Penulis: Acep Sutrisna, Pemerhati Kebijakan Publik Tasik Utara
Analisis mendalam mengapa pelimpahan penyidikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung di tengah proses—tanpa pemeriksaan terdahulu—melanggar ketentuan hukum acara pidana dan membuka risiko praperadilan, sambil mengungkap dinamika rivalitas antarinstitusi penegak hukum di Indonesia.
Ringkasan Eksekutif
Pada 11 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi berskala mega: tata kelola batu bara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Namun, penetapan tersebut diikuti oleh langkah kontroversial: pelimpahan penyidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) padahal proses penyidikan belum rampung—bahkan sebelum tersangka sempat diperiksa. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menegaskan pelimpahan setengah jalan ini tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, mempertanyakan apakah Febrie pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tanpa pemeriksaan awal, status tersangka berpotensi gugur di praperadilan. Artikel ini menganalisis multi-dimensi kejanggalan prosedural, konflik kepentingan implisit, dan implikasi jangka panjang bagi arsitektur penegakan hukum di Indonesia.
- PENDAHULUAN: KETIKA PROSEDUR HUKUM MENJADI KORBAN GEOPOLITIK INSTITUSIONAL
Dalam 50 kata pertama, kita harus memahami inti persoalan: seorang mantan pejabat tertinggi kejaksaan yang menangani kasus-kasus korupsi paling sensitif di Indonesia—Febrie Adriansyah—tiba-tiba berubah posisi dari pemburu menjadi buruan. Ironi tersebut, bagaimanapun, bukanlah fokus utama analisis ini. Yang lebih kritis adalah bagaimana ia dijadikan buruan.
Pada 11 Juli 2026, Kortas Tipikor Polri mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Hanya dalam hitungan jam, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejagung untuk “percepatan penyelesaian.” Namun, pelimpahan itu terjadi sebelum pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan, di tengah proses penyidikan, dan dengan mengabaikan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya lebih berwenang mengambil alih kasus korupsi mega. Ini bukan sekadar kejanggalan prosedural; ini adalah antiklimaks hukum yang menandai kemunduran procedural justice di Indonesia.
- LATAR BELAKANG: SIAPA FEBRIE ADRIANSYAH DAN MENGAPA KASUSNYA MENJADI ATENSI PRESIDEN
Febrie Adriansyah, lahir 19 Februari 1968, adalah jaksa senior yang pernah menjabat sebagai Jampidsus—posisi puncak dalam penanganan tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung. Sepanjang kariernya, ia terlibat dalam penanganan perkara-perkara korupsi sistemik berskala besar. Namun, pada Juli 2026, posisinya berubah drastis.
Kortas Tipikor Polri, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menggeledah 12 lokasi terkait dugaan korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita aset fantastis: 74 kilogram emas batangan, USD 4,7 juta, SGD 14 juta, dan ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang. Kakortas Tipikor Irjen Totok Suharyanto menyebutkan 15 saksi dan 2 ahli telah diperiksa sebelum penetapan tersangka. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka: Febrie Adriansyah (inisial FA) dan DR. Sementara DR ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, Febrie hingga kini belum ditahan.
Kasus ini menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto. Namun, justru status “atensi presiden” inilah yang membuat proses hukum semakin rentan terhadap intervensi politis dan tekanan institusional.
- ANALISIS HUKUM: MENGAPA PELIMPAHAN SETENGAH JALAN MELANGGAR KUHAP
- Hierarki Proses Penyidikan dalam KUHAP
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur alur penyidikan dengan ketat. Penyidik wajib menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan—termasuk pemeriksaan tersangka dan saksi—sebelum menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (P-21). Pasal 110 ayat (1) KUHAP menegaskan: penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara penyidikan kepada penuntut umum jika penyidikan dianggap telah selesai. Pelimpahan di tengah penyidikan, seperti yang terjadi pada kasus Febrie, secara eksplisit bertentangan dengan spirit ketentuan ini.
Zaenur Rohman dari Pukat UGM menyatakan dengan tegas: “Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum.” Pelimpahan ke Kejagung hanya sah jika proses penyidikan di kepolisian telah rampung dan berkas dinyatakan lengkap (P-21). Dalam kasus Febrie, penyidikan belum selesai—buktinya, tersangka utama bahkan belum diperiksa.
- Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan: Bom Waktu Praperadilan
Aspek paling mengkhawatirkan adalah status tersangka Febrie yang ditetapkan tanpa didahului pemeriksaan. Zaenur Rohman mempertanyakan: “Jadi kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu, risiko bisa lolos dari status tersangkanya.”
Dalam yurisprudensi praperadilan Indonesia, penetapan tersangka yang tidak didahului oleh pemeriksaan—minimal sebagai saksi—sering kali dianggap cacat hukum. Pasal 1 butir 13 KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Namun, “bukti permulaan yang cukup” tidak dapat terbentuk tanpa pemeriksaan terhadap orang yang diduga, kecuali dalam keadaan sangat spesifik seperti in flagrante delicto (tertangkap tangan). Febrie jelas tidak tertangkap tangan; ia ditetapkan berdasarkan gelar perkara setelah penggeledahan aset.
Jika Febrie mengajukan gugatan praperadilan, kemungkinan besar status tersangkanya akan digugurkan. Ini bukan spekulasi; ini adalah risiko hukum yang terukur berdasarkan pola putusan pengadilan sebelumnya.
- Mengapa KPK, Bukan Kejagung, yang Berwenang Mengambil Alih
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK memasukkan Pasal 10A yang secara eksplisit mengatur pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan oleh KPK dari kepolisian atau kejaksaan. Pasal 10A ayat (2) menyebutkan enam kriteria pengambilalihan, di antaranya: proses penanganan tanpa penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku, atau hambatan karena campur tangan pemegang kekuasaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK dapat mengambilalih kasus ini jika memenuhi syarat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: kasus dilimpahkan ke Kejagung—institusi yang notabene adalah “rumah” Febrie selama puluhan tahun. Ini membuka konflik kepentingan yang sangat serius. Bagaimana mungkin Kejagung dapat bersikap obyektif menangani tersangka yang merupakan mantan pejabat seniornya, dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi berskala ratusan miliar?
- DIMENSI POLITIK DAN INSTITUSIONAL: RIVALITAS DI BALIK TIRAI HUKUM
- Pertarungan TNI-Polri: Simbolisme Pengamanan Rumah Febrie
Analisis hukum tidak dapat lepas dari konteks politis yang melingkarinya. Saat penggeledahan berlangsung pada 8 Juli 2026, rumah Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, dijaga oleh sedikitnya 20 anggota TNI bersenjata lengkap. Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Namun, simbolisme ini tidak bisa dibaca secara naif. TNI menjaga rumah seorang tersangka korupsi dari penyidik polisi—ini adalah pertarungan simbolik yang belum pernah terjadi dalam sejarah penegakan hukum modern Indonesia.
Esok harinya, 50 pria berambut cepak—diduga anggota TNI—mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk “mengambil” saksi-saksi kunci. Meski ditolak polisi, insiden ini menunjukkan eskalasi rivalitas institusional yang berbahaya. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengancam pemidanaan bagi siapa pun yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.
- Kejaksaan vs. Polri: Saling Balas dalam Dua Arah
Konteks rivalitas ini tidak muncul dalam ruang hampa. Beberapa bulan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pengusaha tambang dan pejabat terkait Badan Gizi Nasional (BGN), di mana salah satu korbannya adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Penetapan tersangka Febrie—yang dilakukan tepat pada hari ulang tahun Polri, 1 Juli—kemudian pelimpahan kasusnya ke Kejagung, dapat dibaca sebagai dinamika tit-for-tat (saling balas) antarinstitusi.
Zaenur Rohman dengan tajam mengamati: “Ini saya lihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi, bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya.” Ketika penegakan hukum menjadi instrumen penyelesaian konflik internal antarinstitusi, publik menjadi korban pertama. Keadilan procedural tersubstitusi oleh diplomasi institusional.
- Mundurnya Febrie dan Penunjukan Plt Jampidsus: Manajemen Krisis atau Penghapusan Jejak?
Tidak lama setelah penetapan tersangka, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono—sebelumnya Jamwas—asas pelaksana tugas (Plt) Jampidsus. Rudi Margono, yang pernah bertugas di KPK selama delapan tahun dan terlibat dalam kasus Jiwasraya serta ASABRI, kemudian menerima pelimpahan kasus dari Polri.
Pertanyaan kritis muncul: apakah pengunduran diri Febrie merupakan komitmen menjaga integritas, ataukah strategi hukum untuk memudahkan pelimpahan kasus ke Kejagung dengan argumen “netralitas”? Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan adalah bentuk “sinergi antarinstitusi.” Namun, sinergi yang didasarkan pada pelanggaran prosedur bukanlah kolaborasi; itu adalah koalisi kelemahan hukum.
- ANALISIS MULTI-DIMENSI: SWOT DARI PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
Untuk memahami kompleksitas kasus ini, kita dapat menggunakan matriks analisis SWOT dari perspektif hukum acara pidana:
Aspek Analisis Kekuatan (Strengths) Barang bukti kuantitatif sangat kuat (emas, valas, uang tunai ratusan miliar). Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan atensi presiden, memberikan legitimasi politis awal. Kelemahan (Weaknesses) Proses penetapan tersangka cacat prosedural (tanpa pemeriksaan). Pelimpahan ke Kejagung tidak berdasar KUHAP. Konflik kepentingan Kejagung sebagai penerima perkara mantan pejabatnya. Peluang (Opportunities) Potensi KPK mengambil alih berdasarkan Pasal 10A UU KPK jika terbukti ada hambatan atau perlindungan pelaku. Momentum reformasi prosedural penyidikan lintas institusi. Ancaman (Threats) Risiko gugatan praperadilan yang menggugurkan status tersangka. Eskalasi rivalitas TNI-Polri-Kejaksaan yang mengaburkan substansi korupsi. Precedent buruk bagi kasus korupsi pejabat tinggi di masa depan.
Matriks ini menunjukkan bahwa kekuatan bukti material tidak dapat menutupi kelemahan fatal dalam proses hukum. Dalam sistem hukum acara pidana, proses adalah substansi. Tanpa proses yang sah, bukti terkuat pun dapat menjadi tidak relevan di pengadilan.
- PERBANDINGAN REGIONAL: BAGAIMANA NEGARA LAIN MENANGANI KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PENYIDIKAN KORUPSI
Dalam konteks regional, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi dilema penanganan korupsi melibatkan aparat penegak hukum. Di Filipina, Ombudsman memiliki kewenangan concurrent jurisdiction dengan kepolisian dalam kasus melibatkan pejabat tinggi, namun dengan mekanisme automatic recusal jika terdapat hubungan institusional. Di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) beroperasi di bawah kantor Perdana Menteri, sepenuhnya independen dari kepolisian dan kejaksaan, menghindari konflik kepentingan struktural.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen serupa—KPK berdasarkan UU KPK—namun implementasinya terhambat oleh relasi kekuasaan yang tidak simetris. Ketika KPK diabaikan dalam kasus seperti Febrie, sinyal yang terkirim adalah bahwa independensi lembaga antikorupsi hanya retorika, bukan praktik.
- TANTANGAN, PELUANG, DAN IMPLIKASI MASA DEPAN
- Tantangan Struktural
Kasus ini mengidentifikasi tiga tantangan struktural dalam arsitektur hukum Indonesia:
- Ambiguitas Kewenangan Lintas Institusi: KUHAP tidak mengatur pelimpahan penyidikan di tengah proses; UU KPK mengatur pengambilalihan namun tidak diterapkan. Celah normatif ini dieksploitasi untuk kepentingan politis.
- Absensi Obyektivitas dalam Penanganan Internal: Kejagung menangani mantan pejabatnya tanpa mekanisme recusal atau firewall yang jelas. Ini melangah prinsip nemo judex in causa sua (tidak ada yang boleh menjadi hakim dalam perkara sendiri).
- Militarisasi Ruang Hukum: Keterlibatan TNI dalam pengamanan tersangka korupsi—meski dengan dalih perlindungan jaksa—menciptakan preseden berbahaya tentang intervensi militer dalam ranah sipil.
- Peluang Reformasi
Di sisi lain, kasus ini juga membuka peluang:
- Revisi KUHAP: Momentum untuk memperjelas ketentuan pelimpahan penyidikan dan pengambilalihan kasus oleh lembaga independen.
- Penguatan KPK: Tekanan publik dapat mendorong KPK untuk lebih assertif menggunakan kewenangan Pasal 10A UU KPK.
- Transparansi Proses: Kasus ini menunjukkan pentingnya bodycam dan livestreaming dalam penggeledahan serta pemeriksaan untuk mencegah manipulasi prosedural.
- Scenario Planning
| Skenario | Proyeksi 1-2 Tahun | Proyeksi 3-5 Tahun |
| Optimistis | KPK mengambil alih kasus, proses hukum berlanjut dengan prosedur bersih, Febrie diadili secara adil. | Reformasi KUHAP dan UU KPK memperjelas kewenangan lintas institusi. |
| Baseline | Kasus berlanjut di Kejagung dengan proses lambat, praperadilan diajukan dan menang, status tersangka gugur. | Masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum korupsi; whistleblower menurun drastis. |
| Pesimistis | Kasus dihentikan (SP3) di Kejagung dengan dalih bukti tidak cukup. Rivalitas institusional eskalasi menjadi konflik terbuka. | Indonesia masuk dalam kategori “failed state” dalam indeks persepsi korupsi; investasi asing menurun. |
- KESIMPULAN DAN ACTIONABLE INSIGHTS
Kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar perkara korupsi individu; ini adalah stress test bagi integritas sistem hukum acara pidana Indonesia. Pelimpahan penyidikan dari Polri ke Kejagung di tengah proses—dengan tersangka yang belum pernah diperiksa—adalah antiklimaks yang mengkhianati prinsip due process of law. Ketika prosedur dikorbankan untuk meredakan konflik institusional, hukum telah kehilangan fungsinya sebagai neutral arena.
Rekomendasi Spesifik:
- Bagi KPK: Segera aktifkan kewenangan pengambilalihan berdasarkan Pasal 10A UU KPK dengan alasan “penanganan mengandung unsur korupsi” dan “hambatan karena campur tangan kekuasaan.” Jangan biarkan celah normatif menjadi legitimasi inaksi.
- Bagi DPR dan Komisi III: Bentuk Panja Pengawasan yang tidak hanya mengawasi kasus Febrie, tetapi merekomendasikan revisi KUHAP untuk mengatur pelimpahan penyidikan di tengah proses.
- Bagi Mahkamah Agung dan Yurisprudensi: Jika praperadilan diajukan, gunakan kesempatan ini untuk memperkuat doktrin bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan adalah cacat hukum absolut, bukan relatif.
- Bagi Masyarakat Sipil dan Media: Terus lakukan watchdog journalism terhadap setiap langkah proses di Kejagung. Dokumentasikan setiap potensi konflik kepentingan dan publikasikan secara transparan.
- Bagi Presiden: Jika atensi presiden benar-benar dimaksudkan untuk menegakkan hukum, bukan untuk memperkuat loyalitas institusi, maka instruksi tegas harus diberikan: hormati prosedur hukum dan serahkan kasus korupsi mega kepada lembaga yang secara desain independen—KPK.
Pertanyaan reflektif yang harus kita bawa pulang: Jika seorang mantan Jampidsus—penjaga gawang penegakan hukum—tidak dapat dijamin proses hukum yang adil, bagaimana dengan warga biasa yang menghadapi mesin kekuasaan? (****












Komentar