Kefamenanu, 20-02-2026 – Komitmen pemberantasan rokok ilegal di wilayah perbatasan kembali ditegaskan oleh Bea Cukai Atambua. Pada Kamis, 12 Februari 2026, Bea Cukai Atambua resmi melaksanakan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua, Muhammad Hanifuddin, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal. “Penyerahan tahap II ini menandai komitmen kami dalam memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga persidangan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, total barang bukti yang diserahkan mencapai 1.109 karton atau setara dengan sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai secara tidak sah. Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar apabila beredar di masyarakat.
Hanifuddin menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan dilakukan secara simbolis dan administratif. Sebanyak 4 karton rokok diserahkan langsung kepada pihak Kejari TTU sebagai representasi barang bukti. Sementara itu, 1.105 karton lainnya dititipkan kembali di Kantor Bea Cukai Atambua karena mempertimbangkan kapasitas dan keamanan penyimpanan.
“Seluruh barang bukti tetap berada dalam pengawasan jaksa. Untuk menjamin keutuhan dan mencegah potensi manipulasi, barang yang dititipkan telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejaksaan,” jelas Hanifuddin.
Pihak Kejari TTU menegaskan bahwa penyegelan merupakan prosedur tetap dalam penanganan perkara pidana. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan barang bukti tetap utuh hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal demi menjaga kepentingan negara dan kepastian hukum,” pungkas Hanifuddin...( REDI MULYADI/ RLS/ Beacukai_RI’)***










Komentar