oleh

Tidak Tertibnya Pendistribusian BPNT, Bupati Ciamis Adakan Evaluasi dan Pembenahan

Ciamis – LINTAS PENA

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Membuka Rapat Pembahasan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako Tahun 2020 bertempat di Aula BAPPEDA  Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin(21/09/2020).

Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi dan pembenahan atas adanya keluhan masyarakat terkait tidak tertibnya pendistribusian BPNT.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Ciamis, Pj Sekda Kab. Ciamis, Asisten Daerah Bidang Ekbang Kesra, Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Sosial serta unsur Forkopimda yang lainya.

Bupati Ciamis mengatakan, menerima laporan tentang tidak tertibnya penyaluran BPNT sehingga penting adanya pembenahan dan evaluasi.”Menyikapi tentang situasi dan kondisi saat ini mengenai bantuan BPNT, perkembanganya makin kesini makin tidak tertib, baik dari media maupun laporan masyarakat langsung, hal ini membuat gaduh sehingga perlu adanya pembenahan dan harus betul-betul menyikapinya, “ungkap Herdiat.

Herdiat mengatakan, Perlu kesungguhan dan keseriusan semua pihak serta perlu adanya regulasi khusus yang mengaturnya agar pendistribusian BPNT tersebut bisa tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh Keluara Penerima Manfaat (KPM).

“Beberapa hal yang perlu dievaluasi  diantaranya belum adanya regulasi khusus yang mengatur tentang panduan teknis, perlu adanya pembentukan tim koordinasi BPNT tingkat Kabupaten serta proses verifikasi sehingga diperoleh data-data yang valid,” tuturnya.

Selain itu, Kata Bupati, pemerintah Kabupaten berhak menerima laporan mengenai data elektronik untuk mengetahui bentuk trnsaksi serta menghindari transaksi fiktif. “Perlu ketegasan tindakan terhadap ASN atau tenaga pelaksana baik perorangan maupun kelompok serta oknum yang ikut berperan di dalamnya,” tutupnya.

Sementara itu Wabup Yana mengungkapakan, harus dibenahi dari sistemnya, ketika sistemnya baik maka semua permasalahan bisa teratasi.

“Atur dulu sistemnya dengan baik, termasuk yang terlibat didalamnya dengan bekerjasama dengan kasi pelayanan desa, saya berharap jangan mau diatur oleh suplayer atau LSM dan yang lainya agar bantuan tepat sasaran sesuai dengan kualitatif dan kuantitatifnya,” jelasnya.

Selaku koordinator TKSK Kabupaten Ciamis Ade Deni menuturkan, bahwa semua permasalahan bermula dari penambahan nominal bantuan dari 150 ribu menjadi 200 ribu sehingga banyak pihak yang ingin terlibat.”Saya berharap ada standar SOP atau regulasi khusus yang mengatur tentang pihak ke tiga,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Ciamis mengintruksikan kepada pihak pihak pelaksana BPNT untuk membuat aturan khusus yang didalamnya menguatkan aturan yang ada dan tidak bertentangan dengan yang sudah ada. (HUMAS PEMKAB CIAMIS/EDIS 57)***

 

Komentar