Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 20 Juli 2026
I. Pendahuluan: Godaan “Modernisasi” Koperasi
Di tengah arus globalisasi dan tuntutan efisiensi, muncul godaan untuk “memodernisasi” koperasi dengan cara yang tampak pragmatis: membentuk anak perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Argumennya sederhana dan terdengar masuk akal—”koperasi perlu alat usaha yang lebih fleksibel untuk bersaing,” “PT lebih mudah menarik modal,” dan “koperasi tetap bisa mengendalikan PT sebagai pemegang saham mayoritas.”
Namun, di balik argumen yang tampak pragmatis ini, tersembunyi sebuah kontradiksi logis yang mendasar. Ketika koperasi “mengawinkan” dirinya dengan PT, ia memasuki wilayah di mana aturan mainnya berbeda secara fundamental. Yang terjadi bukanlah perkawinan yang harmonis, melainkan sebuah inkoherensi kelembagaan—sebuah ketidakmampuan dua sistem aturan yang berbeda untuk berjalan bersama tanpa salah satu mengalahkan yang lain.
Tulisan ini membedah secara logis, hukum, dan kelembagaan mengapa “pengawinan” koperasi dengan PT adalah sebuah inkoherensi, dan mengapa model spin-out (tetap koperasi) adalah satu-satunya jalan yang konsisten.
II. Akar Inkoherensi: Dua Sistem Aturan yang Berbeda
A. Teori Dasar: Rules Govern Behavior
Dalam teori kelembagaan, sebagaimana dikemukakan oleh Douglass C. North (1990), aturan menentukan perilaku. Institusi adalah “aturan main” yang membentuk interaksi manusia. Aturan terdiri dari tiga lapisan: pertama, aturan formal seperti hukum, regulasi, dan kontrak; kedua, aturan informal seperti norma, nilai, budaya, dan kebiasaan; dan ketiga, mekanisme penegakan seperti sanksi dan penghargaan.
Prinsip fundamentalnya adalah bahwa aturan yang berbeda menghasilkan perilaku yang berbeda. Jika Anda berada dalam sistem aturan yang berbeda, perilaku Anda akan mengikuti aturan sistem itu, bukan keinginan atau niat baik Anda.
B. Koperasi dan PT: Dua Sistem Aturan yang Tidak Sama
Perbedaan antara koperasi dan Perseroan Terbatas bukanlah perbedaan kecil yang bisa diakomodasi. Ini adalah perbedaan ontologis—perbedaan tentang hakikat realitas itu sendiri. Koperasi dan PT adalah dua entitas dengan logika internal yang berbeda secara fundamental.
Koperasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992, pada hakikatnya adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Tujuannya adalah mensejahterakan anggota, bukan sekadar mencari keuntungan. Hak suara di koperasi mengikuti prinsip satu anggota satu suara, tanpa memandang besar kecilnya modal yang disetor. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan partisipasi atau jasa anggota, bukan berdasarkan modal. Balas jasa atas modal dibatasi, tidak seperti di PT yang tidak terbatas. Kekuasaan tertinggi di koperasi berada di tangan Rapat Anggota, dan prinsip dasarnya adalah kekeluargaan dan gotong royong.
Sebaliknya, Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 adalah persekutuan modal. Tujuannya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya. Hak suara mengikuti prinsip satu saham satu suara, sehingga semakin besar modal yang ditanam, semakin besar hak suara yang dimiliki. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan modal atau dividen, dan balas jasa atas modal tidak terbatas. Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham, dan prinsip dasarnya adalah efisiensi serta akumulasi modal.
III. Mengapa “100% Dikendalikan Anggota” adalah Premis yang Salah
A. Rantai Kendali yang Terputus
Salah satu argumen utama pendukung “koperasi berkorporasi” adalah bahwa koperasi tetap bisa mengendalikan PT sebagai pemegang saham mayoritas, sehingga asas kekeluargaan tetap terjaga. Namun, argumen ini mengandung premis yang secara logis tidak mungkin.
Mari kita telusuri rantai kendalinya. Di tingkat pertama, anggota individu memiliki hak suara di koperasi dengan prinsip satu anggota satu suara. Koperasi sebagai badan hukum kemudian menjadi pemegang saham di PT. Di dalam PT, hak suara mengikuti prinsip satu saham satu suara melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi PT kemudian menjalankan operasional perusahaan.
Logikanya adalah bahwa anggota tidak memiliki hak suara langsung di PT. Hak suara di PT dipegang oleh koperasi sebagai badan hukum. Anggota hanya memiliki hak suara di koperasi. Koperasi kemudian menjalankan hak suaranya di PT melalui RUPS. Di dalam PT, logika yang berlaku adalah satu saham satu suara, bukan satu anggota satu suara.
Dengan kata lain, anggota mengendalikan koperasi, dan koperasi mengendalikan PT, tetapi anggota tidak mengendalikan PT secara langsung. Ini adalah rantai kendali yang terputus—sebuah inkoherensi logis yang tidak bisa diatasi dengan niat baik atau klaim “kendali seratus persen.”
B. Logika PT Akan Mengalahkan Logika Koperasi
Ketika koperasi “memasuki” PT, ia memasuki dunia aturan yang berbeda. Di dalam PT, tujuan utama adalah profit, bukan kesejahteraan anggota. Pengambilan keputusan mengikuti proporsi saham, bukan musyawarah. Tekanan pasar dan tuntutan investor mendorong maksimalisasi nilai pemegang saham. Direksi memiliki kewajiban fidusia kepada pemegang saham untuk memaksimalkan keuntungan.
Konsekuensinya, pengurus koperasi yang duduk di RUPS PT akan menghadapi tekanan untuk bertindak sesuai logika PT. Keputusan yang menguntungkan anggota—misalnya, harga yang lebih rendah—mungkin bertentangan dengan kewajiban fidusia direksi PT untuk memaksimalkan keuntungan. Seiring waktu, logika PT akan mengalahkan logika koperasi karena aturan PT lebih tegas, lebih mengikat, dan diawasi lebih ketat.
Pernyataan bahwa “PT dikendalikan seratus persen oleh anggota” dapat dianalogikan sebagai seekor kelinci yang masuk ke dalam kandang singa tetapi tetap berperilaku sebagai kelinci. Secara logis, ini tidak mungkin karena aturan di dalam kandang singa adalah aturan singa. Di dalam PT, aturan yang berlaku adalah aturan PT—bukan aturan koperasi. Perilaku ditentukan oleh aturan, dan siapa pun yang masuk ke dalam PT harus mengikuti aturan PT. Peran berubah ketika aturan berubah—anggota koperasi yang menjadi pemegang saham PT berubah perannya menjadi pemegang saham dengan suara proporsional.
IV. Pelajaran Konstitusional: Ketika MK Membatalkan UU yang Tidak Sesuai
Pada tahun 2012, pemerintah mengesahkan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini berusaha “memodernisasi” koperasi dengan membuka peluang besar bagi modal dari luar anggota dan memberikan kewenangan luas kepada pengawas yang berpotensi menggeser kedaulatan anggota. Secara substantif, UU ini berjiwa korporasi—ia berusaha membawa logika PT ke dalam koperasi.
Para penggugat—Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI), Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), dan lainnya—menggugat UU ini. Inti gugatan mereka sangat fundamental: UU ini mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, serta asas kekeluargaan dan kebersamaan yang dijamin konstitusi.
Pada 28 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. MK menyatakan seluruh materi muatan UU No. 17/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Alasan MK sangat tegas. Filosofi UU ini tidak sesuai dengan hakikat “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Koperasi menjadi tidak berbeda jauh dengan Perseroan Terbatas—kehilangan roh konstitusionalnya. Orientasi UU ini bergeser ke arah skema permodalan materiil dan finansial, mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi.
Putusan MK ini memberikan pelajaran penting: ketika sebuah regulasi tidak sesuai dengan nilai luhur koperasi—seperti kekeluargaan dan gotong royong—maka regulasi itu dapat dan harus dibatalkan. Nilai luhur lebih tinggi, dan legalitas harus tunduk padanya. Ini berarti bahwa setiap upaya membawa logika PT ke dalam koperasi, jika mengancam asas kekeluargaan, pada dasarnya bertentangan dengan konstitusi.
V. Perbandingan: Dua Model Pengembangan Koperasi
A. Model Koperasi Berkorporasi (Memiliki PT)
Dalam model koperasi berkorporasi, pemilik akhir secara ekonomi adalah anggota, tetapi secara hukum mereka bukan pemilik langsung PT. Pemilik langsung PT adalah koperasi sebagai badan hukum. Hak suara di PT mengikuti prinsip satu saham satu suara yang dipegang oleh koperasi. Kendali anggota hanya dapat dilakukan melalui RAT yang memberikan mandat kepada pengurus untuk bertindak di RUPS PT. Entitas ini tunduk pada dua sistem hukum yang berbeda: UU PT untuk PT dan UU Perkoperasian untuk koperasi. Akibatnya, kebingungan institusional menjadi potensi yang tinggi karena adanya dua sistem hukum yang berbeda. Risiko kehilangan kendali juga tinggi jika tidak dijaga dengan sangat ketat.
B. Model Koperasi Berkoperasi (Spin-Out Tetap Koperasi)
Dalam model spin-out, pemilik akhir adalah anggota secara langsung. Pemilik langsung setiap entitas adalah anggota melalui keanggotaan di koperasi hasil spin-out. Hak suara tetap mengikuti prinsip satu anggota satu suara di semua tingkatan. Kendali anggota dilakukan secara langsung melalui RAT di setiap koperasi. Seluruh entitas tunduk pada satu sistem hukum, yaitu UU Perkoperasian. Dengan demikian, kebingungan institusional menjadi minimal karena hanya ada satu sistem hukum. Risiko kehilangan kendali menjadi rendah karena seluruh entitas tetap berbadan hukum koperasi.
C. Perbandingan Logis
Dari segi koherensi logis, model koperasi berkorporasi adalah inkoheren karena melibatkan dua sistem aturan yang berbeda, sedangkan model spin-out adalah koheren karena hanya menggunakan satu sistem aturan. Dalam hal common denominator, model koperasi berkorporasi memiliki dua pusat pengambilan keputusan, yaitu RUPS dan mandat dari RAT, sedangkan model spin-out hanya memiliki satu pusat, yaitu Rapat Anggota Koperasi. Dari segi konsistensi dengan asas kekeluargaan, model koperasi berkorporasi terancam karena logika PT dapat mengalahkan logika koperasi, sedangkan model spin-out menjaga asas kekeluargaan karena asas tersebut berlaku di semua tingkatan.
VI. Spin-Out CUKK: Model Konsistensi
CUKK telah melakukan spin-out secara konsisten selama perjalanannya. Hasil spin-out ini membentuk Jaringan Gerakan Keling Kumang (JGKK), yang terdiri dari berbagai entitas koperasi.
Koperasi Produsen K52 (KKU) dibentuk untuk menghimpun dan memasarkan hasil produksi anggota. Koperasi Jasa Tampun Juah dibentuk untuk mengelola usaha perhotelan seperti Ladja Hotel. Koperasi Konsumsi dibentuk untuk mengelola minimarket, agen distributor, dan cafe. Koperasi Keling Kumang Agro dibentuk untuk mengelola pengolahan gula aren. Koperasi Jasa Keuangan dibentuk untuk melayani portofolio kredit mikro senilai Rp 460 miliar.
Yang terpenting, seluruh entitas spin-out tetap berbadan hukum koperasi. Tidak ada satu pun yang berbentuk PT.
Spin-out CUKK menjaga koherensi logis karena semua entitas adalah koperasi, sehingga tidak ada kebingungan institusional. Common denominator-nya jelas, yaitu Rapat Anggota Koperasi. Hak suara tetap satu anggota satu suara di semua tingkatan. Pengambilan keputusan tetap tunduk pada UU Perkoperasian dan asas kekeluargaan.
VII. Kesimpulan: Inkoherensi dan Jalan Keluar
Teori Inkoherensi mengajarkan bahwa koperasi dan PT adalah dua sistem aturan yang berbeda secara fundamental. Aturan yang berbeda menghasilkan perilaku yang berbeda. Ketika koperasi “memasuki” PT, ia memasuki dunia aturan yang berbeda. Logika PT akan mengalahkan logika koperasi karena aturan PT lebih tegas, lebih mengikat, dan lebih diawasi. Anggota tidak memiliki hak suara langsung di PT, sehingga klaim bahwa “PT seratus persen dikendalikan anggota” adalah premis yang secara logis tidak mungkin.
Jika konsistensi adalah tujuan, maka spin-out—tetap membentuk koperasi di semua tingkatan—adalah satu-satunya pilihan yang koheren secara logis dan selaras dengan asas kekeluargaan.
Secara legal, koperasi memang dapat memiliki PT. Namun, PT tidak otomatis sejalan dengan asas kekeluargaan karena PT tunduk pada logika satu saham satu suara. Anggota tidak lagi memiliki satu suara di PT—mereka hanya memiliki suara di RAT koperasi, bukan di RUPS PT. Sebaliknya, spin-out yang tetap mempertahankan bentuk koperasi menjaga asas kekeluargaan karena semua entitas adalah koperasi dengan common denominator yang jelas.
CUKK telah membuktikan jalannya: tetap koperasi, tetap kekeluargaan, tetap besar. Dari Tapang Sambas untuk Indonesia—koperasi berkoperasi adalah jalan menuju keutuhan.
Jakarta, 20 Juli 2026
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi adalah rangkaian tulisan yang mengembangkan Teori Koperasi Kuantum sebagai kerangka berpikir baru untuk memahami dan mengembangkan ekonomi kerakyatan di Indonesia.








Komentar