Oleh: Acep Sutrisna-Pemerhati Kebijakan Publik Tasik Utara
POLEMIK Pilkada langsung versus Pilkada oleh DPRD telah muncul kembali ke permukaan. Namun, perdebatan ini sering kali terjebak pada level teknis-prosedural atau kepentingan politik sesaat. Jarang yang menempatkannya dalam pertarungan ideologis yang lebih besar: sebuah persimpangan jalan tentang watak demokrasi Indonesia. Apakah kita akan terus mengukuhkan demokrasi liberal-elektoral yang telah membajak kedaulatan rakyat menjadi transaksi pasar, atau berani merefleksikan kembali konsepsi orisinal Bung Karno tentang Demokrasi Pancasila yang berbasis permusyawaratan dan perwakilan?
Lapisan Sejarah: Demokrasi Bung Karno Bukan Demokrasi Pasar
Bung Karno, dalam pidato “Lahirnya Pancasila” 1 Juni 1945 dan berbagai karyanya, dengan tegas menolak demokrasi liberal Barat. Baginya, demokrasi yang hanya menyempit pada “one man one vote” setiap lima tahun adalah demokrasi yang “kering”, formalistik, dan mudah dikapitalisasi oleh kekuatan modal. Sebagai gantinya, ia menawarkan sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Konsep ini mengandung dua inti: permusyawaratan dan perwakilan. Kedaulatan rakyat tidak dilimpahkan begitu saja ke individu melalui kotak suara, melainkan disalurkan melalui institusi perwakilan (seperti DPRD) yang diharapkan melakukan deliberasi—musyawarah untuk mencapai kebijaksanaan kolektif. Sistem ini adalah demokrasi dengan filter, di mana hasrat langsung massa (yang bisa dibeli, diintimidasi, atau dimanipulasi) disaring oleh proses politik yang lebih rasional dan bertanggung jawab di lembaga perwakilan. Tujuannya bukan sekadar kemenangan mayoritas, tetapi pencapaian kebijaksanaan (wisdom) untuk kepentingan rakyat banyak.
Lapisan Sistem: Pilkada Langsung sebagai Pasar Politik
Pilkada langsung, yang merupakan produk arsitektur Reformasi 1998, adalah antitesis dari logika tersebut. Ia lahir dari semangat yang mulia: melawan oligarki Orde Baru dengan memberi suara langsung kepada rakyat. Namun, dalam praktiknya, sistem ini justru menciptakan bentuk oligarki baru yang lebih terdesentralisasi.
Pilkada langsung telah mentransformasi kontestasi politik menjadi pasar politik. Di pasar ini, kandidat adalah “produk“, citra adalah “merek“, kampanye adalah “iklan“, dan suara rakyat adalah “mata uang” yang diperjualbelikan. Mekanisme pemilihan langsung telah melahirkan industri politik dengan biaya tinggi: survei, tim sukses, iklan media, konsultan politik, dan mobilisasi massa. Siapa yang paling mampu membiayai ini semua? Mereka yang didanai oligarki, pengusaha dengan agenda bisnis, atau politisi yang sudah terjerat hutang pada sponsor.
Akhirnya, kedaulatan rakyat terdistorsi menjadi kedaulatan uang. Proses elektoral bukan lagi ruang pendidikan politik dan pencarian pemimpin terbaik, melainkan ajang akuisisi kekuasaan oleh pemodal. Rakyat, meskipun secara prosedural memegang kertas suara, sering hanya menjadi objek transaksi antara kekuatan kapital dan mesin politik.
Lapisan Krisis: Oligarki Lokal dan Korupsi Struktural
Hasil dari sistem pasar politik ini adalah krisis demokrasi yang sistemik. Kepala daerah terpilih, yang menghabiskan puluhan bahkan ratusan miliar untuk kampanye, masuk ke kursi kekuasaan dengan beban “utang politik” yang berat. Mereka tersandera oleh para sponsor. Kebijakan pun sering kali dialihkan untuk melunasi utang tersebut: melalui pengaturan anggaran, pemberian proyek, atau kebijakan yang ramah pada kepentingan segelintir kelompok.
Korupsi yang lahir dari sini adalah korupsi elektoral sistemik. Ia bukan lagi sekadar penyimpangan individual, tetapi sudah menjadi “biaya operasi” standar dari sistem itu sendiri. Pemerintahan daerah berubah menjadi mesin pengembalian modal (return on investment), mengorbankan pelayanan publik dan keadilan sosial. Inikah demokrasi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa?
Lapisan Pilihan Sejarah: Jalan Kembali ke Permusyawaratan?
Di sinilah pilihan sejarah itu muncul. Opsi mengembalikan Pilkada ke DPRD, yang sering dicap sebagai “mundur ke belakang“, justru perlu dibaca ulang dalam lensa Bung Karno. Ini bukan langkah anti-demokrasi, melainkan sebuah koreksi sistemik menuju demokrasi perwakilan yang sejati.
Dalam sistem ini, DPRD—sebagai lembaga perwakilan dan permusyawaratan—bertugas memilih kepala daerah. Mekanisme ini memungkinkan proses deliberative yang lebih terkontrol, mengurangi drastis biaya politik, dan memutus mata rantai langsung antara modal besar dengan kursi kekuasaan. Pemilihan menjadi urusan politik institusional, bukan pasar massa yang mahal. Tanggung jawab pun lebih jelas: DPRD dapat melakukan pengawasan ketat dan menarik dukungan jika kepala daerah melenceng.
Tentu, syarat mutlaknya adalah reformasi total partai politik dan DPRD itu sendiri. Mereka harus dibersihkan dari oligarki, dibuat lebih transparan, dan benar-benar menjadi saluran aspirasi rakyat, bukan sekadar klien para pemilik modal. Tanpa itu, perubahan sistem hanya akan memindahkan oligarki dari lapangan ke gedung dewan.
Kesimpulan: Setia pada Marhaen atau Tunduk pada Pasar?
Polemik Pilkada pada hakikatnya adalah pertarungan antara dua jiwa demokrasi: jiwa Pancasila Bung Karno yang berbasis kerakyatan dan kebijaksanaan kolektif, versus jiwa liberalisme pasar yang mereduksi politik menjadi kompetisi individu dan kekuatan kapital.
Mempertahankan Pilkada langsung tanpa membongkar strukturnya berarti memilih untuk bertahan dalam demokrasi elektoral yang sakit, diinginkan oleh oligarki, dan semakin menjauh dari cita-cita kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Mengkaji ulang sistem perwakilan melalui DPRD adalah tantangan untuk membersihkan dan memperkuat institusi politik kita, sekaligus mengembalikan demokrasi pada rohnya yang asli: bukan sekadar menghitung suara, tetapi sungguh-sungguh menjalankan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Ini bukan soal maju atau mundur. Ini soal setia pada jalan sendiri atau terus terseret pada arus demokrasi pasar ala Barat yang telah membawa kita ke persimpangan krisis ini. Republik ini harus memilih.(****







Komentar