Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA
Pada hari Selasa (23 /4/2019) telah dilaksanakan proses islah antara oknum guru ngaji dengan korban santriwati dan keluarga korban. Sanksi oleh salah seorang guru ngaji Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Faqih Kalimanggis Kec.Manonjaya yang sempat melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonedia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya .
Keluarga korban hanya menuntut pelaku menyampaikan permohonan maaf. Selain dihadiri dua keluarga korban, moment acara proses islah ini disaksikan pihak Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Faqih , KPAID, MUI, Kementerian Agama dan Pemkab Tasikmalaya.”Islah ditempuh keluarga dengan syarat oknum guru ngaji minta maaf “jelas Ato Rinanto S.IP, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya kepada LINTAS PENA.
Dia mengatakan, pihaknya terus memantau psikologis santriwati, juga KPAID Kabupaten Tasikmalaya berkoordinasi dengan KPAID daerah asal santriah tinggal “Alhamdulillah dengan mediasi dari pihak KPAID Tasikmalaya dan Jabar kedua pihak dengan tulus dan ikhlas segera bisa melakukan Ishlah sehingga perkara ini langsung diakhiri dengan damai tanpa ada lanjutan urusanDengan kejadian ini dua pihak sama-sama merasa dirugikan dan sama-sama menyesali kesalahan dengan terputusnya komunikasi sementara karena faktor manusiawi. Proses Islah berjalan lancar semua pihak legowo dengan kejadian ini dan saling memaafkan “Ini contoh yang baik. kami akan kawal psikologis korban kalau dibutuhkan untuk pemulihan trauma, “ tutur Ato Rinanto.
Isak tangis sempat warnai damai penganiyayaan sembilan santriwati oleh oknum guru ngaji ponpes Miftahul Huda Al Faqih Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, mereka merupakan santriwati dari Cianjur,Bandung, Karawang dan Tasikmalaya yang tengah menempuh pendidikan akhir di pesantren tersebut. Dua santriwati tak kuasa menahan air mata sambil menyalami sesepuh ponpes tempat menuntut ilmu.Bahkan keluarga korban sempat meluapkan emosinya mengetahui pelaku oknum guru ngaji itu.”Bagaimana Pak kalau kejadian ini menimpa anak bapak, apalagi dia ini sudah piatu.Engga punya ibu,”ucap kerabat salah satu korban sambil menangis.
“Setelah islah, anak kakak saya ini mau dicabut saja ,engga ke pesantren lagi . Engga diterusin “ujar Nuning salah satu kerabat korban.
Selanjutnya ,oknum guru ngaji berinisial YN menyampaikan permohonan maaf dihadapan korban dan keluarga santriwati ” Saya mohon maaf pada keluarga dan adinda santriwati,” ujar
Sementara itu, pihak pesantren memastikan kekerasan yang menimpa santriwati bukan aturan lembaga. Permasalahan dilakukan karena khilaf pribadi sang guru tersebut, karena santriwati dianggap melanggar aturan yaitu bolos ngaji dan pelanggaran. Sanksi teguran sudah dilayangkan pada oknum guru ngaji itu.”Dia (YN) sudah meminta maaf dan sudah dimaafkan oleh korban dan keluarganya.Dengan.kejadian ini, saya rasa wali santri faham lembaga pesantren, mari bangun komunikasi yang baik, kita sharing dalam kebaikan dan kita saling ingatkan” tutur KH Ahmad Syafei pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al Faqih kepada LINTAS PENA
KH Ahmad Syafei menambahkan bahwa ini merupakan tugas kita bersama untuk membina dan menjaga kondusifitas di berbagai lingkungan masyarakat termasuk di lembaga lembaga pendidikanDua pihak keluarga dan santri adalah suatu contoh aset yang menjadi tanggungjawab suatu yayasan/lembaga
Karena keluarga jelas2 bagian dari unsur lembaga yang ikut membantu dan dibutuhkan untuk proses berjalan dan majunya suatu lembaga
Demikian para santri yang telah diserahkan sepenuhnya oleh para walisantri secara sah dan diakui secara hukum dengan adanya Iqrar Iajab Qobul yang ditandatangani dan disaksikan oleh kedua belah pihak sehingga kami pihak Lembaga benar2 merasa memiliki keduanya sekalipun tugas pokoknya adalah kewajiban kedua orangtua para santri tersebutKami sadar bahwa manusia tempatnya khilaf dan salah yang terkadang muncul suatu saat yang kita tidak menyadarinyaMaka seharusnya ketika muncul suatu kesalahan segera kita dua pihak bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik agar jangan dimasuki pihak yang tidak bijak untuk menyelesaikannya”pungkas sesepuh pondok pesantren tersebut. . (ADE BACHTIAR ALIEF)****
Komentar