Kota Tasik,LINTAS PENA
Bertempat di depan loby Mapolres Tasikmalaya Kota pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 pukul 08.30 Wib Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi PJU melaksanakan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam Rangka Ops Jaran Lodaya 2021 di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota dengan mengamankan 2 (dua) orang Pelaku/Tersangka berinisial EJ dan AWS berikut Barang Bukti sebagai berikut: 2 (dua) buah Mata Astag,- 1 (satu) buah Penghancur Gembok.1 (satu) buah Kunci T.1 (satu) buah Pembuka Tutup Lubang Kunci dan 19 (Sembilan belas) Unit Sepeda Motor berbagai macam Merek.
AKBP Doni Hermawan menjelaskan, bahwa Modus Operandi Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak Kunci Gembok dan merusak lubang Kunci Ganda menggunakan Magnet dan selanjutnya merusak Kunci Kontak dengan menggunakan alat berupa Kunci Astag (Leter T) setelah Pelaku berhasil mencuri sepeda motor kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kedua Pelaku dijerat Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun dan untuk Penadah Hukuman Penjara selama-lamanya 4 (empat) Tahun.
Dalam kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan “Bagi Masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki Kendaraan Sepeda Motor yang telah Kami Amankan, bisa datang dan menghubungi Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dengan membawa Surat-surat Kelengkapan Bukti Kepemilikan Kendaraan tersebut.”ujarnya. (LUKMAN NUGRAHA/HUMAS)***
Komentar