Oleh: Mr.SR
MESUM atau perselingkuhan apalagi sebagai pegawai negeri sipil [PNS] di kantor pemerintah atau di tempat umum, atau memang pelaku memiliki kelainan pada kejiwaannya. Karena secara normal orang yang sehat kejiwaannya pasti tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut di tempat umum ataupun di tempat perbuatan kerja
Perbuatan mesum di tempat umum dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi masuk dalam perbuatan yang bermuatan fornografi, seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan ditempat umum. Sedangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Unsur-unsur pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu : setiap orang. Pengertian setiap orang, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. kemudian unsur yang kedua yaitu dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum. Perbuatan yang dilarang ini di sini adalah mempertontonkan diri atau orang lain. Mempertontonkan diri berarti pelaku itu sendiri secara langsung mempertontonkan diri dalam suatu pertunjukan atau di muka umum, dan orang lain melihat langsung diri pelaku. Kemudian unsur yang ketiga yaitu yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Pengertian pornografi lainnya, menurut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, adalah antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.
Jika ada oknum PNS berbuat mesum dan tanpa ada talian pernikahan atau dengan pasangan yang sah maka sesuai peraturan kepegawain itu bisa di jatuhi sanksi terberat adalah pemecatan.dan bisa masuk dalam pidana apabila ada pihak yang di rugikan atau di laporkan jika ada perbuatan tersebut.(****








Komentar