oleh

Mentahkan Laporan Suwitno Pranolo, Polda Hentikan Penyelidikan Terhadap Mantan Kadiskop Kabupaten Bengkalis

Pekanbaru – LINTAS PENA. Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menghentikan penyelidikan terhadap Herman, SS. M.Si mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Bengkalis, yang sebelumnya dilaporkan oleh Suwitno Pranolo Cs.

Penghentian surat penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Polda Riau bernomor Sp.Tap/ 37 / X/RES.1.24./2021 tentang Penghentian Penyelidikan, ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, KOMBES Teddy Ristiawan, S.H, S.I.K, MH.

Data yang dirangkum media ini, Kamis (4/11/2021) di lapangan dan berdasarkan Surat Ketetapan Polda Riau dimaksud, dari hasil gelar perkara penyelidikan atas laporan polisi yang dilakukan Suwitno Pranolo Cs dalam laporan bernomor LP/307/VII/2020/SPKT/Riau, tanggal 31 Juli 2020 tentang dugaan tindak pidana salah seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu yang terjadi yang diduga dilakukan sdr. Herman, S.Si, M.Si selako Kepala Diskop UMKM Bengkalis.

Dengan cara menerbitkan surat bernomor 518/DISKOP – UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 perihal penyelesaian konflik kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu yang ditujukan kepada Bapak Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Cq Deputi Kelembagaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Dari gelar perkara yang sudah dilakukan maka Polda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Umum memutuskan dan menetapkan :

1. Menghentikan Penyelidikan terhadap laporan polisi bernomor LP/307/VII/2020/SPKT/Riau, tanggal 31 Juli 2020 tentang dugaan tindak pidana salah seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu yang terjadi  atas nama terlapor sdr. Herman, S.Si, M.Si, karena bukan merupakan tindak pidana.

2. Memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor.

3. Surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menanggapi surat penghentian penyelidikan terhadap Herman mantan Kepala Diskop UKM Bengkalis tersebut, Juru Bicara Koperasi BBDM Sulaiman mengungkapkan rasa syukurnya, dia menegaskan kebenaran demi kebenaran sudah terungkap.

“Atas nama pengurus dan anggota Koperasi BBDM, kami bersyukur atas dihentikannya penyelidikan terhadap mantan Kadiskop UKM Bengkalis Bapak Herman oleh Polda Riau, yang sebelumnya dilaporkan oleh Suwitno Pranolo dan kawan – kawan, semua yang dituduhkan Saudara Suwitno tidak benar. Maka Bapak Herman selaku pihak yang dirugikan kami kira bisa melapor balik atas pencemaran nama baik terhadap dirinya,” pungkas Sulaiman.

Sulaiman mengapresiasi pihak Polda Riau yang telah bekerja secara objektif, sehingga bisa mementahkan tuduhan yang dibuat – buat oleh Suwitno Pranolo.

Terpisah Herman mantan Kepala Diskop UKM Bengkalis dikonfirmasi membenarkan penghentian penyelidikan terhadap dirinya oleh Polda Riau.

“Alhamdulillah sudah dihentikan (penyelidikan.red), dan kebenaran dapat kita buktikan kepada masyarakat atas laporan yang mengada – ngada terhadap kami,” tutur Herman ringkas.(MR)

Komentar