oleh

Sebelum Lahir dan Berkembang Institusi Pendidikan, Akui Dulu Koperasi sebagai Ilmu Mandiri

Pasal 33 UUD 1945, Pergeseran Paradigma, dan Kebutuhan Akan Quantum Cooperative Theory

Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan & Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 9 Juni 2026

Pendahuluan: Masalah yang Lebih Dalam dari Sekadar Koperasi

Di Indonesia, kita sering membicarakan koperasi sebagai badan usaha. Kita memperdebatkan permodalan koperasi, digitalisasi koperasi, tata kelola koperasi, bahkan mimpi membangun konglomerasi koperasi atau Co-operative Commonwealth.
Namun ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan:
Bagaimana mungkin kita berharap lahir universitas koperasi, fakultas koperasi, program doktor koperasi, pusat riset koperasi, dan komunitas ilmiah koperasi yang kuat apabila koperasi sendiri belum sepenuhnya diakui sebagai disiplin ilmu yang mandiri?

Persoalan koperasi di Indonesia sesungguhnya bukan pertama-tama persoalan modal. Bukan pula persoalan kelembagaan. Persoalan yang paling mendasar adalah persoalan epistemologi.

Kita belum sepenuhnya mengakui bahwa koperasi memiliki objek kajian, paradigma, metodologi, teori, dan sistem pengetahuan yang khas.

Akibatnya, koperasi terus-menerus dijelaskan menggunakan perangkat konseptual yang dipinjam dari disiplin lain, terutama ekonomi neoklasik, manajemen, dan administrasi bisnis.

Padahal, semakin banyak pengalaman empiris menunjukkan bahwa realitas koperasi sering kali melampaui daya jelaskan teori-teori tersebut.

Pelajaran dari Mondragon: Hutan Besar yang Berasal dari Sebutir Benih

Ketika orang mengunjungi Mondragon Corporation di Basque Country, Spanyol, mereka melihat sebuah hutan yang megah.
Hari ini Mondragon memiliki sekitar 92 koperasi, lebih dari 75.000 pekerja-pemilik, universitas, pusat penelitian, lembaga keuangan, perusahaan industri, jaringan perdagangan, dan berbagai institusi lain yang membentuk salah satu ekosistem koperasi terbesar di dunia.

Namun sedikit orang bertanya:
Dari mana hutan itu berasal?
Banyak yang mengira Mondragon lahir karena modal.
Mereka keliru.
Mondragon lahir karena pendidikan.
Pada tahun 1943, lebih dari satu dekade sebelum koperasi pertama berdiri, Pastor José María Arizmendiarrieta mendirikan sebuah sekolah teknik (Escuela Profesional), yang kemudian berkembang menjadi cikal bakal Universitas Mondragon saat ini.

Namun yang sesungguhnya dibangun Arizmendiarrieta bukan hanya sekolah teknik.
Ia membangun manusia.
Ia mengajarkan keterampilan teknis sekaligus solidaritas, tanggung jawab sosial, partisipasi, disiplin, dan kerja sama.
Ia memahami sebuah kebenaran yang sering dilupakan banyak pemimpin:
Membangun perusahaan jauh lebih mudah daripada membangun manusia.
Perusahaan dapat didirikan dalam hitungan bulan.
Manusia berkarakter membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Karena itu ia menanam benih terlebih dahulu.

Barulah pada tahun 1956 lahir koperasi pertama bernama ULGOR, akronim dari nama lima pendirinya: Usatorre, Larrañaga, Gorroñogoitia, Ormaetxea, dan Ortubay.

ULGOR hanyalah bengkel kecil.
Tidak ada yang membayangkan bahwa bengkel kecil tersebut akan menjadi benih bagi sebuah hutan koperasi yang mendunia.

Pelajaran Mondragon sangat jelas.
Sebelum membangun koperasi, bangun manusianya terlebih dahulu.

Namun ada pelajaran yang lebih dalam lagi.

Sebelum membangun manusianya, kita harus memiliki ilmu yang menjelaskan mengapa manusia dapat bekerja sama, saling percaya, dan membangun institusi yang bertahan lintas generasi.

Di sinilah pertanyaan tentang koperasi sebagai ilmu menjadi penting.

Pasal 33 dan Persoalan Paradigma

Thomas Kuhn, dalam The Structure of Scientific Revolutions (1962), menjelaskan bahwa kemajuan ilmu tidak selalu terjadi melalui penambahan pengetahuan secara bertahap.
Kadang-kadang ilmu berkembang melalui perubahan paradigma.
Paradigma lama tidak selalu salah.
Tetapi pada titik tertentu paradigma tersebut tidak lagi cukup untuk menjelaskan anomali yang terus bermunculan.

Menurut Kuhn, ketika anomali semakin banyak dan semakin penting, lahirlah kebutuhan akan paradigma baru.

Situasi serupa dapat ditemukan dalam perkembangan koperasi di Indonesia.

Selama hampir delapan dekade, Pasal 33 UUD 1945 tetap menjadi dasar konstitusional perekonomian Indonesia.
Namun perangkat ilmu yang digunakan untuk membaca dan mengimplementasikannya sebagian besar berasal dari paradigma yang berbeda.

Pasal 33 menyatakan:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Kalimat ini tampak sederhana.
Namun secara epistemologis ia mengandung implikasi yang sangat besar.
Di dalamnya terdapat konsep-konsep seperti:
usaha bersama,
asas kekeluargaan,
demokrasi ekonomi,
kemakmuran bersama.

Pertanyaannya:
Apakah perangkat konseptual ekonomi neoklasik cukup memadai untuk menjelaskan konsep-konsep tersebut?

Paradigma Newtonian dan Paradigma Quantum

Ekonomi neoklasik berkembang dari tradisi intelektual yang banyak dipengaruhi oleh cara pandang Newtonian.
Dalam paradigma ini, dunia dipahami sebagai kumpulan individu yang bertindak secara rasional untuk memaksimalkan kepentingannya masing-masing.
Unit analisis utamanya adalah individu.
Hubungan sosial dipandang sebagai hasil interaksi antar individu.
Pasar menjadi mekanisme utama koordinasi.
Paradigma ini sangat berhasil menjelaskan:
harga,
insentif,
biaya transaksi,
efisiensi,
kompetisi,
dan alokasi sumber daya.

Namun ketika berhadapan dengan konsep-konsep Pasal 33, paradigma ini menghadapi kesulitan.
Bagaimana menjelaskan asas kekeluargaan?
Bagaimana mengukur usaha bersama?
Bagaimana memahami loyalitas anggota yang bertahan puluhan tahun meskipun pilihan lain tersedia?
Bagaimana menjelaskan kepercayaan yang menggantikan agunan fisik?
Bagaimana menjelaskan koperasi yang tumbuh karena solidaritas, bukan karena suntikan modal besar?

Fenomena-fenomena tersebut muncul sebagai anomali.
Bukan karena paradigma Newtonian salah.
Tetapi karena daya jelaskannya memiliki batas.
Di sinilah muncul kebutuhan akan paradigma alternatif.
Quantum Cooperative Theory tidak lahir untuk menggantikan seluruh teori sebelumnya.
Ia lahir untuk menjelaskan dimensi-dimensi koperasi yang selama ini kurang terlihat.
Jika paradigma Newtonian berpusat pada individu dan transaksi, paradigma Quantum berpusat pada relasi dan keterhubungan.

Jika paradigma Newtonian melihat modal sebagai penggerak utama pertumbuhan, paradigma Quantum melihat energi sosial sebagai sumber transformasi.
Jika paradigma Newtonian menjelaskan bagaimana organisasi berjalan, paradigma Quantum berusaha menjelaskan bagaimana organisasi melompat.

Mengapa Pasal 33 Lebih Dekat dengan Paradigma Quantum?

Secara filosofis, Pasal 33 tidak lahir dari imajinasi tentang individu yang bersaing di pasar.
Pasal 33 lahir dari imajinasi tentang manusia yang bekerja sama dalam komunitas.
Asas kekeluargaan bukanlah konsep individualistik.
Usaha bersama bukanlah konsep individualistik.
Demokrasi ekonomi bukanlah konsep individualistik.
Semua konsep tersebut berakar pada hubungan antar manusia.

Dengan demikian, Pasal 33 sesungguhnya lebih dekat kepada paradigma relasional daripada paradigma individualistik.

Bahasa yang digunakan Bung Hatta ketika menjelaskan koperasi juga memperlihatkan hal yang sama.
Beliau berbicara tentang:
tolong-menolong,
usaha bersama,
tanggung jawab bersama,
demokrasi ekonomi,
dan keadilan sosial.
Beliau tidak berbicara tentang utilitas marginal, biaya transaksi, atau optimalisasi keuntungan.

Tentu Bung Hatta tidak pernah menggunakan istilah “quantum”.
Namun struktur berpikirnya memiliki karakteristik yang lebih dekat dengan paradigma relasional yang menjadi dasar Quantum Cooperative Theory.

Dari Social Capital Menuju Social Energy

Di sinilah Quantum Cooperative Theory memberikan kontribusi baru.
Selama beberapa dekade terakhir, para ilmuwan telah mengenal konsep modal sosial (social capital).
Robert Putnam, James Coleman, Elinor Ostrom, dan Francis Fukuyama menunjukkan bahwa kepercayaan, norma, dan jaringan sosial memiliki nilai ekonomi yang nyata.

Namun pengalaman koperasi-koperasi transformasional menunjukkan bahwa modal sosial saja belum cukup menjelaskan perubahan besar yang terjadi.

Quantum Cooperative Theory mengajukan konsep:
Social Energy.
Jika modal sosial adalah potensi, maka energi sosial adalah potensi yang telah bergerak.
Social Energy merupakan kapasitas kolektif yang lahir dari akumulasi:
kepercayaan,
loyalitas,
integritas,
solidaritas,
identitas bersama,
dan kesadaran kolektif.

Social Energy tidak terlihat dalam neraca keuangan.
Tetapi dampaknya terlihat dalam kemampuan suatu komunitas membangun institusi besar dari sumber daya yang tampaknya terbatas.

Keling Kumang dan Anomali yang Menuntut Teori Baru

Pengalaman Keling Kumang Credit Union menghadirkan pertanyaan yang sulit dijawab oleh teori pertumbuhan konvensional.

Bagaimana sebuah organisasi yang dimulai pada tahun 1993 dengan:
12 anggota,
aset sekitar Rp 291.000,
dapat berkembang menjadi komunitas yang melayani lebih dari 230.000 anggota dan mengelola aset yang mendekati Rp 3 triliun?

Pertumbuhan semacam ini tentu melibatkan manajemen yang baik, tata kelola yang baik, dan strategi yang baik.

Namun faktor-faktor tersebut belum cukup menjelaskan keseluruhan cerita.

Yang lebih penting adalah bagaimana komunitas tersebut berhasil membangun:
trust,
loyalitas,
integritas,
identitas kolektif,
dan pendidikan anggota
secara konsisten selama lebih dari tiga dekade.

Fenomena inilah yang mendorong lahirnya Quantum Cooperative Theory.

Koperasi sebagai Ilmu Mandiri

Jika koperasi memiliki:
objek kajian yang khas,
paradigma yang khas,
metodologi yang khas,
fenomena empiris yang khas,
maka koperasi layak diperlakukan sebagai disiplin ilmu yang mandiri.

Objek kajiannya bukan sekadar perusahaan.
Bukan pula sekadar pasar.
Objek kajiannya adalah organisasi ekonomi yang dibangun atas dasar kepemilikan bersama, demokrasi ekonomi, solidaritas, dan pengembangan manusia.
Fenomena seperti:
loyalitas anggota,
pendidikan anggota,
modal sosial,
energi sosial,
keterjeratan sosial,
dan lompatan kelembagaan
tidak dapat sepenuhnya dijelaskan oleh disiplin lain.

Karena itu koperasi memerlukan ruang epistemologisnya sendiri.

Penutup: Sebelum Membangun Institusi Pendidikan, Bangun Ilmunya

Mondragon mengajarkan bahwa sebelum membangun koperasi, manusia harus dibangun terlebih dahulu.
Indonesia menghadapi tantangan yang sedikit berbeda.
Sebelum membangun fakultas koperasi, sekolah pascasarjana koperasi, pusat riset koperasi, dan universitas koperasi yang kuat, bangsa ini harus terlebih dahulu mengakui bahwa koperasi adalah ilmu yang mandiri.

Selama hampir delapan dekade Indonesia berusaha menjalankan Pasal 33 UUD 1945 menggunakan perangkat ilmu yang sebagian besar lahir dari paradigma yang berbeda dengan semangat Pasal 33 itu sendiri.

Akibatnya, asas kekeluargaan sering dianggap slogan.
Usaha bersama dianggap romantisme.
Dan koperasi dipersempit menjadi sekadar badan usaha.

Quantum Cooperative Theory mengajukan kemungkinan lain.
Bahwa konsep-konsep yang terkandung dalam Pasal 33 bukanlah anomali yang harus disingkirkan, melainkan realitas yang harus dijelaskan lebih dalam.
Untuk itu diperlukan paradigma yang mampu membaca:
relasi,
kepercayaan,
solidaritas,
kesadaran kolektif,
dan energi sosial
sebagai faktor-faktor ekonomi yang nyata.

Dalam pengertian ini, perjuangan mengakui koperasi sebagai ilmu mandiri bukan sekadar agenda akademik.

Ia adalah langkah strategis untuk membangun perangkat pengetahuan yang lebih sesuai dengan konstitusi ekonomi Indonesia sendiri.

Sebelum membangun lebih banyak koperasi, mungkin Indonesia perlu terlebih dahulu membangun ilmu koperasi.
Sebab setiap institusi besar lahir dari gagasan besar.
Dan setiap gagasan besar hanya dapat tumbuh apabila terlebih dahulu diakui sebagai ilmu.
Jika ULGOR adalah benih yang melahirkan hutan Mondragon, maka pengakuan koperasi sebagai ilmu mandiri dapat menjadi benih yang melahirkan peradaban koperasi Indonesia pada abad ke-21.(****

Komentar