oleh

Rakor Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020

Pangandaran, LINTAS PENA

Rakor Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 di Aula Sekertariat KPU Jl. Raya Cikembulan No. 97 Kec. Sidamulih Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, Kamis (18/06/2020).Selaku penanggung jawab kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, S.Hi.

Yang hadir dalam kegiatan tersebit sebanyak 15 orang diantaranya Danramil 1321/Parigi (Kapten Arh Usep Haerudin), Kapolsek Pangandaran (Kompol Suyadi SH), Kabag Pemerintahan Kab.Pangandaran ( Saptari ), Divisi Sosparmas Dan SDM KPU Kab. Pangandaran (Maskuri Sudrajat, S.pd.i), Divisi Perencanaan Data Dan Informasi (Norazizah, SE), Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Pangandaran (Andis Dedi Supriadi, SE), Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kab. Pangandaran (Bpk Gaga Al-Faruq), Kasi Kesbangpol Kab. Pangandaran (Drs. Agus), Sekdisdukcapil kab. Pangandaran (Ibu uki), Sekdis Pol PP kab. Pangandaran (Drs. H. Bangi), Gugus Tugas Covid-19 (Gunarto), dan Lo H. Supratman calon Idependen (Iwan dan riyan hidayat)

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran menyampaikan,” Tahapan pilkada tertunda dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 dan saat ini kita lanjutkan kembali,

Selama tahapan kedepan setelah tahapan pilkada serentak lanjutan tentu kita akan selalu bersama sama,” katanya.

Peraturan pemerintah penganti undang undang No 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang yaitu ketentuan :

– Pasal 122A ayat 3 yang menyatakan  ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU dan

– Pasal 201 A ayat 1 yang menyatakan pemungutan suara serentak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bnecana non alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat 1

– Pasal 201A ayat 2 yang menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

KPU Pada tanggal 21 Maret 2020 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 179 / PL .02- Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 telah menunda sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 yaitu :

– Pelantikan dan masa kerja PPS

– Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan

– Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan Coklit

– pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

Berdasarkan keptusan KPU dimaksud,  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 juga telah menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan tahun 2020.Bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember tahun 2020, Pasal 201A ayat 3 peppu 2/2020 : Dalam hal pemungutan serentak Bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Pangandaran menyampaikan,”Bahwa tanggal 9 Desember 2020 akan melaksanakan pemilihan Pilkada dan yang bertanggungjawab adalah KPU didalam pelaksanaannya,”ujarnya.

Penjelasan mengenai tahapan yang harus melaksanakan protokol kesehatan dan penjelasan mengenai tahapan yang tertunda pandemi Covid -19, Pembatasan waktu dalam verfak, maksimal 2 menit.verfak akan dilaksanakan tanggal 24 Juni s.d 12 Juli 2020.

Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kab. Pangandaran menyampaikan,” Baswlu dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya  pelaksanaan kepada KPU di pelaksanaan pemilihan dalam situasi pandemi Covid-19, Saat ini banyak sekali Bansos yg dipolitisi tentunya ini merupakan suatu kerawanan didalam pelaksanaan Pilkada nanti serta adanya mobilisasi ASN, Pemutakhiran data ada 781 TPS di dalam pemilihan nanti yang awalnya 717 TPS, kami harapkan tidak munculnya sengketa atau permasalahan, apabila terdapat permasalahan dilapangan terkait verfak maka bawaslu akan menengahi dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi dilapangan meliputi pelanggaran kode etik, admnistrasi, pidana pemilu,” ungkapnya.

Divisi Sosparmas Dan SDM KPU Kab. Pangandaran menyampaikan,” KPU akan tetap melaksanakan tahapan pilkada 2020 dimulai dengan pengaktifan PPK dan PPS Pilkada, selanjutnya KPU akan merekrut petugas PPDP/Coklit Sebanyak 781 Orang.

Pilkada dimusim pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri dalam pemenuhan target partisipasinya Masyarakat yakni 77,5%, Masa Kampanye 26 September s.d 5 Desember 2020 (71 hari) Proses/Mekanisme sosialisasi menjadi terbatas karena adanya pandemi Covid-19 sehingga KPU akan meningkatkan sosialisasi melalui media daring/Zoom Meeting,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, berjalan aman tertib dan kondusif.(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)

Komentar