oleh

Sebuah Catatan Tugas Kewajiban Gubernur, Bupati, Walikota (Pemda) Dalam Pemuliaan Adat Budaya

Pemda tinggal merumuskan PERDA, karena payung hukumnya sdh ada, yaitu,UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan punya beberapa poin penting. Ini 10 poin utamanya:

10 Poin Kunci UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

  1. Objek Pemajuan Kebudayaan
    Ada 10 objek yang dimajukan: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
  2. Empat Tahap Pemajuan
    Pemajuan kebudayaan dilakukan melalui: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempatnya harus berjalan beriringan.
  3. Wajib Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
    Pemerintah daerah wajib menyusun PPKD dengan melibatkan masyarakat. PPKD jadi dasar penyusunan Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
  4. Dana Perwalian Kebudayaan
    Dibentuk Dana Perwalian Kebudayaan untuk pendanaan pemajuan kebudayaan yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  5. Hak Masyarakat Adat (umum)
    Setiap orang berhak: mengekspresikan diri, memelihara wilayah untuk objek pemajuan kebudayaan, mencari-mengolah-menyebarluaskan informasi kebudayaan.
  6. Kewajiban Pemerintah
    Pemerintah pusat & daerah wajib menjamin kebebasan berekspresi, melindungi kebudayaan, menyediakan sarana & prasarana, dan menyediakan sumber pendanaan.
  7. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
    Dibangun SPKT yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari pusat hingga daerah untuk jadi basis kebijakan.
  8. Insentif untuk Pelaku Budaya
    Pemerintah bisa memberi insentif ke orang/lembaga yang berjasa atau berprestasi dalam pemajuan kebudayaan, berupa dana, pelatihan, atau fasilitas.
  9. Pengarusutamaan Kebudayaan
    Kebudayaan jadi basis pembangunan nasional. Semua kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan dan dampaknya terhadap kebudayaan.
  10. Sanksi Pidana.
    Ada sanksi untuk yang merusak, menghilangkan, atau memperjualbelikan objek pemajuan kebudayaan secara melawan hukum. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Kesimpulannya UU ini menggeser paradigma dari “melindungi” jadi “memajukan” — budaya tidak hanya dijaga, tapi juga dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan.(****