oleh

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus  Pembahas Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023

Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA—Pada hari Minggu 2 Juni 2024, DPRD Kota Tasikmalaya Rapat Paripurna ”Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus  Pembahas Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023” yang dipimpin langsung oleh yang dipimpin Ketua DPRD H.Aslim,SH,MH didampingi Wakil Ketua Muslim S.Sos.,M.Si , dan H.Mamat Rahmat SH. Juga dihadiri Plh.Walikota Tasikmalaya Drs. Asep Sukmana, M.Si bersama unsur Forkopimda, para staf ahli,para kepala OPD, para camat, lurah dan tamu undangan lainnya. Hal itu disampaikan Plh Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Yuda Permana, S.STP., M.Si.kepada LINTAS PENA usai acara.

            Ketua Panitia Khusus Pembahas Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023 H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga klasifikasi masalah yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemeriah

Kota Tasikmalaya yaitu:

1. Pokok pokok kelemahan pada Sistem Pengendalian intern yang secara langsung berpengaruh terhadap kualifikasi Opini BPK antara lain:

a. Belanja Jasa kantor berupa honorarium tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

b. Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap dan prasarana, sarana dan utilitas umum belum memadai dan masih ada pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset prasarana, sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya

Adanya kelemahan dalam penatausahaan Aset Tetap sejak tahun sebelumnya dan tahun ini masih menjadi salah satu pokok kelemahan sistem pengendalian intern, maka penyelesaiannya memerlukan penanganan secara khusus dan terkoordinasi dengan baik oleh Pemerintah Daerah

2. Masalah Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang undangan yang merupakan penyimpangan dan pelanggaran dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD yang bersangkutan.

3. Masalah penyelesaian terhadap Tidak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Kerugian Daerah Tahun Anggaran 2022 yang masih belum seluruhnya diselesaikan.

”Berdasarkan kesimpulan di atas, terhadap masalah-masalah yang harus diselesaikan tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya telah menyusun beberapa rekomendasi. Namum sebelum pada penyampaian rekomendasi perlu kami sampaikan kembali apresiasi positif atas pencapaian prestasi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 8 kali berturut turut dan adanya prestasi penurunan jumlah catatan kelemahan dan rekomendasi dari BPK RI untuk tahun ini serta apresiasi positif kepada beberapa Dinas yang sudah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi sebelum 60 hari. Kami sangat memahami bahwa untuk mewujudkan beberapa hal di atas memerlukan perjuangan yang sangat berat. Selanjutnya, sebagai bahan evaluasi dalam mewujudkan peningkatanpenyelenggaran pemerintahan ke depan untuk jauh lebih baik, kami sampaikan beberapa rekomendasi,”jelas H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si.

Dari hasil pembahasan tersebut diatas, dengan ucapan Bismillah Hirohman Nirohim, Panitia Khusus Pembahas Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023 mengusulkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD peserta Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya untuk :

1. Menerima Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus Pembahas Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023 berserta lampirannya.

2. Mengusulkan Rekomendasi Panitia Khusus Pembahas Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023 pada rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Tasikmalaya

            Sementara itu, Plh. Wali Kota Tasikmalaya, Drs. Asep Sukmana, M.Si, berkenaan dengan telah diterimanya dokumen LHP BPK – RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023 Nomor 23B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Tanggal 16 Mei 2024, masih terdapat temuan dan rekomendasi yang harus segera diselesaikan. Jumlah temuannya sebanyak 17 temuan dan rekomendasinya sebanyak 61 rekomendasi yang

diklasifiksaikan menjadi :

a) 52 rekomendasi bersifat administrasi;

b) 1 rekomendasi bersifat kurang penerimaan bayar pajak;

c) 1 rekomendasi bersifat kurang penerimaan retribusi;

d) 6 rekomendasi bersifat kelebihan pembayaran;

e) 1 rekomendasi bersifat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan.

”Sejak dibentuknya Pansus TLHP BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023 pada Hari Selasa Tanggal 21 Mei 2024 telah melaksanakan proses pembahasan yang dimulai pada Hari Rabu Tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan Tanggal 1 Juni 2024,adapun progresnya dapat disampaikan sebagai berikut:

a) 52 rekomendasi bersifat administrasi telah ditindak lanjuti sebanyak 20%;

b) 1 rekomendasi bersifat kurang penerimaan bayar pajak masih dalam proses penagihan ke wajib pajak;

c) 1 rekomendasi bersifat kurang penerimaan retribusi telah ditindaklanjuti 50%;

d) 6 rekomendasi bersifat kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti 30%;

e) 1 rekomendasi bersifat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan telah ditindaklanjuti 100%

Dengan pelaksanaan tugas Panitia Khusus Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023, kami sangat berterima

kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengawalan penyelesaian tindak lanjutnya.”papar Drs. Asep Sukmana, M.Si.

            Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH,MH menambahkan ”Kami mwngucapkan terima kasih kepada perwakilan Panitia Khusus Pembahas Tindak LHP BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah  Kota Tasikmalaya Tahun 2023 yang telah menyampaikan pembahasannya.

Semoga apa yang tertuang dalam hasil pembahasan DPRD terhadap LHP BPK-RI tadi dapat ditindaklanjuti oleh Sdr. Plh. Wali Kota Tasikmalaya berserta jajarannya, sehingga opini yang disampaikan oleh BPK Wajar Tanpa Pengecualian, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Opini WTP Tersebut menjadi motivasi bagi kita untuk lebih tertib lagi dalam menyelesaikan administrasi anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Setelah mendengarkan dan menyimak laporan dari pembahas tadi, maka pada prinsipnya Pansus Pembahas Tindak Lanjut LHP BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023, merekomendasikan hasil pembahasannya mendapat persetujuan pada rapat paripurna hari ini, dan sebagai dasar persetujuannya, kami telah menyusun Rancangan Keputusan DPRD.”pungkasnya. (HUMAS DPRD/ADV)***

Komentar