Oleh: R. Haidar Alwi ____Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa penugasan anggota Polri dalam jabatan tertentu di luar struktur kepolisian bukanlah pelanggaran atau pembangkangan konstitusi, melainkan bagian dari mekanisme penugasan negara yang sah dan diakui oleh hukum.
Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak permohonan yang hendak menghapus dasar hukum keterlibatan Polri dalam jabatan ASN.
Artinya, secara yuridis, Polri tetap dipandang sebagai institusi profesional yang dapat diberi mandat tambahan oleh negara dalam jabatan tertentu sesuai dengan fungsi Polri dan kebutuhan pemerintahan.
Putusan ini mencerminkan kepercayaan Mahkamah terhadap profesionalisme Polri sebagai alat negara, bukan aktor politik.
Penting untuk dipahami bahwa Putusan 223 tidak berdiri sendiri. Mahkamah tetap merujuk pada Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah menegaskan prinsip kehati-hatian.
Penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
Dengan kata lain, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.
Kewajiban mengundurkan diri atau pensiun hanya berlaku jika jabatan tersebut tidak memiliki sangku paut dengan kepolisian.
Prinsip ini menunjukkan bahwa Polri tidak diberi ruang tanpa batas, tetapi bekerja dalam koridor hukum yang jelas dan terukur.
Dalam konteks tantangan keamanan dan pemerintahan modern, mulai dari kejahatan siber, kejahatan transnasional, perlindungan data, hingga stabilitas sosial, negara membutuhkan keahlian yang tidak selalu tersedia secara linier dalam birokrasi sipil.
Penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu justru dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas negara dalam melindungi kepentingan publik, bukan untuk melanggar batas antara sipil dan aparat keamanan.
Jangan memandang kehadiran anggota Polri di jabatan sipil sebagai upaya dominasi, melainkan sebagai ruang pengabdian tambahan ketika negara memerlukannya.
Putusan MK 223 juga menunjukkan bahwa persoalan ini bukanlah persoalan konstitusionalitas Polri, melainkan persoalan pengaturan teknis dan kebijakan yang menjadi kewenangan pembuat peraturan perundang-undangan.
MK mendorong DPR dan Pemerintah untuk memperjelas kriteria, mekanisme, dan batas penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dalam Undang Undang dan Peraturan Pemerintah agar terciptanya kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Sebab, Undang Undang Polri tidak mengatur dan menjelaskan jabatan mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Dan ketentuan tersebut tidak cukup diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Putusan MK ini bisa menjadi masukan bagi DPR sebagai bahan untuk Revisi Undang Undang Polri atau bagi pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah.
Pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa selama Polri bekerja di koridor tersebut, kehadirannya di jabatan tertentu di luar kepolisian bukanlah pelanggaran atau pembangkangan konstitusi, melainkan bagian dari solusi negara dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Jakarta, 19 Januari 2026









Komentar