Labuhanbatu,LINTAS PENA
Giat Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panai Tengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU No. 35 Thun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari Rabu tgl 14 Juli 2021 sekira pukul 18.00 wib team opsnal mendapat informasi dari masyarakat yg dapat dipercaya bahwa di tangkahan kampung sipirok desa selat besar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 19.00 Wib Di amankan 2 orang yg dicurigai yg tidak dikenal sedang duduk duduk, selanjutnya setelah ditanyai mengaku bernama MUSAFIR Alias MINGGU dan di dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan 1 bungkus kotak rokok sempurna mild warna putih yg didalamnya terdapat 1 batang rokok daun ganja kering seberat… Gram/netto, satu buah dompet kulit di dalamnya di temukan satu bungkus plastik tembus pandang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Nokia warna putih dari pelaku An. MUSAFIR Alias MINGGU, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku An. FIRMAN Alias A. TAGIL tidak ditemukan barang bukti padanya. Selanjutnya TSK , SAKSI dan BB dibawa kekantor Polsek Panai Tengah untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti :
– 1 (satu) bungkus kontak rokok Sampoerna Mild warna putih yg didalamnya terdapat 1 batang rokok daun ganja kering seberat…gram/netto.
– 1 (satu) buah dompet warna coklat yg didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yg didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat… Gram/netto.
-1(satu) unit HP Nokia warna putih.(PONIJAN MOJJO)***








Komentar