oleh

Tambah Libur, ASN di Pemkot Banjar Bakal Kena Sanksi

Banjar, LINTAS PENA

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar Supratman mengimbau seluruh pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) di lingkup Pemkot Banjar untuk masuk kerja tepat waktu usai cuti hari raya Idul Fitri.Jika ada ASN yang terbukti memperpanjang cuti, kecuali sakit, maka siap-siap menerima sanski sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Patuhi tata tertib yang berlaku. Tunjukkan kinerja yang bagus sebagai pelayan masyarakat. Jangan ada alasan masih di luar kota sehingga tidak masuk kerja. Alasan apapun kecuali sakit dengan keterangan dokter maka dianggap mangkir,” tegas Supratman pada hari Selasa kemarin.

Selain sakit, katanya, PNS yang boleh libur usai cuti yang ditetapkan pemerintah mulai 11 hingga 20 Juni itu adalah pegawai yang bekerja di pelayanan seperti RSUD. Sebab saat cuti, pegawai tersebut masuk kerja atau masuk jadwal piket. “Itu boleh karena mengganti hari cutinya yang digunakan untuk masuk kerja,” kata dia.

Supratman menambahkan cuti kali ini terbilang panjang. Sebab tanggal 11 Juni jatuh pada hari Senin. “Terhitung 12 hari liburnya, termasuk Sabtu dan Minggu yang sudah biasa menjadi hari libur PNS. Saya kira waktu liburan selama itu sudah lebih dari cukup, jadi tidak ada alasan lagi untuk memperpanjang cuti,” ujarnya.

Terlebih, tambah dia, pemerintah sudah memperhatikan kesejah­tera­an PNS. Tahun ini, tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima PNS besaran nilainya meningkat dibanding tahun lalu. Selain itu ada gaji ke 13 yang akan diberikan usai lebaran.  “Jadi saran saya banyak ber­syu­kur, manfaatkan bulan Ramadan ini untuk banyak berbagi, kinerja dalam pekerjaan mohon lebih ditingkatkan,” pesannya.(AJAT SUDRAJAT)***

 

Komentar