Oleh :Acep Sutrisna
Tasikmalaya, 1 September 2025 – Di tengah gejolak demonstrasi massal yang melanda ibu kota dan berbagai daerah di Indonesia, partai politik besar seperti Golkar, PAN, dan NasDem tiba-tiba mengambil langkah drastis: menonaktifkan kader-kadernya yang duduk di kursi DPR RI. Nama-nama seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio serta Uya Kuya dari PAN, hingga Adies Kadir dari Golkar, kini jadi sorotan utama. Mereka dituduh mencederai hati rakyat dengan aksi menari di saat krisis, sebutan “bodoh” untuk publik, dan pembelaan atas tunjangan mewah anggota DPR. Tapi, apakah keputusan ini benar-benar tulus sesuai hukum, atau hanya trik licik untuk meredam kemarahan masyarakat yang sudah membara, lengkap dengan penjarahan rumah dan korban jiwa?
Bayangkan saja: rakyat Indonesia yang sedang bergulat dengan kesulitan ekonomi, tiba-tiba disuguhi video anggota DPR yang asyik bergoyang di tengah rapat penting. Tak heran jika ini memicu ledakan amarah nasional, dari Jakarta hingga Surabaya, dengan demo yang berujung kerusuhan. Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, dan Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji langsung bereaksi dengan surat penonaktifan per 1 September 2025. Alasannya? Kader-kader ini dianggap menyimpang dari garis perjuangan partai dan merusak citra publik. Tapi, di balik itu, muncul tudingan bahwa ini hanyalah “sandiwara politik” untuk menyelamatkan muka partai di mata pemilih jelang Pemilu mendatang.
Dasar Hukum yang ‘Katanya’ Kuat, Tapi Penuh Celah
Berdasarkan analisis yuridis mendalam, penonaktifan ini memang punya landasan hukum yang tampak solid. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22B jelas menyatakan bahwa anggota DPR bisa diberhentikan dengan syarat dan tata cara yang diatur undang-undang. Lalu ada UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 (diubah terakhir 2019) yang mengatur Pemberhentian Antar Waktu (PAW), termasuk jika anggota kehilangan keanggotaan partai karena pelanggaran disiplin. Pasal 239 ayat (2) huruf d secara spesifik membolehkan partai mengusulkan pemberhentian ke pimpinan DPR, asal ada prosedur verifikasi.
Tak ketinggalan, UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 (diubah 2018) memberi wewenang penuh kepada partai untuk memecat anggota yang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Di sini, pernyataan kontroversial kader-kader ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan yang merusak citra partai. Bahkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 dan 433 mengatur proses penggantian dengan calon suara terbanyak berikutnya via KPU. Semua ini seolah menjamin bahwa tindakan Golkar, PAN, dan NasDem sah secara hukum, bukan asal comot.
Tapi, tunggu dulu! Kritik tajam datang dari kalangan aktivis dan pengamat politik di Indonesia. Mereka bilang, timing penonaktifan ini terlalu “kebetulan” – tepat setelah demo besar-besaran yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan korban jiwa. Apakah ini benar-benar respons atas pelanggaran, atau sekadar upaya pembodohan publik untuk meredam api amarah? Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 16/PUU-VI/2008 pernah membatasi recall partai yang subjektif, menekankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Jika kader yang dinonaktifkan seperti Sahroni atau Eko Patrio mengajukan gugatan ke pengadilan, proses PAW bisa terhenti – bukti bahwa sistem ini penuh celah untuk dimanipulasi.
Dampak pada Politik Indonesia: Rakyat yang Selalu Jadi Korban
Di level nasional, kasus ini semakin memperburuk citra DPR RI yang sudah anjlok di mata masyarakat Indonesia. Survei terbaru menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat di bawah 50%, terutama di daerah urban seperti Jakarta, Bandung, dan Medan. Partai seperti Golkar yang berbasis kuat di Jawa dan Sumatera, PAN dengan dukungan di wilayah pedesaan, serta NasDem yang ekspansif di Indonesia Timur, kini terancam kehilangan suara pemilih muda yang aktif di media sosial.
Lebih parah lagi, kemarahan ini bukan sekadar omongan. Demonstrasi di berbagai kota telah menimbulkan korban jiwa dan penjarahan rumah elite politik. Apakah penonaktifan ini cukup untuk memadamkan api? Atau justru jadi bumerang, membuat rakyat semakin curiga bahwa elite partai hanya peduli kursi kekuasaan, bukan kesejahteraan bangsa?
Kesimpulan: Waktunya Rakyat Bangun dari Pembodohan
Pada akhirnya, meski secara yuridis penonaktifan kader DPR oleh Golkar, PAN, dan NasDem tampak sesuai perundang-undangan, bau amis “pembodohan publik” sulit dihilangkan. Ini seperti obat penghilang sakit sementara, tapi penyakit korupsi sikap elite politik tetap menggerogoti Indonesia dari dalam. Rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, harus lebih waspada. Jangan sampai Pemilu berikutnya jadi ajang sandiwara lagi. Saatnya tuntut akuntabilitas nyata, bukan janji manis dari kursi empuk DPR! (****









Komentar