Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan & Pertanian dan Rektor IKOPIN)**
Matahari yang sama yang menyinari tanda tangan Presiden Soeharto pada Inpres No. 1 Tahun 1986 tentang Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR), kini menyaksikan perkembangan zaman ironi pahit: proporsi lahan untuk perusahaan menjadi 80% dan untuk petani 20 %; yang dijanjikan dulu sekarang telah terbalik menjadi 20:80, atau bahkan bisa lebih kecil lagi. Gambaran trend kebijakan pertanahan apa ini? Mengapa terjadi pada sumber daya alam yang jumlahnya konstan tidak tergantung harganya berapa?
PROLOG: DOKUMEN YANG MENJADI KENANGAN
Pada suatu hari di tahun 1986, sebuah dokumen lahir dengan nafas optimisme. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1986 bukan sekadar peraturan—ia adalah janji konstitusional bahwa pembangunan akan berpihak pada yang kecil.
Di dalamnya terkandung matematika keadilan sederhana: 80% untuk rakyat, 20% untuk perusahaan.
Angka-angka itu bicara dalam bahasa moral:
· 80% = mayoritas yang lemah dilindungi
· 20% = minoritas yang kuat dibatasi
Tapi 38 tahun kemudian, matematika itu berubah menjadi paradoks: janji perlindungan menjadi alat penindasan.
BAGIAN I: SEMANGAT 1986 YANG TERKUBUR
Filosofi Asli yang Terlupakan
Dalam arsip-arsip diskusi persiapan Inpres No. 1/1986, ditemukan roh asli:
“Perusahaan sebagai kakak, rakyat sebagai adik yang dibina—bukan sebagai bawahan.”
“Plasma adalah inti kehidupan ekonomi desa, inti hanyalah fasilitator.”
Rasio 80:20 bukan angka sembarangan. Ia adalah konkretisasi filosofi:
· 80% lahan untuk petani plasma untuk memastikan skala ekonomi yang layak
· 20% lahan untuk perusahaan inti sebagai area demplot dan riset
Implementasi Awal (1986-1990): Harapan yang Bersemi
Tahun-tahun pertama menunjukkan potensi:
· Petani mendapat lahan, bibit, pelatihan
· Perusahaan sebagai pembina teknis
· Rasio masih mendekati 70:30 (hampir ideal)
Tapi seperti pepatah Jawa: “Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, sistem mati meninggalkan distorsi.”
BAGIAN II: DISTORSI YANG MERAYAP
1990-2000: Era “Penyesuaian”
Logika yang dipakai:
· “Pasar menuntut efisiensi”
· “Skala ekonomi butuh konsolidasi”
· “Investor butuh kepastian”
Yang terjadi:
· Rasio 70:30 → 60:40 → 50:50
· Peran perusahaan dari “pembina” jadi “pengendali”
· Kontrak dari “kemitraan” jadi “ketergantungan”
2000-2010: Era “Modernisasi”
Digitalisasi datang, tapi bukan untuk petani:
· Data mengalir ke server perusahaan
· Algoritma menentukan harga sepihak
· Platform dimiliki konglomerat
Hasil:
· Rasio 50:50 → 40:60 → 30:70
· Petani dari “mitra” jadi “pengguna platform”
· Kedaulatan dari “penuh” jadi “sewa”
2010-2024: Era “Optimalisasi”
Optimalisasi untuk siapa?
· Rasio 30:70 → 20:80 → bahkan 15:85
· Janji 80% untuk rakyat menjadi 20% untuk rakyat
· Inpres No. 1/1986 menjadi dokumen ironi
BAGIAN III: MIRRORING AMERIKA LATIN
Paralel yang Menggigilkan
Amerika Latin, abad 16:
· Sistim encomienda = “perlindungan” masyarakat adat
· Realitas = kerja paksa terselubung
· Hasil = latifundia dan ketergantungan 500 tahun
Indonesia, Inpres 1/1986:
· Sistim PIR = “pemberdayaan” petani kecil
· Realitas = ketergantungan digital
· Menuju = latifundia 4.0
Perbedaannya? Amerika Latin menggunakan pedang dan salib. Kita menggunakan kontrak dan algoritma.
Momentum Lincoln yang Terlewat
1862: Abraham Lincoln mengerti bahwa tanah harus didistribusikan (Homestead Act) agar emansipasi bermakna.
1986: Inpres No. 1/1986 punya roh yang sama—distribusi akses ekonomi.
2024: Kita mengalami regresi sejarah—konsentrasi kepemilikan dalam bentuk baru.
BAGIAN IV: LAHIRNYA PEÓN DIGITAL
Dari Petani ke Data Provider
Jika peón Amerika Latin terikat pada tanah, peón digital Indonesia terikat pada:
- Data yang mereka hasilkan tapi tidak miliki
- Algoritma yang menentukan nasib mereka
- Platform yang mengontrol akses pasar
Sertifikat Tanah sebagai Ilusi
Petani punya sertifikat, tapi:
· Tanah: 2 hektar (tidak cukup skala ekonomi)
· Data: 0% kepemilikan (mengalir ke perusahaan)
· Harga: 0% kontrol (ditentukan algoritma)
· Pasar: 0% akses langsung (lewat perantara)
Ini adalah perbudakan terselubung—lebih canggih, lebih “hukum”, tapi sama tidak adilnya.
BAGIAN V: PSIKOLOGI DISTORSI: GASLIGHTING INSTITUSIONAL
Bagaimana Kita Membiarkannya?
Sistem telah melakukan gaslighting kolektif:
Tahap 1: Distorsi Memori
“Memang selalu 50:50” — padahal awalnya 80:20
Tahap 2: Distorsi Makna
“Kemitraan” = hubungan setara — padahal hierarkis
Tahap 3: Distorsi Realitas
“Ini yang terbaik untuk petani” — padahal 80% manfaat ke perusahaan
Bahasa sebagai Alat Distorsi
Perhatikan evolusi bahasa:
· 1986: “Petani plasma sebagai subjek pembangunan”
· 2000: “Petani plasma sebagai mitra produksi”
· 2024: “Petani plasma sebagai penyedia bahan baku”
Setiap perubahan kata = degradasi status.
BAGIAN VI: CGUN: PENEBUSAN ATAS PENGKHIANATAN TERHADAP INPRES 1/1986
Bukan Universitas Biasa
Cooperative Grant University Network (CGUN) adalah penebusan institusional—cara kita memenuhi janji Inpres 1/1986 di era digital.
Prinsip Kuantum sebagai Filsafat Baru
Metafora fisika kuantum:
- Superposisi: Petani bisa jadi produsen + ilmuwan data + entrepreneur
- Entanglement: Data petani Riau terhubung dengan petani Kalimantan
- Observer Effect: Riset mengubah realitas karena dilakukan bersama
Arsitektur CGUN:
SISTEM PENEBUSAN DIGITAL
├── Lapisan Memori
│ ├─ Digital Archive Inpres 1/1986
│ ├─ Virtual Reality sistem 80:20 ideal
│ └─ Museum Distorsi Sejarah
│
├── Lapisan Kapasitas
│ ├─ Sekolah Data Petani
│ ├─ Lab Kontrak Adil
│ └─ Factory AI Koperasi
│
└── Lapisan Aksi
├─ Platform Pasar Berdaulat
├─ Bank Data Koperasi
└─ Aliansi Produsen Global
BAGIAN VII: RESTORASI 80:20: BUKAN NOSTALGIA, TAPI REVOLUSI
80:20 Digital Era
80% untuk Petani 4.0:
· 80% kepemilikan data produksi
· 80% saham di fasilitas pengolahan
· 80% akses pasar langsung
· 80% hak suara dalam keputusan
20% untuk Perusahaan 4.0:
· 20% lahan untuk riset bersama CGUN
· 20% fee atas jasa terverifikasi
· 20% kontrak durasi (5 tahun + review)
· 20% hak suara sebagai mitra minoritas
Smart Contract sebagai Penjaga Janji:
solidity
// Inpres1986Restoration.sol
contract Janji1986 {
// Hardcode rasio asli
uint constant RAKYAT_PERSEN = 80;
uint constant PERUSAHAAN_PERSEN = 20;
// Fungsi penjaga janji
function enforceJanji1986 () public {
require(
rasioLahan>= RAKYAT_PERSEN,
"Ingat Inpres 1/1986: 80% untuk rakyat"
);
require(
rasioPendapatan >= RAKYAT_PERSEN,
"Ingat janji 1986: 80% nilai untuk rakyat"
);
}
}
BAGIAN VIII: ROADMAP 2026-2030: MENUNAIKAN JANJI YANG TERTUNDA
2026: Tahun Pengakuan
· Pidato Kenegaraan: “Kita telah menyimpang dari Inpres 1/1986”
· Komisi Restorasi: Melacak setiap distorsi sejak 1986
· Regulasi Wajib: Semua izin baru patuh 80:20
2027: Tahun Restorasi
· Pilot Project: 10 lokasi sejarah PIR pertama
· CGUN Launch: 5 kampus di bekas lokasi PIR-TRANS
· Platform Sawit.coop: Pasar langsung petani-konsumen
2028-2029: Tahun Transformasi
· Scale-up: 100 klaster di seluruh Indonesia
· Digitalisasi: 1 juta hektar dengan IoT dan blockchain
· Produk Hilir: 50 produk baru dari riset CGUN
2030: Tahun Penebusan
· Standar Nasional: 80:20 sebagai hukum positif
· Kemandirian Digital: 1 juta petani melek data
· Model Global: Indonesia jadi referensi keadilan digital
BAGIAN IX: DAMPAK: JIKA JANJI 1986 DITEPATI
Ekonomi 2035:
· Pendapatan Petani: 5x lipat (Rp 4 juta → Rp 20 juta/bulan)
· Nilai Ekspor: US$100 miliar (dari produk hilir)
· Kemandirian: 80% teknologi diproduksi lokal
Sosial:
· Ketimpangan: Gini ratio turun ke 0.25
· Pendidikan: 100% anak petani ke perguruan tinggi
· Demokrasi Ekonomi: Koperasi kuat sebagai countervailing power
Lingkungan:
· Regeneratif: Sawit sebagai carbon sink
· Biodiversity: 30% areal untuk agroforestri
· Circular: 90% limbah termanfaatkan
Psikologis:
· Martabat Pulih: Petani sebagai tuan, bukan buruh
· Trauma Sembuh: Janji dipenuhi, kepercayaan dibangun
· Identitas Baru: Dari “plasma” jadi “produsen berdaulat”
BAGIAN X: PERTANYAAN BESAR: BANGSA PENEPAT JANJI ATAU PELANGGAR JANJI (HIANAT)?
Inpres 1/1986 sebagai Cermin
Dokumen itu seperti cermin yang memantulkan:
· 1986: Wajah idealis yang berjanji pada rakyat
· 2024: Wajah pragmatis yang mengkhianati janji
· 2026-2030: Pilihan: tetap pelanggar amanat (penghianat) atau menjadi penepati janji
Tes Karakter Bangsa
Setiap bangsa diuji oleh janjinya sendiri:
· Amerika diuji oleh janji “all men are created equal”
· Afrika Selatan diuji oleh janji kesetaraan pasca-apartheid
· Indonesia diuji oleh janji 80:20 dalam Inpres 1/1986
CGUN sebagai Alat Penebusan
CGUN bukan sekadar institusi pendidikan. Ia adalah:
- Pengakuan: Bahwa kita telah menyimpang
- Penyesalan: Atas setiap distorsi yang dilakukan
- Perbaikan: Dengan teknologi dan kelembagaan baru
- Penebusan: Dengan memenuhi janji yang tertunda
EPILOG: MATAHARI MASIH SAMA, TAPI APAKAH KITA MASIH SAMA?
Matahari yang sama masih terik.
Masih menyinari arsip Inpres 1/1986 yang mulai menguning.
Masih menyinari kebun sawit di mana janji itu seharusnya terwujud.
Masih menunggu: kapan kita menjadi bangsa yang menepati janjinya sendiri?
Petani tidak meminta amal. Mereka hanya meminta apa yang telah dijanjikan: 80% dari hasil keringat mereka sendiri.
CGUN bukan charity. Ia adalah kewajiban moral—cara kita menebus kesalahan kolektif.
Restorasi 80:20 bukan proyek. Ia adalah ujian integritas nasional.
Di setiap hektar kebun sawit, di setiap tetes minyak yang dihasilkan, ada pertanyaan abadi: “Apakah kita bangsa yang berintegritas? Atau bangsa yang mudah melupakan janjinya sendiri?”
Matahari masih menyaksikan.
Sejarah masih mencatat.
Dan generasi kita harus menjawab—bukan dengan kata-kata, tapi dengan tindakan.
Karena pada akhirnya, 80% itu bukan angka. Ia adalah ukuran keadilan kita, martabat kita, integritas kita sebagai bangsa.
Essay ini ditulis dengan harapan: agar 40 tahun lagi, anak cucu kita tidak perlu menulis essay serupa tentang janji lain yang dikhianati. Agar Inpres 1/1986 tidak hanya menjadi dokumen sejarah, tapi menjadi living document—janji yang hidup dan ditepati.(******
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi
Edisi 24 Januari 2026








Komentar