus kebangsaan, agar cita-cita luhur membangun masyarakat adil makmur terwujud.
Cag!@Abah Yusuf-Doct/Kabuyutan
17 Jumadil Awal 1447 H – 10 November 2025 M








Komentar