Kota Tasik,LINTAS PENA
Dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja (rekan rekan wartawan TABLOID LINTAS PENA, NUANSA POST dan LINTAS HUKUM INDONESIA), maka perusahaan penerbitan khusus pers dibawah management PT.LINTAS PENA MEDIA Group menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Priangan Timur. Hal itu tercermin pada acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bertempat di kantor PT LINTAS PENA MEDIA pada hari Rabu (30/1/2019) yang diikuti sekitar 25 orang rekan wartawan.
“Dengan masuknya staf managemen dan rekan rekan wartawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka diharapkan ada nilai plus bagi rekan rekan wartawan selama bekerja di PT LINTAS PENA MEDIA, terutama kaitannya dengan jaminan dan perlindungan sosial. Sebagai orang lapangan, rekan rekan wartawan tentunya dihadapkan dengan berbagai risiko, khususnya kecelakaan dan kami harus memberikan jaminan dari berbagai kemungkinan tersebut selama bekerja atau menjalankan tugas jurnalistiknya,” jelas Redi Mulyadi, Direktur Utama PT LINTAS PENA MEDIA.
Redi Mulyadi mengajukan program BPJS Ketenagakerjaan kaitannya dengan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). “Ketiga program yang kita ambil ini dinilai sangat penting, karena rekan rekan wartawan setiap saat selalu berada di lapangan, sehingga benar benar membutuhkan jaminan dan perlinndungan. Perusahaan kami sangat peduli, “ jelasnya.
Sementara itu, Raymond dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Priangan Timur menjelaskan tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia, termasuk rekan rekan wartawan. Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.”paparnya. (LUKMAN NUGRAHA)***
Komentar