oleh

Wahab dan Kawan Dijadikan Kelinci Percobaan atas Gugatan Jang S Melalui Pengacaranya di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau

Meranti , LINTAS PENA—-Baru-bari ini Wahab bin Haris dan kawannya termasuk dua kepala desa masuk dalam gugatan yang diajukan Jang S melalui pengacaranya yaitu Kepala Desa Tanjung Bunga dan Kepala Desa Kuala Merbau.

Menurut keterangan Wahab dan kawan termasuk juga keterangan dari Kepala Desa Tanjung Bunga kepada media ini mengatakan “Pengacara Jang S tidak pernah mengambil data-data atas kasus lahan kebun rumbia sagu yang dimiliki oleh Wahab dan kawan.” Begitupun keterangan yang sama dari Kepala Desa Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kebun rumbia sagu yang dikuasai atau dimiliki Wahab dan kawan sudah puluhan tahun lamanya tidak pernah ada bersengketa dengan siapapun juga.

Gugatan Jang S melalui pengacaranya tersebut berdasarkan surat kebun rumbia sagu tahun 1985 yang silam seluas 40 jalur, kebun rumbia tersebut berlokasi sekarang di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pulau Merbau. Surat keterangan lahan kebun rumbia sagu seluas 40 jalur tersebut tidak adanya nama Jang S sebagai pemilik lahan tersebut hanya saja Jang S mengaku sebagai waris, timbul pertanyaan apakah ada surat waris dari pihak yang terkait? Ini harus jelas dan transparan, mengapa sudah puluhan tahun lamanya baru tahun 2026 sekarang ini mengajukan gugatan?.

Salah satunya isi gugatan Jang S melalui pengacaranya menggugat Wahab Bin Haris dan kawan hingga miliaran rupiah. Timbul pertanyaan kita pertimbangan hukum dari mana? “Jangan Beraja Di Hati Bersultan dimata bak kata pepatah orang tua yang silam”. Sekarang kita berada dibawah payung Pancasila dan UUD 1945 bahwa kita sama-sama mencari keadilan.

Wahab Bin Haris dan kawannya bukanlah seorang pengusaha kilang sagu, Wahab juga merupakan masyarakat kecil dalam artian masuk kedalam kategori ekonomi yang lemah sangat perlu mendapat pertimbangan hukum dan bantuan hukum dari pemerintah untuk menghadapi gugatan pengacaran Jang S di Pengadilan Negeri Bengkalis yang bersidang di selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Merantiu-Riau.

Sidang dilanjutkan minggu depan!. (KABIRO LP – RAMLI ISHAK)

Komentar