oleh

“Sekda Didegradasi Jadi Staf Ahli: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Manuver Kekuasaan Bupati Tasikmalaya”

Penulis:Acep Sutrisna – Pemerhati Kebijakan Publik Tasik Utara

Pendahuluan

Penggantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya menjadi Staf Ahli memunculkan pertanyaan serius dalam kerangka hukum administrasi negara dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekda bukan sekadar jabatan struktural, melainkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang memiliki peran strategis sebagai motor koordinasi birokrasi daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada perubahan posisi Sekda harus diuji secara ketat berdasarkan norma hukum, prosedur administrasi, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Dalam konteks ini, pemindahan Sekda ke jabatan Staf Ahli tidak dapat dipahami sebagai kebijakan administratif biasa. Tindakan tersebut membawa implikasi yuridis, profesional, dan institusional yang luas, tidak hanya bagi individu pejabat yang bersangkutan, tetapi juga bagi kredibilitas sistem merit ASN dan netralitas birokrasi daerah. Analisis ini bertujuan menilai apakah kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, prosedur yang benar, serta rasionalitas administratif yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Kedudukan Hukum Sekretaris Daerah

Sekretaris Daerah secara tegas dikualifikasikan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya. Sekda berfungsi sebagai koordinator perangkat daerah, pengendali administrasi pemerintahan, serta penghubung utama antara kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi.

Kedudukan ini menempatkan Sekda pada posisi strategis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menentukan stabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pemindahan Sekda ke jabatan Staf Ahli—yang pada umumnya tidak dikategorikan sebagai JPT—secara faktual dan normatif merupakan penurunan level jabatan. Dalam hukum kepegawaian, perubahan semacam ini tidak dapat diperlakukan sebagai mutasi biasa, melainkan harus dikualifikasikan secara tepat sebagai bentuk demosi atau sanksi administratif.

Kerangka Regulasi yang Berlaku

Setiap tindakan penggantian atau pemindahan Sekda wajib tunduk pada kerangka hukum yang berlapis dan ketat, antara lain:

  1. UUD NRI Tahun 1945, khususnya prinsip kepastian hukum dan pemerintahan yang adil;
  2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan sistem merit dan perlindungan karier ASN;
  3. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
  4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
  5. Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);
  6. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Keseluruhan regulasi tersebut secara konsisten menempatkan penurunan jabatan sebagai tindakan administratif yang bersifat eksepsional. Artinya, penurunan jabatan bukanlah diskresi bebas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melainkan tindakan yang hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan prosedur yang ketat.

Kualifikasi Tindakan: Mutasi atau Penurunan Jabatan

Dalam perspektif yuridis, mutasi jabatan dipahami sebagai pemindahan horizontal yang tidak menurunkan level jabatan, tanggung jawab, maupun martabat ASN. Sebaliknya, pemindahan Sekda menjadi Staf Ahli yang tidak setara secara struktural dan fungsional memenuhi unsur penurunan jabatan (demosi).

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila hanya didasarkan pada alasan “penyegaran organisasi” atau “kebutuhan manajerial”. Alasan-alasan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum untuk menurunkan jabatan seorang JPT Pratama tanpa mekanisme yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penurunan Jabatan sebagai Sanksi Disiplin

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur bahwa penurunan jabatan hanya dapat dijatuhkan sebagai hukuman disiplin tingkat berat. Konsekuensinya, tindakan tersebut wajib didahului oleh serangkaian prosedur formal, antara lain:

  1. Pemeriksaan disiplin secara resmi;
  2. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan;
  3. Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  4. Pembuktian adanya pelanggaran disiplin;
  5. Penetapan keputusan hukuman disiplin yang sah secara formil dan materiel.

Prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar adalah bahwa tidak boleh ada penurunan jabatan tanpa kesalahan yang terbukti secara hukum.

Aspek Pembuktian Kesalahan Sekda

Dalam konteks penurunan jabatan Sekda, pembuktian menjadi elemen kunci. Penurunan jabatan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat bukti konkret pelanggaran disiplin, rekomendasi hasil pemeriksaan dari pejabat berwenang, serta keputusan hukuman disiplin yang memenuhi syarat hukum.

Apabila tidak terdapat bukti bahwa Sekda melakukan pelanggaran disiplin atau kesalahan administratif, maka tindakan pemindahan tersebut berpotensi cacat yuridis. Dalam hukum administrasi negara, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.

Manajemen Talenta dan Penataan Organisasi

Tidak jarang, alasan manajemen talenta atau penataan organisasi digunakan untuk membenarkan penggantian pejabat tinggi daerah. Namun, dalam sistem merit ASN, alasan manajerial tidak boleh digunakan sebagai sanksi terselubung.

Evaluasi kinerja dan penataan organisasi harus dilakukan secara objektif, terukur, dan transparan, tanpa menurunkan jabatan ASN yang bersangkutan. Menggunakan dalih manajemen talenta untuk menurunkan jabatan tanpa mekanisme disiplin yang sah merupakan pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dan membuka ruang politisasi birokrasi.

Uji Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Dari perspektif AAUPB, kebijakan penggantian Sekda patut diuji terhadap beberapa asas fundamental, antara lain asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, non-diskriminasi, dan keterbukaan. Apabila kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak dijalankan melalui prosedur yang konsisten, atau sarat kepentingan non-administratif, maka kebijakan tersebut patut diduga melanggar AAUPB.

Kegagalan memenuhi asas-asas tersebut memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pengambilan keputusan.

Implikasi Hukum dan Risiko Administratif

Apabila penggantian Sekda dilakukan tanpa dasar hukum dan pembuktian kesalahan yang sah, implikasi hukumnya sangat signifikan. Kebijakan tersebut berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), memicu rekomendasi korektif dari KASN, serta membuka ruang pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.

Lebih jauh, praktik semacam ini menciptakan preseden buruk bagi netralitas dan profesionalisme ASN, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Penutup

Secara yuridis, penggantian Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi Staf Ahli tidak dapat dibenarkan apabila tidak didasarkan pada kesalahan yang terbukti secara hukum dan tidak melalui mekanisme disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021. Penurunan jabatan ASN merupakan tindakan serius yang menuntut kehati-hatian, legalitas yang kuat, serta kepatuhan penuh terhadap sistem merit dan asas pemerintahan yang baik.

Tanpa pemenuhan syarat-syarat tersebut, kebijakan ini berpotensi melanggar hukum administrasi negara dan pada akhirnya merusak prinsip profesionalisme birokrasi yang menjadi fondasi pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.(***

Komentar