Majalengka, LINTAS PENA –– terungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang galian pasir dan batu di Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan tersebut , awak media menyampaikan fungsi sosial kontrolnya , bahwa investigasi dilakukan dengan berlandaskan ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan memperoleh informasi, PP RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan himbauan keras, bahwa menjaga kelestarian hutan, gunung, dan bukit agar tetap terjaga keasliannya , tindak tegas semua pelanggaran lingkungan baik korporasi maupun individu ” mengingat bahayanya bencana alam seperti yang terjadi di Daerah Sumatra beberapa pekan kebelakang.
Koneksi pertambangan dengan kurangnya pengawasan dan implementasi RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah) ini akan memperburuk kondisi dan dampak sosial yang sirius Ja
Mirisnya di situasi yang masih mencekam akibat dari pengrusakan alam justru sejumlah indikasi pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan besar dan bahkan tidak menempuh prosedur perizinan yang benar , di antaranya:
- Izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat diduga telah habis masa berlakunya.
- Rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah kedaluwarsa.
- Dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL tidak lagi berlaku.
Kemudian izin pengelolaan lahan yang hanya 10 hektare, namun aktivitas tambang di lapangan mencapai sekitar 30 hektare.
Tidak adanya izin pengelolaan wilayah sungai, serta dugaan pembalakan dan kerusakan lingkungan di sempadan sungai. Ini jelas masalah serius. Jangan sampai Majalengka menjadi krisis iklim akibat ulah pengusaha rakus dan instansi terkait yang terkesan tutup mata.
informasi lain menyebutkan adanya Satu izin digunakan untuk dua lokasi tambang, dengan indikasi satu perusahaan menempel pada izin perusahaan lain.
Media juga menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari Bupati Majalengka, namun hingga kini kegiatan penambangan diduga masih terus berlangsung.
Pelanggaran serius menjadi sorotan tajam!!! , di mana aparat penegak hukum dan instansi terkait atas temuan ini agar segera mengambil tindakan sesuai kewenangan, Pihak-pihak yang diharapkan turun tangan antara lain Polda Jawa Barat, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (EL)****








Komentar