Ciamis, LINTAS PENA
Pelaksanaan sholat Ied diperbolehkan syaratnya adalah dilaksanakan dilapangan desa, mesjid desa, dusun dan lingkungan RT/RW dan hanya untuk masyarakat lokal, untuk pemudik yang baru datang, ODP, OTG yang masa inkubasinya belum 14 hari dilarang apalagi PDP dan yang positif sangat tidak boleh”
Hal tersebut disampaikan Herdiat saat rapat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis Via Zoom Cloud Meeting,Selasa (19/5/2020).
Herdiat juga menjelaskan, Mesjid agung dan mesjid besar kecamatan untuk pelaksanaan sholat ied ditiadakan. Karena dikhawatirkan kesulitan dalam memantau dan mengendalikan penerapan Physical Distancing sehingga ditiadakan.
Untuk pelaksanaan takbir agar dilaksanakan dimesjid masing-masing dengan berpedoman pada protokol kesehatan dan untuk takbir keliling dilarang,” tegas Herdiat.
(PEMKAB CIAMIS/EDIS RUSMANA)***
Komentar