oleh

Perspektif Antropologi dan Sosiologi Tentang Sistem Perkawinan Modern dan Tradisional

Oleh: DIAN RAHMAT NUGRAHA , SHI, MSY (Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung  E-mail: Dianrachmathaeruman@gmail.com)

PERKAWINAN adalah hal yang sangat sacral dan dianggap ibadah dalam kehidupan manusia , namun dengan memilik tujuan yang sama tapi berbeda dalam  adat istiadat yang mengiringinya inilah keunikan bangsa kita yang sangat kaya dengan budaya dan kebiasaan yang bercorak dimasyarakat. Metode penulisan  ini menggunakan metode Deskriftif kulaitatif  dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library reseach) Analisa data melalui tahap memilihan, sampai pada tahap menyimpulkan.

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perbedaan  Sistem Perkawinan dalam masyarakat tradisional dan modern dilihat dari sudut pandang ilmu antropologi dan sosiologi  dan kesimpulan sementara bahwa Hukum faktanya adalah undang undang ,dengn persfektif sosiologis kita jadi bijak bagaimana kita jadi bagian dan juga jadi tahu cara membangun masyarakat .

Contoh seperti siraman yang punya makna yang luar biasa yang mana pengantin perempuan harus membersihkan diri sambil baca solawat dan juga do’a do;a ,nenek moyang kita cerdas dan memiliki tujuan siraman itu agar seorang istri itu bersih jasmani dan juga rohani , Jadi hukum itu produk untuk melegitimasi atau mengabsahkan suatu proses dan secara sosiologis dan antropologis perkawinan adalah proses budaya bahkan pada zaman nabi ada yang dimaksud inces dilakukan dan itu syah sesuai dalam konteks   situasi dan zamannya

PENDAHULUAN

Dalam al-Qur’an di sebutkan

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Yang artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.[1]

Dalam Undang undang perkawinan pasal 1 ayat 1 menyatakan Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Azas-azas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut :

a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil.

b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;[2]

Data empiris di lapangan yang kita amati sudah berubah yang semula pernikahan adalah akad yang mengharamkan yang halal dan hanya cukup dengan akad ijab qobul yang sederhana tapi sekarang berubah menjadi upacara yang banyak oenambahannya baik upacara adatnya atau pun upacara modern nya sehingga perkawinan bukan lagi akad atau jima jika dilihat dari tata bahasanya tapi sekarang menjadi seremobnial yang di bumbui dengan adat adat leluhur ataupun kebiasaan modern bagai yang melangsungkan pernikahan  zaman millennial ini

Kita jangan langsung bahas piqih kita bahas syarat dan bahas rukun , kita harus banyak berangkat ke tempat baru atau jalan jalan ,  yang paling mendasar dengan banyak jalan-jalan  ,kita akan tahu prilaku  pola piker masyarakat yang berbeda sehingga kita moderat dan saling menghargai .

Hukum faktanya adalah undang undang itu dengn persfektif sosiologis kita jadi bijak bahagimana kita jadi bagian dan juga jadi tahu cara membangun masyarakat . Contoh seperti siraman yang punya makna yang luar biasa yang mana pengantin perempuan harus membersihkan diri sambil baca solawat dan juga do’a do;a ,nenek moyang kita cerdas dan memiliki tujuan siraman itu agar seorang istri itu bersih jasmani dan juga rohani

Jadi hukum itu produk untuk melegitimasi atau mengabsahkan suatu proses dan secara sosiologis dan antropologis perkawinan adalah proses budaya bahkan pada zaman nabi ada yang dimaksud inces dilakukan dan itu syah sesuai dalam konteks   situasi dan zamannya.

Pada zaman nabi perempuan yang baik bukan dilihat dari agamannya tapi yang punya anak yang banyak tapi dalam konteks skarang dengan penduduk yang banyak banyak tapi  sdm lemah itu juga tidka cocok ,di Indonesia ini sering terjadi ihtilap seperti nikah siri menurut MUI syah secara hukum tapi menurut ulama lain tidak syah ada yang selalu pokus pada aspek yuridis dan juga ada yang selalu pokus pada aspek piqihnya , dan  dipedalaman Indramayu  dan juga Cirebon nikah bawah tangan sangat banyak bahkan ada yang satu kampong segala dan kita kaji apa yang jadi latar belakangnya terjadi hal seperti itu

Perkawinan yang dilaksanakan secara adat dengan melibatkan keluarga besar kedua belah pihak . Di samping hukum tertulis terdapat hukum tidak tertulis yaitu hukum adat dan senantiasa pula ada hukum yang tidak berasal dari alat alat perlengkapan lain dan dari berbagai golongan dalam masyarakat [3]Perkawinan yang dilakukan antar adat dan atau antar suku suku yang berbeda beda tidak jadi masalah yang rumit serumit perkawinan beda agama yakni perkawinan yang diangsungkan antar agama .

Oleh karena itu ,perbedaan adat hanya menyangkut perbedaan budaya masyarakat bukan perbedaan keyakinan atau keimanan. , namun yang jadi pertanyaan apa perbedaan sistem pernikahan Tradisional dan Modern dilihat dari kacamata ilmu social

PEMBAHASAN

Sosiologi – antropologi perkawinan

Hukum merupakan produk untuk meligetimasi atau mengabsahkan suatu proses. Secara sosiologi dan antropologi perkawinan merupakan suatu proses budaya. Pada masa Nabi Adam AS proses perkawinan dengan saudara kandung itu sah sesuai dengan konteks dan zamannya sedangkan pada masa Nabi Muhammad saw perempuan yang baik itu bukan hanya karena agamanya yang baik tetapi juga karena mempunyai keturunan yang banyak.

Sedangkan melihat konteks sekarang dengan jumlah penduduk yang banyak sedangkan Sumber Daya Manusianya masih lemah. Pemerintah mencoba berupaya bagaimana untuk mengurangi pertambahan penduduk dengan berbagaicara . Bahkan di negara- negara lain ada yang melarang memiliki anak lebih dari dua. Adapun negara lain yang memberikan rewad kepada orang yng memiliki banyak anak.

Produk hukum perkawinan itu adalah berbentuk kebahagian yang bersifat abstrak dan berbeda-beda Tujuan dari hukum dari perkawinan itu adalah untuk mengabsahkan atau meligetimasi dalam UUD No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah sahnya perkawinan berdasarkan syariat agama dan hukum masing-masing agama yang dianut oleh tiap-tiap orang.

Perkawinan itu dicatat untuk ketertiban administrasi. Pendekatan Sosiologi dan Antropologi lebih menarik karena pada ujungnya melahirkan hukum-hukum baru yang adaktif yang sebelumnya reduktif terhadap kondisi dan situasi. Kaidah Hukum itu bisa berubah salah satunya karena kondisi situasi antara lain :

  1. Ajminah yaitu sesuai dengan zamannya
  2. Amkinah yaitu karena tempat atau wilayah yang berbeda
  3. Ala’dah yaitu karena adat dan niat

Fiqih itu di bangun atas dasar pada perkembangan budaya di masyarakat. Pada masa pembaharuan di Indonesia hukum agama terbentuk diambil dari kitab-kitab yang digunakan oleh para ulama yang kitab-kitab tersebut menjadi kearifan lokal yang sudah di terima dalam kehidupan masyarakat.

Jadi perkawinan itu bukan hanya aspek kebahagian akan tetapi aspek awalnya adalah pemeliharaan sistem kekerabatan, pemeliharaan sistem kesukuan, pemeliharaan harta kekayaan yang dimiliki. Hari ini kita mengenal apa yang dinamakan dengan sistem perjanjian pranikah, harta istri dipisahkan dari pada harta suami sehingga harta itu tidak tercampur menjadi harta gono gini dan harta warisan itu adalah presfektif sosiologi dan antropologi.

Sosiologi Hukum

Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang masyarakat, stuktur sosial, proses sosial dan perubahannya. Sedangkan Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur  tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi Sosiologi Hukum ialah ilmu tentang kemasyarakatan. ia lahir untuk membaca dinamika masyarakat, apa yang terjadi di masyarakat, untuk apa masyarakat itu ada. Sosiologi Hukum merupakan pecahan dari ilmu sosiologi dan sistem nilai. Dimana sistem nilai itu menjadi norma. Norma merupakan seperangkat aturan yang menjadi harapan untuk diterapkan di masyarakat dalam nama lain disebut juga dengan Trimeliur .

Ada norma susila ialah norma yang mengatur tentang susila , norma hukum ialah norma yang mengatur tentang hukum, norma agama ialah norma yang mengatur tentang agama , norma sosial ialah norma yang mengatur tentang sosial.  Ada beberapa pengertian sosiologi hukum antara lain :Menurut Satjipto Raharjo Sosiologi Hukum merupakan pengetahuan hukum terhadap prilaku masyarakat dalam konteks sosial. Soejono Soekanto Sosiologi Hukum merupakan suatu cabang ilmu pngetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala lainnya.

Norma itu menjadi primeliur hukum positif dimana norma itu menjadi lebih penting dari hukum itu sendiri. Menurut Wiliem Petmen  Hukum itu berisi 4 hal :

  1. Norma meupakan institusi atau lembaga

Institusi itu ada melalui proses institusionalisasi ialah proses suatu dimana hukum yang melembaga yang sifatnya mengikat dan dapat diterima oleh masyarakat. Contohnya: Mas Kawin , Pembagian harta gono gini.

  • Seperangkat Aturan

Secara Kumulatif menurut Williem Petmen  hukum merupakan stuktur dan budaya dimana siapa yang mengadili, siapa yang membuat dll.

  • Norma sebagai Fungsi
  • Norma Sebagai Proses Hukum

Dimana hukum itu mulai diterima, dijalankan, menurut Woskopen hukum merupakan sistem sosial sesuatu yang patut atau pantas dan bersifat langsung. Hukum merupakan bangunan nilai dari stuktur nilai.

Menurut Mulyana Hukum Nilai dibagi menjadi 3 bagian :

  1. Hukum yang bersifat resfensif (menekan/memaksa)
  2. Hukum yang bersifat responsive (merespon)
  3. Hukum yang bersifat otonomisasi

Hukum memiliki 3 hal:

  1. Adanya otoritas
  2. Adanya sanski
  3. Bersifat Universal

Kajian Hukum dibagi menjadi 2 bagian :

  1. Hukum secara mikro
  2. Hukum secara makro

Apa yang dimaksud dengan antropologi (anthropology)? Secara bahasa, pengertian antropologi adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia, baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya. Kata antropologi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “Anthropos” yang berarti manusia dan “Logos” yang berarti wacana. Sehingga secara etimologis, arti antropologi adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia termasuk kajian-kajian di dalamnya.

Dalam melakukan kajian tentang manusia, antropologi mengedepankan dua konsep yang penting, yakni komparatif dan holistik. Karena di dalam mengkaji antropologi lebih memperhatikan pada aspek sejarah serta melalui penjelasan menyeluruh untuk menggambarkan manusia melalui ilmu pengetahuan seperti ilmu sosial, ilmu hayati dan humaniora. Pada awalnya ilmu antropologi berawal karena ketertarikan orang Eropa pada ciri fisik, adat istiadat dan budaya etnis lain yang berbeda-beda dengan masyarakat Eropa.

Sehingga pada awalnya kajian antropologi lebih fokus pada penduduk sebagai masyarakat tunggal, dalam artian kelompok masyarakat yang hidup di lingkungan yang sama namun memiliki ciri khas yang berbeda-beda. Akan tetapi dalam perkembangannya, ilmu antropologi kemudian tidak hanya mempelajari kelompok manusia tunggal yang mendiami suatu wilayah yang sama. Antropologi lebih dalam mengkaji tentang isu-isu migrasi, misalnya melahirkan penelitian etnografis multi situs. 

Sistem Perkawinan di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan sistem ? Secara umum, pengertian sistem adalah suatu kesatuan, baik obyek nyata atau abstrak yang terdiri dari berbagai komponen atau unsur yang saling berkaitan, saling tergantung, saling mendukung, dan secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.

Menurut Jogianto, definisi sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang menggambarkan berbagai kejadian dan kesatuan yang nyata, seperti tempat, benda dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi.[4]

Arti Tradisional menurut M Abed al jabiri tahun 2000 ,  Tradisional adalah segala sesuatu yang diwarisi manusia dari orang tuanya ,baik untuk jabatan, harta, Pusaka maupun keningratan [5]atau cara berpikir serta bertindak yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang ada secara turun-temurun[6]

            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata modern memiliki arti mutakhir. Artinya ini adalah sesuatu yang baru atau merupakan inovasi yang baru. Ketika kita meletakkan pengucapannya dalam kalimat manusia modern, maka artinya menjadi manusia yang menggunakan pikiran dan akalnya untuk menentukan cara ia akan hidup. Tidak hanya itu, mereka juga mampu memanfaatkan alat-alat untuk pemenuhan kebutuhannya. Ketika kita berbicara mengenai manusia modern, kata ini membentuk sebuah kata sifat.

Sifat tersebut nampak dari sisi disiplin, materialistis, individualitas, rasionalitas, dan mampu men Salah satu hal sakral (suci, keramat) bagi manusia adalah perkawinan. Perkawinan menjadikan sah hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam masyarakat adat, menikah kemungkinan besar akan memberikan keturunan. Dengan keturunan, menjadikan tradisi adat bisa diturunkan kepada anak dan cucu.

Perkawinan berarti hubungan antara laki-laki dengan perempuan secara permanen dan diakui sah oleh masyarakat berdasarkan peraturan perkawinan yang berlaku. Dikutip dari Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu, “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Jenis-jenis Sistem Perkawinan Dikutip dari buku Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi oleh Gunsu Nurmansyah dkk (2012:101),

Ada beberapa sistem perkawinan sebagai berikut : 1) Sistem Endogami Merupakan sistem perkawinan yang mewajibkan dengan anggota kelompok. Sistem Endogami berarti perkawinan dari suku dan ras yang sama. Menurut Van Vollenhoven, hanya ada satu daerah yang secara praktis mengenal sistem endogami ini, yaitu daerah Toraja. 2) Sistem Eksogami Merupakan sistem perkawinan yang melarang dengan anggota kelompok. Sistem Eksogami berarti perkawinan dari suku dan ras yang berbeda.

Contohnya adalah larangan menikah dengan kelompok atau klan yang sama. Eksogami memiliki dua lingkupan sebagai berikut: Heterogami adalah perkawinan antar kelas sosial yang berbeda, seperti pernikahan anak bangsawan dengan anak petani. Homogami adalah perkawinan antara kelas golongan sosial yang sama, seperti pernikahan anak saudagar dengan anak saudagar. 3) Sistem Eleutherogami Merupakan sistem pernikahan yang tidak memiliki larangan atau keharusan dalam anggota kelompok tertentu. Larangan dalam Sistem Eleutherogami yaitu berhubungan dengan ikatan nasab (keturunan), seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, dan saudara dari bapak atau ibu. Dilarang juga dalam Sistem Eleutherogami, pernikahan dengan musyahrah (per-iparan), seperti kawin dengan ibu tiri, mertua, menantu, anak tiri.[7]

Menurut hukum, adat,perkawinan bisa merupakan urusan kerabat, keluarga. persekutuan, martabat, bisa juga merupakan urusan pribadi, bergantung pada tata susunan masyarakat yang bersangkutan. Adat perkawinan adalah aturan aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk bentuk perkawinan,cara cara pelamaran,upacara perkawinan,dan putusnya perkawinan di indonesia. Berdasarkan  pendapat tersebut di simpulkan bahwa adat perkawinan adalah aturan-aturan atau tata cara pelaksanaan upacara perkawinan yang berlaku di masyarakat setempat. Karena Indonesia merupakan negara pluralis yang kaya akan adat istiadat, budaya, dan suku maka aturan-aturan hukum adat perkawinannya pun berbeda di berbagai daerah Indonesia. 

Pernikahan Modern

Upacara pernikahan modern dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan dari luar negeri. Biasanya gaya yang dipakai adalah gaya Eropa. Pernikahan yang dilakukan dengan aturan Islam mungkin dapat juga dimasukkan ke dalam kategori upacara pernikahan modern. Sebelum ke pernikahan alangkah baiknya kita lihat ciri-ciri manusia modern bahwa manusia modern siap dengan perubahan sosial.

Tidak hanya itu mereka juga terbuka dengan pengalaman baru, memiliki opini yang luas, dan cenderung memperkaya diri dengan berbagai informasi.Kata modern memiliki arti bahwa siap mempercayai sesuatu yang baru dan peduli dengan sekitar. Untuk manusia modern, mereka akan memahami banyak aspek produksi terhadap barang dan jasa. Biasanya ini terjadi pada masyarakat perkotaan karena mereka memiliki akses yang luas untuk menerima informasi.Bahkan manusia tersebut memiliki rasa percaya diri jika apapun yang mereka lakukan akan berhasil. Keterampilan adalah sesuatu yang penting dan sangat menghargai pendidikan.

Namun ternyata kata-kata pun bisa menjadi kata modern. Jadi kata modern tidak hanya untuk menunjukkan keterangan sifat namun juga keterangan waktu. Biasanya kita akan menemukan kata-kata ini di dunia digital. Chatting melalui sosial media adalah salah satu cara mendistribusikan kata-kata modern saat ini.Film dan sinetron dengan tokoh anak muda juga menjadi jembatan untuk memperkenalkan kata-kata modern kepada publik.

Tapi baru-baru ini bahkan iklan di televisi juga mempopulerkan kata COD walaupun tidak menjelaskan arti kata tersebut. Dari iklan yang muncul masayrakat secara tidak langsung akan mengetahui bahwa mereka dapat memesan barang tanpa harus mengirimkan pembayarannya alias dapat membayarnya di rumah dan lain sebagainya  Ada juga tentang wanita ModernPengertian wanita modern adalah wanita yang telah mengalami kesetaraan gender. Menurut pendapat penulis, wanita yang modern adalah mereka yang juga dapat mengerjakan tanggung jawab lelaki seperti menjadi pemimpin, memiliki karir yang bagus, dan mandiri. Wanita tetap memiliki kebebasan dalam mengejar cita-citanya dan menggapai ilmu setinggi-tingginya.

Ciri-ciri Pernikahan  modern antara lain :

  1. .Heterogen yang di undangnya
  2. Memakai jasa pengurusan Nikah /Wedding Organizer
  3. Asesories yang digunakan banyak menggunakan teknologi seperti computer atau Dekorasi yang canggih dan music yang modern
  4. Makanan yang disajikan makanan ala luar negeri atau Negara barat
  5. Mengikuti aturan-aturan dari luar negeri
  6. Mayoritas dilaksanakan di gedung  atau hotel berbintang
  7. Tidak menggunakan Upacara adat

Pernikahan  Tradsional

Masyarakat tradisional adalah kelompok masyarakat yang dalam kehidupan sehari-harinya masih memegang teguh nilai-nilai leluhur yang diwariskan dari satu generasi ke generasi. Nilai-nilai leluhur yang dimaksud bisa berupa adat istiadat, norma dalam kehidupan masyarakat, dan tradisi-tradisi y pacara pernikahan secara tradisional dilakukan menurut aturan-aturan adat setempat. Indonesia memiliki banyak sekali suku yang masing-masing memiliki tradisi upacara pernikahan sendiri. Dalam suatu pernikahan campuran, pengantin biasanya memilih salah satu adat, atau adakalanya pula kedua adat itu dipergunakan dalam acara yang terpisah.[8]

Ciri-ciri pernikahan tradisional antara lain :

  1. Jumlah Anggota Masyarakat yang di undang sedikit dan terbatas hanya dari satu daerah
  2. Makanan yang disajikan makanan tradisional
  3. pernikahannya heterogen  artinya tidak mengundang banyak kalangan yang berbeda
  4. suasananya Religius dan focus pada hal yang penting pentingnya saja seperti ijab qobul lebih diutamakan
  5. Penggunaan Teknologi yang kecil dan dekorasi  yang dipakai sangat sederhana
  6. Adat leluhur atau daerah sangat terlihat jelas dan di laksanakan

MACAM  PERKAWINAN TRADISIONAL

Perkawinan Adat Sunda                       

Menurut konsepsi hukum , adat perkawinan merupakan nilai meneruskan keturunan, mempertahankan silsilah dan kedudukan social, bertujuan untuk membangun , memelihara  serta membina hubungan kekerabatan, martabat keluarga atau kerabat yang mengatur proses pemilihan jodoh dan tata cara perkawinan adat. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku , diantaranya suku sunda yang pada umumnya  tinggal di jawa barat atau tatar sunda , suku sunda lebih dikenal dengan sebutan  “ urang sunda “, apabila ia dibesarkan dalam lingkungan social budaya sunda dan dalam hidupnya menghayati serta mempergunakan norma-norma dan nilai budaya sunda. Menurut Thomas Wiyasa , yang dimaksud dengan upacara adat perkawinan merupakan serangkaian  kegiatan tradisional turun temurun yang mempunyai maksud dan tujuan agar perkawinan akan selamat sejahtera serta mendatangkan kebahagiaan di kemudian hari.

            Menurut Thomas Wiyasa Bratawidjaja dalam bukunya yang berjudul  Upacara perkawinan adat sunda . persiapan sebelum perkawinan , adat meminang, upacara saserahan, upacara ngeuyeukseureuh , upacara siraman, midadaren, upacara perkawinan, akad nikah upacara panggih , sungkem, saweran, nincakendog, buka pintu, huap lingkup, dan tahapan setelah upacara. . berikut ini adalah rangkaian upacara adat pernikahan sunda :

PELAKSANAAN SEBELUM UPACARA PERNIKAHAN.

Upacara neundeun omong

Upacara neundeun omong merupakan langkah awal dalam proses perkawinan sunda. Neundeun omong mempunyai arti “ titip pesan “ atau “ mengadakan perjanjian”. Upacara di laksanakan setelah adanya saling mengenal antara calon pengantin pria dan calon penganting wanita . dalam proses pelaksanaannya, biasa orang tua jejaka dating berkunjung kepada orang tua gadis idamannya. Hal ini bisa di lakukan sendiri atau bisa mengutus orang lain yang di percaya. Jumlah orang yang datang  biasanya hanya dua atau tiga orang saja.

Begitupula irang yang menerimanya  cukup orang tua gadis yang di datangi. Pelaksanaannya sederhana, biasanya kadang-kadang tetangga pun tidak tahu. Dalam upacara neundeun omong ini sifatnya tidak mengikat , karena dari kedua belah puhak belum sampai pada penetapan dan menjanjikan sesuatu , hanya sekadar rencana yang masih perlu di pertimbangkan  lebih lanjut. Mungkin saja suatu saat salah satu pihak membatalkan karena alasan tertentu.

Upacara ngalamar

Ngalamar merupakan langkah kedua yang biasa dilaksanakan dalam adat perkawinan sunda. Ngalamar ini biasanya dilaksanakan setelah upacara neundeun omong yang jangka waktunya beberapa bulan saja. Biasanya pihak laki-laki memiliki peran penting untuk menentukan pelaksanaannya. Walaupun pada prinsipnya kesepakatan kedua belah pihak sangat di utamakan, karena akan menyangkut soal biaya dan bahkan untuk melangsungkan perkawinan nanti. Dalam adat perkawinan orang sunda, upacara ngalamar maknanya sama dengan nanyaan  ( meminang ) . dalam acara ngalamar , orang tua si jejaka atau utusannya bertanya tentang keberadaan gadis impian anaknya, apakah masih bebas dan tidak terikat oleh lelaki lain.

Seandainya masih bebas, apakah rela atau tidak untuk di persunting anaknya, umumnya pada acara lamaran, bukan orang tua si jejaka , tetapi yang menyampaikan maksud tersebut, biasanya mengutus orang lain , walaupun keduanya sama-sama datang sebelum pelaksanaan upacara ngalamar, jauh-jauh hari pihak lelaki biasanya sudah memberi tahu kepada pihak orang tua wanita tentang acara lamaran ini. Hal ini dilakukan untuk memberi waktu  melakukan persiapan di pihak orang tua wanita.

Dalam upacara pinangan atau ngalamar ini diperoleh beberapa hal . pertama, orang tua , baik orang tua calon pengantin laki-laki maupun orang yang mewakili biasanya mengerti tentang tata cara adat istiadat  dan memiliki kepandaian dalam berbicara. Kedua, orang-orang yang hadir.  Dalam hal ini, orang-orang tersebut hanya sebagai tanda penguat atau saksi bilamana  lamaran di terima. Ketiga , adalah barang bawaan.

Upacara nyangcang

Tunangan dalam bahasa sunda biasanya disebut papacanagan .dalam masa tunangan ini, pergaulan antara si calon pengantin laki-laki dan calon pengantin wanita agak di perlonggar. Tetapi masih tetap dalam pengawasan orang tua serta tidak bebas. Hubungan mereka di jaga jangan sampai melanggar norma2 susila.  Baik norma agama maupun norma yang berhubungan dengan adat istiadat.

Dalam masa tunangan ini , walaupun kedua belah pihak sudah sama-sama mengikat janji, tidak menutup kemungkinan pertunangan atau perjanjian diputuskan karena salah satu pihak melakukan pelanggaran atau kesan yang kurang baik. Baik putus secara sepihak maupun atas kesepakatan kedua belah pihak . lamanya pertunangan tidak di tentukan , tetapi umumnya hanya beberapa bulan saja,  lebih-lebih karena menuruit adat orang tua yang mengatakan pamali lila-lila papacangan , artinya terlarang untuk lama-lama bertunangan.

Dalam merencanakan ke jenjang pernikahan berdasarkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak , biasanya bergantung pada kesempatan dan persediaan biaya. Dalam pelaksanaannya yang harus memikirkan secara sungguh-sungguh adalah pihak orang tua wanita. Sebab pelaksanaan perkawinan di langsungkan dikediaman calon pengantin wanita serta menjadi tanggungan pihak wanita. Bahkan bila di laksanakan hajatan secara besar-besaran akan memerlukan biaya besar , walaupun biasanya pihak calon laki-laki membantu.

Upacara Narikan

Narikan merupakan adat yang isinya membicarakan kepastian pelaksanaan perkawinan, baik hari, tanggal maupun waktunya. Untuk mendapatkan hari, tanggal dan waktu tersebut, biasanya menggunakan perhitungan yang berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat. Hal ini bertujuan agar rumah tangga bahagia, menurut pandangan mereka. Berdasarkan perhitungan ini biasanya disepakati oleh kedua belah pihak. Perhitungan yang dipakai mulai hari, tanggal, waktu ( jam ) , sampai waktu pagi dan siangnya . bulan yang dijadikan pedoman menggunakan bulan islam , dan yang banyak di pakai biasanya bulan zulhijah.

Bulan tersebut dalam bahasa sunda disebut bulsn rayagung merupakan bulan besar dan mulia. Upacara narikan ini biasanya berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak.. kesepakatan ini menyangkut berbagai hal tentang perkawinan., bahkan sampai pada masalah siapa orang-orang yang harus di undang, jika sudah pada masalah terakhir tadi barulah kesepakatan dianggap sempurna. Masalah biaya biasanya tidak di rundingkan  dalam upacara narikan ini, karena masalah biaya hanya ditanggung oleh pihak wanita

Upacara seserahan 

Upacara adat seserahan bermakna penyerahan atau menyerahkan. Dalam upacara ini seserahan artinya menyerahkan atau memasrahkan calon pengantin laki-laki kepada calon orang tua dari calon pengantin perempuan. Untuk kemudian dinikahkan kepada calon pengantin perempuan. Pada saat yang telah di tentukan terlebih dahulu serta telah diperbincangkan dengan orang tua mempelai perempuan. Maka berangkatlah rombongan orang tua mempelai laki-laki . apabila rumah mereka berdekatan, perjalanan dilakukan dngan berjalan kaki, akan tetapikalau jaraknya jauh , perjalanan dilakukan dengan menggunakan kendaraan. Dan beberapa meter lagi menuju rumah mempelai perempuan  rombongan turun. Waktu berjalan calon mempelai laki-laki berada di muka berdampingan dengan orang tuanya. Sementara itu di belakang mereka, iringan keluarga serta handai tolan yang membawa serta barang-barang ( bingkisan ) untuk mempelai pengantin perempuan.

Makin banyak orang yang ikut serta dalam rombongan makin besar hati kedua belah pihak. Tentang banyak serta nilai dari barang –barang yang dibawa  bergantung pada kemampuan pihak mempelai laki-laki. Setibanya di rumah calon besan, rombongan mempelai laki-laki di elu-elukan dengan gembira dan dipersilahkan duduk secara terhormat  oleh tuan rumah sekeluarga serta para tamu undangan. Iringan tamu duduk berhadap-hadapan dengan pihak tuan rumah  serta tamu lainnya. Barang bingkisan di simpan di tengah –tengah  dihadapan hadirin.

Setelah keadaan telah tenang , tidak menunggu lama biasanya pihak tamu memulai angkat bicara , baik orang tua mempelai pengantin laki-laki  itu sendiri maupun perwakilannya . seandainya dalam seserahan itu  orang tua mempelai pengantin laki-laki  mewakilkan kepada orang lain , maka wakil itu memohon maaf atas kedatangan yang mungkin menyusahkan tuan rumah. Ia pun mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang sangat mengesankan . kemudian ia mengucapkan kata penyerahannya, setelah kata sambutan dari pihak tamu, sekarang bagian pihak tuan rumah yang memberikan kata sambutan .

PELAKSANAAN UPACARA PERNIKAHAN

Upacara akad nikah atau walimah adalah upacara adat perkawinan yang pokok, baik secara adat maupun secara agama islam. Jika satu dan lain hal, upacara-upacara lain terpaksa di abaikan ( tidak dijalankan ) , maka upacara akad nikah ini sekali-kali tidak boleh tidak, harus di jalankan. Kalau upacara ini tidak dilaksanakan berarti perkawinannya dianggap tidak sah . orang bias di kawinkan hanya bilamana telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah di gariskan dan bersendikan agama islam serta adat. Tempat untuk melangsungkan walimah adalah dimesjid yang diantaranya memang sudah disediakan untuk itu.

Akan tetapi , untuk yang menginginkan di rumah sendiripun bisa. Pada saat yang telah di tentukan terlebih dahulu da biasanya di pagi hari, kedua mempelai berangkat bersama-sama  menuju masjid. Mereka di antar oleh wali ,orang-orang tua, dan keluarga kedua belah pihak. Tiba di masjid, kedua mempelai duduk bersanding diapit oleh orang tua mereka. Mereka duduk berhadap-hadapan dengan penghulu dan di kanan kirinya didampingi dua orang saksi. Keluarga dan pengantar lainnya duduk berkeliling.

Mereka dikawinkan oleh orang tua perempuan melalui “penghulu” mereka. Setelah proses akad nikah selesai ,mereka menuju rumah. Setiba di rumah, mereka disambut meriah  oleh seisi rumah beserta keluarga kedua belah pihak, juga para tamu yang meluangkan waktu dating pada saat itu untuk bersalam-salaman dan mendapat doa serta ucapan selamat.

UPACARA SESUDAH PERKAWINAN

Upacara sawer ( nyawer )

Sawer atau nyawer  asal katanya awer, mempunyai arti air jatuh menciprat. Sesuai dengan praktik juru sawer yang menabur-naburkan perlengkapan nyawer, seolah-olah menciprat-cipratkan air kepada kedua mempelai wanita dan pria serta semua yang ikut menyaksikan di sekelilingnya, akan tetapi besar pula kemungkinannya bahwa perilaku adat ini disebut nyawer karena dilaksanakan di panyaweran atau taeuran, yang dalam bahasa Indonesia di sebut cucuran atap. Adapun perlengkapan untuk nyawer terdiri atas beras putih, irisan kunir tipis, uang kecil/receh, yang jumlahnya menurut keinginan , dan biasanya uang logam agar mudah di lemparkan.

Upacara nincak endog

Selesai upacara nyawer kedua mempelai wanita dan pria di bombing maju mendekati rumah tangga . mempelai pria menginjak telur dengan kaki kanannya hingga pecah . kemudian langsung di cuci oleh mempelai wanita  dengan menggunakan air kendi yang telah tersedia . kendi dipecahkan sehabis dipakai menyatakan kepuasan hati. Kedua mempelai terus bergandengan naik ke rumah mendekati pintu.

Sampai di muka pintu mempelai wanita masuk ke dalam rumah, sementara mempelai pria di tinggal di luar. Makna dari proses tersebut , bahwa walaupun akad nikah dan upacara lain sudah di laksanakan , ia masih harus menjalani ujian kebenarannya beragama islam. Setelah mempelai wanita mengucapkan syahadat , maka pintu pun di buka, sang pria di sambut oleh istrinya dengan sembah sungkem dan berjalan menuju ke tempat huap lingkung .

Upacara huap lingkung

Huap lingkung terdiri atas dua kata yaitu huap yang berarti suap. Dan lingkung , akar kata Indonesia melingkungi, mengurung. Perlengkapan yang di siapkan dalam upacara ini pada pokonya nasi kuning , bekakak ayam panggang yang bagian dadanya dibelah dua. Dan air minum. Kedua mempelai bersanding , wanita di sebelah kiri pria. Mula-mula keduanya di suruh memegang bekakak ayam yang hanya satu itu, masing-masing di sisi kiri dan kanannya. Mereka saling menarik bekakak ayam tersebut hingga terbelah menjadi dua.

Siapa yang mendapat bagian terbesar di tangannya, disebutkan ialah yang akan paling banyak memperoleh rezeki di antara keduanya. Hal itu juga mengandung makna bahwa bagi orang yang bersuami istri member tidak terbatas, dengan tulus dan ikhlas sepenuh hati. Sehabis upacara huap lingkup, kedua mempelai di persilakan berdiri  di pelaminan diapit oleh kedua orang tua masing-masing untuk menerima para tamu.

PERKAWINAN ADAT JAWA

Menurut sejarah,adat istiadat tata cara pernikahan jawa itu berasal dari kraton tempo doeloe.Tata cara adat kebesaran pernikahan jawa itu,hanya bisa atau boleh dilakukan di dalam tembok tembok kraton atau orang orang yang masih keturunan atau abdi dalem kraton,yang dijawa kemudian dikenal sebagai priayi.Ketika kemudian islam  masuk di keratin-keraton jawa , khususnya di keraton yogya dan solo, sejak saat itu tatacara adat pernikahan jawa berbaur antara budaya Hindu dan Islam.

Paduan itulah yang akhirnya saat ini , ketika tata cara pernikahan adat jawa ini menjadi primadona lagi. Khusus tata acara pernikahan adat jawa, pada dasarnya ada beberapa tahap yang biasanya di lalui, yaitu thap awal, tahap persiapan, tahap puncak acara, dan tahap akhir. Namun tidak semua orang yang menyelenggarakan pesta pernikahan selalu melakukan semua tahap ini. Beberapa rangkaian dari tahapan itu saat ini sudah mengalami perubahan senada dengan tata nilai yang berkembang saat ini.

            Masyarakat jawa juga erat dengan kebudayaan yang di wariskan oleh leluhurnya secara turun temurun yang meliputi daerah kebudayaan jawa yang sangat luas. Daerah-daerah yang secara kolektif disebut dengan kejawen. Sebelum ada perubahan status wilayah seperti saat ini daerah jawa meliputi Banyumas, Kedu, Yogyakarta, Surakarta Madiun, Malang dan Kediri. Daerah diluar tersebut dinamakan daerah Pesisir dan ujung Timur.

            Sistem keturunan atau kekerabatan yang terdapat pada masyarakat jawa adalah prinsip bilateral . system kekerabatan ini ialah system klasifikasi menurut angkatan-angkatan. Semua kakak laki-laki atau perempuan dari ayah dan ibu, beserta istri dan suami mereka  masing-masing di klasifikasikan menjadi satu, yaitu istilah uwa atau siwa  . sedanglkan adik-adik dari ayah dan ibu yang berbeda jenis kelamin , yaitu paman bagi adik laki-laki dan bibi bagi adik perempuan. Dalam hal tertentu, masyarakat jawa juga mengenal adanya system patrilineal. Misalnya saja dalam peristiwa perkawinan, dimana menurut adat untuk sahnya seorang perempuan menjadi istri seorang laki-laki harus di tunjuk wali yang biasanya oleh ayahnya.

Apabila ayahnya telah meninggal , maka sebagai penggantinya harus salah seorang anak laki-laki yang tertua. Bila ini tidak ada , boleh di lakukan oleh saudara laki-laki ayahnya. Dalam peristiwa semacam ini, mereka yang mewakili ayah itu disebut pancer wali.dengan demikian pancer wali ini harus seorang laki-laki dari kerabat ayahnya ( suami ).

            Dalam perkawinan adat jawa pada umumnya mempunyai patokan yang ideal. Patokan tersebut dapat di lihat sebagai berikut :

  1. Bibit

Bibit adalah penilaian seseorang di tinjau dari sudut keturunan . siapakah orang yang akan menurunkan orang yang akan menjadi pilihan tersebut. Misalnya : apakah dia berasal dari keluarga baik-baik atau dari keluarga yang tidak baik.

  • Bebet

Bebet adalah penilaian seseorang berdasarkan pegaulannya . artinya dengan siapakah calon pilihan tersebut biasa bergaul. Apakah orang tersebut biasa bergaul dengan orang baik-baik atau dengan orang yang mempunyai reputasi yang baik ?

  • Bobot

Bobot adalah penilaian terhadap orang berdasarkan tinjauan keduniawian. Misanya apakah calon pilihan tersebut mempunyai pangkat/ kedudukan yang tinggi atau rendah, kaya atau miskin, cantik atau tidak cantik ? bagi laki-laki bobot lebih dfi utamakan . sebab zaman dahulu pada umumnya istri itu tidak bekerja, supaya kebutuhan rumah tangga tercukupi, maka suami harus mempunyai pangkat yang tinggi atau pandai mencari nafkah.

Tata upacara adat perkawinan jawa tengah terdiri dari lima tahap penting. Yang mana dari masing-masing tahap tersebut masih terdiri dari beberapa tata cara lagi. Tata upacara adat perkawinan jawa tengah meliputi sebagai berikut :

tahap pembicaraan

Tahap pembicaraan ini merupakan tahap awal antara pihak yang akan punya hajat mantu ( pihak perempuan ) dengan pihak calon besan ( laki-laki ) . mulai dari pembicaraan tingkat awal , yaitu menyampaikan maksud dan tujuannya meminang anaknya sampai melamar dan menentukan hari acara perkawinan ( gethok dina )

Tahap kesaksian

Babak kedua ini merupakan tahap selanjutnya setelah tahap pembicaraan, pada tahap kesaksian ini merupakan peneguhan pembicaraan yang di saksikan pihak ketiga, yaitu warga kerabat dan atau para sesepuh di tempat tinggalnya ( tetangga ). Tahap kesaksian ini biasa juga disebut dengan “ lamaran “. Tahap lamaran ini biasanya dibarengi dengan acara –acara lainnya. Artinya tidak hanya acara lamaran saja. Tetapi juga melalui acara-acara lainnya sebagai berikut .

  1. Srah-srahan merupakan acara yang tidak baku, tetapi hanya sebagai upaya nepa palupi atau melestarikan adat budaya yang telah berjalan dan di pandang baik.
  2. Peningsetah , yaitu lambang kuatnya ikatan pembicaraan untuk mewujudkan dua kesatuan yang di tandai dengan tukar cincin antara kedua calon pengantin. Paningset berarti tali yang kuat  ( singset ) . paningset adalah usaha dari orang tua pihak pria untuk mengikat wanita yang akan di jadikan menantu.
  3. Asok tukon  secara harafiah asok berarti member, tukon berarti membeli. Namun, secara cultural asok tukon berarti pemberian sejumlah uang dari pihak keluarga calon pengantin pria kepada keluarga calon pengantin wanita sebagai pengganti tanggung jawab orang tua yang telah mendidik dan membesarkan calon pengantin wanita.
  4. Gethok dina  , yaitu menetapkan kepastian hari untuk pelaksanaan dari tiap tahap-tahap tata upacara adat perkawinan jawa tengah baik dari sebelum ijab Kabul sampai pada acara resepsi pernikahan. Untuk mencari hari, tanggal, bulan, yang biasanya dimintai saran kepada orang yang ahli dalam perhitungan jawa.

Tahap Siaga

Tahap siaga ini, yang mempunyai hajat akan mengundang para sesepuh dan sanak saudara untuk memprsiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan upacara adat perkawinan. Pada tahap ini yang mempunyai hajat akan membentuk panitia guna melaksanakan kegiatan acara-acara pada waktu sebelum, bertepatan, dan sesudah acara hajatan tersebut.

  1. sedhahan , yaitu cara mulai merakit sampai membagi undangan. Pada acara ini, keluarga calon pengantin perempuan mulai menetukan dan memilih siapa saja kerabat yang akan di undang dalam acara perkawinan tersebut.
  2. Kumbakarnan, yaitu membentuk panitia hajatan mantu dengan cara sebagai berikut :

1). Pemberitahuan dan permohonan bantuan kepada sanak saudara, keluarga, tetangga ,    handai tolan, dan kenalan.

2). Adanya rincian program kerja untuk panitia serta para pelaksana.

3). Mencukupi segala kerepotan dan keperluan selama hajatan.

4). Pemberitahuan tentang pelaksanaan hajatan dan telah selesainya pembuatan          

      Undangan.

Tahap Rangkaian upacara

Tahap ini bertujuan untuk menciptakan nuansa bahwa hajatan mantu sudah tiba. Beberapa tahap acara pada babak VI ini , yaitu sebagai berikut :

  1. Majang

Majang artinya menghias, dalam rangkaian upacara perhelatan perkawinan , majang berarti menghias rumah pemangku hajat.

  1. Cethik geni

Cethik geni , yakni menghidupkan / membuat api yang akan digunakan untuk menanak nasi dengan segala pirantinya.

  1. Pasang tarup

Tarup dibuat menjelang acara inti dari perkawinan tersebut. Pemasangan tarup di awali dengan pemasangan bleketepe oleh bapak dan ibu pemangku hajat. Bleketepe adalah anyaman daun kelapa tua ( bukan janur ) yang kemudian pelepah kelapa di belah menjadi dua.

  1. Pasang tuwuhan ( pasren )

Pemasangan tarup dilengkapi dengan pasang tuwuhan . tuwuhan merupakan pajangan mantu yang berupa paduan batang. Buah, dan daun tertentu di gapura tarup depan rumah.

  1. Kembar mayang

Kembar mayang berasal dari kata kembar artinya sama dan mayang artinya bunga pohon jambe atau sering di sebut sekar kalpataru Dewandaru, lambang kebahagiaan dan keselamatan.

  1. Sengkeran

Sengkeran adalah pengamanan sementara bagi calon pengantin putra dan putrid sampe acara panggih selesai.

  1. Siraman

Siraman adalah upacara mandi kembang bagi calon pengantin wanita dan pria sehari sebelum upacara panggih. Siraman juga disebut adus kembang, karena air yang di gunakan dicampur dengan kembang sritaman.

  1. Adol dawet

Acara ini dilakukan setelah acara siraman. Penjualnya adalah ibu calon pengantin putrid yang dipayungi oleh bapak. Pembelinya adalah para tamu dengan uang pecahan genting ( kreweng ).

  1. Midodoreni

Midodoreni adalah upacara untuk mengharap berkah Tuhan Yang Maha Esa agar memberikan keselamatan kepada pemangku hajat pada perhelatan hari berikutnya.

Tahap puncak acara

Tahap ini merupakan acara puncak dari upacara adat perkawinan Jawa Tengah , yang mana pada tahap ini masih terdapat beberapa acara-acara lagi antara lain sebagai berikut :

  1. Ijab Kabul

Ijab Kabul merupakan inti utama dalam rangkaian perhelatan pernikahan . ijab merupakan tata cara agama , sedangkan rangkaian cara yang lain  merupakan tradisi budaya jawa.

  • panggih

upacara panggih juga di sebut upacara Dhaud atau temu, yaitu upacara tradisional pertemuan antara pengantin pria dan wanita. Acara panggih dilakukan setelah ijab Kabul atau akad nikah ( bagi pemeluk agama islam ) . tata cara urutan upacara panggih antara lain sebagai berikut :

  1. liron kembar mayang , saling tukar kembar mayang antar pengantin, bermakna menyatukan cipta, rasa dan karsa untuk bersama-sama mewujudkan kebahagiaan dan keselamatan.
  2. Gantal, yaitu daun sirih digulung kecil diikat benang putih yang saling di lempar oleh masing-masing pengantin, dengan harapan semoga semua godaan akan hilang terkena lemparan itu.
  3. Ngidak endog, pengantin putra menginjak telur ayam sampai pecah sebagai symbol sexsual kedua pengantin sudah pecah pamornya.
  4. Pengantin putri mencuci kaki pengantin putra dengan air bunga setaman dengan makna semoga benih yang di turunkan bersih dari segala perbuatan yang kotor.
  5. Minum air degan maknanya air ini dianggap sebagai lambang air hidup ,air suci, air mani ( manikem )
  6. Di-kepyok dengan bunga warna-warni , mengandung harapan mudah-mudahan keluarga yang akan mereka bina dapat berkembang segala-galanya dan bahagia lahir bathin.
  7. Masuk ke pasangan bermakna pengantin yang telah menjadi pasangan hidup siap berkarya melaksanakan kewajiban.
  8. Sindur / isin mundur , artinya pantang menyerah atau pantang mundur.

Setelah melalui tahap panggih , pengantin di antar duduk di sasana riengga . disana dilangsungkan tata upacara adat jawa sebagai berikut :

  1. Timbangan , yaitu bapak pengantin putri duduk diantara pasangan pengantin. Kaki kanan diduduki pengantin putra, kaki kiri diduduki pengantin putrid.
  2. Kacar-kucur, yaitu pengantin putra mengucurkan penghasilan kepada pengantin putrid berupa uang receh beserta kelengkapannya.
  3. Dulangan, antara pengantin putra dan putrid saling menyuapi. Hal ini mengandung kiasan laku memadu kasih diantara keduanya ( symbol seksual ).
  4. Sungkeman, adalah ungkapan bakti kepada orang tua, serta mohon doa restu

PERKAWINAN ADAT BUGIS

Secara social cultural bahwa orang Bugis Bone sangat menjunjung tinggi nilai budaya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hal itu dianggap sebagai siri’ atau malu ketika kebiasaan berkembang tidak di jalankan, maka tidak lepas dari sanksi social. Budaya mappakeade ( penghormatan kepada adat ) melekat pada pribadi masyarakat sebagai hokum adat Bugis Bone .

Prosesi walimah perkawinan adat Bugis Bone begitu panjang. Pesta perkawinan adat istiadat daerah Bone sejak dahulu di tempuh dengan melalui beberapa tahapan, meskipun dalam pelaksanaannya sedikit demi sedikit mengalami pergeseran. Akan tetapi hal-hal yang sifatya prinsipiel masih teteap di lakukan. Sebelum acara perkawinan di langsungkan, maka ada beberapa fase yang di lalui. Fase-fase tersebut  adalah sebagai berikut :

PERKAWINAN ADAT BALI

Masyarakat hukum adat bali menganut system kekeluargaan patrilineal sehingga anak yang lahir dari suatu perkawinan adalah mengikuti keluarga bapaknya. System kekeluargaan patrilineal di bali sangat berpengaruh pada bentuk perkawinannya, yakni bentuk perkawinan jujur. Dalam perkawinan yang dilakukan maka pihak laki-laki akan menyerahkan pemberian kepada keluarga perempuan  ( dalam bahasa bali disebut pebaang ) , yakni berupa seperangkat pakaian atau bentuk simbolis lain.

Tujuan pem,berian ini adalah sebagai bentuk penukar dalam asas keseimbangan yang dikenal dalam hokum adat berupa memberikan sebagai symbol keluarnya mempelai perempuan dari rumah orang tuanya ( asal ) untuk masuk secara penuh ke dalam keluarga mempelai laki-laki sebagai suaminya. Dengan pepindahan ini maka anak yang di lahirkan dari perkawinan akan mengikuti garis keturunan bapaknya.

            Ada kalanya dalam suatu keluarga di bali yang tidak memiliki anak laki-laki . dalam keadaan yang demikian , orang tua dapat menetapkan salah seorang anak perempuannya  untuk diangkat sebagai sentana rajeg. Kedudukan sebagai sentana rajeg ini menjadikan anak perempuan memiliki status sebagai laki-laki.

Dalam perkawinannya, pihak perempuan sebagai sentana rajeg ini melakukan lamaran kepada laki-laki yang akan dijadikan suaminya. Laki-laki tersebut dalam perkawinannya akan keluar dari keluarga orang tuanya ( asal ) untuk masuk ke dalam keluarga perempuan sebagai istrinya. Perkawinan seperti ini disebut  dengan kawin nyeburin. Dalam kedudukannya pada keluarga istrinya, laki-laki ini berstatus  sebagai perempuan  ( meawak luh ) dan istrinya berstatus laki-laki ( meawak muani ). Selanjutnya anak yang lahir dalam perkawinan ini adalah merupakan keturunan ibunya.

PENUTUP

Kesimpulan

  1. Sistem Perkawinan dibedakan berdasarkan tatacara pelaksanaanya  menjadi dua bagian  yaitu Tradisional dan Modern , Upacara pernikahan modern mayoritas dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan dari luar negeri , dan biasanya gaya yang dipakai adalah gaya Negara Eropa namun pernikahan yang dilakukan dengan aturan Islam mungkin dapat juga dimasukkan ke dalam kategori upacara pernikahan modern ketika tata cara ceremonialnya banyak mengadpsi bukan budaya setempat atau bukan acara adat dan pernikahan tradisional adalah pernikahan  yang dalam tatacara yang dipakainya  masih memegang teguh nilai-nilai leluhur yang diwariskan dari satu generasi ke generasi. Nilai-nilai leluhur yang dimaksud bisa berupa adat istiadat, norma dalam kehidupan masyarakat, dan tradisi-tradisi pernikahannya  dilakukan menurut aturan-aturan adat setempat.
  2. Hukum faktanya adalah undang undang ,dengn persfektif sosiologis kita jadi bijak bagaimana kita jadi bagian dan juga jadi tahu cara membangun masyarakat Contoh seperti siraman yang punya makna yang luar biasa yang mana pengantin perempuan harus membersihkan diri sambil baca solawat dan juga do’a do;a ,nenek moyang kita cerdas dan memiliki tujuan siraman itu agar seorang istri itu bersih jasmani dan juga rohani , Jadi hukum itu produk untuk melegitimasi atau mengabsahkan suatu proses dan secara sosiologis dan antropologis perkawinan adalah proses budaya bahkan pada zaman nabi ada yang dimaksud inces dilakukan dan itu syah sesuai dalam konteks   situasi dan zamannya

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah. Taufik et. al.(1989)Metodologi Penelitian Agama: Sebuah Pengantar. Cet. I. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.

Abdurrahman.(1992)Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Cet. I. Jakarta: Akademika Pressindo.

Ahmad. Beni Saebani et al.(2012).Antropologi Hukum. Cet. I. Bandung: Pustaka Setia.

A.B. Wiranata. Hukum Adat Indonesia Perkembangannya dari Masa ke MasaPT Citra Aditya Bakti. 2005.

Abd. Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat. Cet. II. Jakarta: PrenadaMedia Group. 2006.

Abdulkadir Muhamad. Hukum Pradata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2000.

Abdurrahman, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesi. Bandung: Penerbit Alumni. 1978.

Abdul Ghofur Anshori. Hukum Perkawinan Islam: Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press. 2011.

Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: PrenadaMedia Group. 2006.

           . Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group. 2000.

Ali. Zainudin.(2012)Sosiologi Hukum. Cet.VII. Jakarta: Sinar Grafika.

Bisri. Cik Hasan.(2003) Model Penelitian Fiqih: Paradigma Penelitian Fiqh dan Fiqih Penelitian. Cet. I. Bogor: Kencana.

C.S.T Kansil.(1984)Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Cet. VI. Jakarta: Balai Pustaka.

Koentjaraningrat.(2002). Pengantar Ilmu Antropologi. Cet. VIII. Jakarta: Rineka Cipta.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Lukito. Ratno.(1998)Pergumulan antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia. Cet. I. Jakarta: INIS.

Luthfi. M. Musthafa dan Mulyadi Luthfi.(2010)Nikah Sirri: Membahas Tuntas: Definisi. Asal-Usul. Hukum. Serta Pendapat Ulama Salaf dan Khalaf. Cet. I. Surakarta: Wacana Ilmiyah Press.

Mahfud Moh. MD et al.(1993)Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Cet. I. Yogyakarta: UII Press.

Majelis Ulama Indonesia.(2011)Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Cet I. Surabaya: Erlanngga.

Nasutino. Khoirudin.(2010)Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia. Yogyakarta: ACAdeMIA-TAZZAFA.

A.B. Wiranata. Hukum Adat Indonesia Perkembangannya dari Masa ke Masa PT Citra Aditya Bakti. 2005.

Abd. Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat. Cet. II. Jakarta: PrenadaMedia Group. 2006.

Abdulkadir Muhamad. Hukum Pradata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2000.

Abdurrahman, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesi. Bandung: Penerbit Alumni. 1978.

Abdul Ghofur Anshori. Hukum Perkawinan Islam: Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press. 2011.

Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: PrenadaMedia Group. 2006.

           . Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group. 2000.

Ahmad Azhar Baasyir. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.2000.

Ahmad Kamil dan Fauzan, M., Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2010.

Al-Maraghy. Tafsir Al-Maraghy. Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi. 1382/1963.


[1] Surrat Arrum ayat 21

[2] https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/1974/uu0011974.pdf

 

[4] https://www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertian-sistem.html

[5] Pengertian menurutahli.net

[6] https://kbbi.web.id/tradisional

[7] https://tirto.id/apa-itu-sistem-perkawinan-dan-jenis-jenisnya-menurut-antropologi

[8] https://id.wikipedia.org/wiki/Upacara_pernikahan#Upacara_tradisional

Komentar