Jakarta,LINTAS PENA—Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melalui akun Facebook, Senin 20 Juli 2026.
Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman kepada seorang wartawan saat konferensi pers setelah mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung itu, Hotman melontarkan ucapan, “Lu punya otak enggak?” ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
”Hari ini, Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme. Terutama pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan. Jum’at 17 Juli 2026,dalam konferensi pers oleh advokat Hotman Paris Hutapea,usai pemeriksaaan kliennya Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta.”ungkap Komaruddin Hidayat
Dalam konferensi pers itu, lanjut Ketua Dewan Pers, seorang wartwan bertanya apakah Febrie Adriansyah merasa dikiriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini. Merespon ungkapan Hotman saat itu, yang mengatakan ”Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Dewan Pers menyatakan sikap: 1. Menyesalkan sikap advokat Hotmat Paris Hutapea yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan.Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika; 2. Meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalagh untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semua itu merupakan bagian dari upaya wartawan dalam menjalankan perannya seperti diamanatkan dalam Pasal 6 Undang Undang Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.Juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Melakukan penawasan, kriotik, koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Kemudian memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya.”paparnya
Karena itu, lanjut Komaruddin Hidayat , Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.”pungkas Komaruddin Hidayat ,Ketua Dewan Pers. (REDI MULYADI)***














Komentar