oleh

Waksekjen PMKRI Mengecam Keras Pembongkaran Tongkonan Ka’pun, dan  Menilai Negara Gagal Lindungi Warisan Leluhur Toraja

TANA TORAJA—Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024–2026, Della Endangtri, mengecam keras pembongkaran Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra di Kabupaten Tana Toraja pada Jumat, 5 Desember 2025. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi warisan budaya dan identitas masyarakat adat

“Peristiwa ini bukan sekadar eksekusi lahan. Ini kegagalan negara memahami kebudayaan, kegagalan aparat menjaga keadilan, dan kegagalan sistem hukum membaca sejarah yang hidup dalam masyarakat adat,” ujar Della dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu, 6 Desember 2025.

Menurut Della Endangtri, Tongkonan Ka’pun telah berdiri lebih dari tiga abad dan melewati 16 generasi, menyimpan silsilah keluarga, kisah leluhur, dan memori kolektif masyarakat Toraja. Namun bangunan itu diratakan dalam satu hari oleh alat berat dengan pengamanan aparat bersenjata.

“Ironis, tongkonan yang tidak pernah tercantum dalam putusan sengketa justru dipaksakan menjadi objek eksekusi. Ini bukan sekadar salah objek, ini pelanggaran logika, moral, dan hati nurani publik,” tegasnya.

Dia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam eksekusi tersebut.“Bagaimana mungkin putusan sejak 1988 yang tidak menyebut Tongkonan Ka’pun bisa dijadikan dasar penghancuran? Bila di lihat dari umurnya sudah bisa di pastikan bahwa Tongkonan Ka’pun adalah Cagar budaya sehingga di lindungi oleh undang- undang. Di mana akal sehat hukum itu diletakkan?”

Della menilai tindakan aparat justru bertentangan dengan upaya negara mempromosikan Toraja sebagai destinasi wisata budaya dan calon situs warisan dunia.“Negara bangga menjual Toraja sebagai ikon budaya, tetapi pada saat yang sama aparatnya menghancurkan sejarah dengan alat berat. Jika ini disebut perlindungan budaya, maka kita sedang dibohongi,” ungkapnya.

Ia juga mengecam penggunaan peluru karet dan tindakan represif terhadap warga yang berupaya mempertahankan rumah leluhur mereka.“Ketika hukum berubah menjadi palu godam yang meruntuhkan warisan adat, tragedi seperti ini tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Ini penghinaan terhadap sejarah,” katanya.

Della menegaskan bahwa hilangnya Tongkonan Ka’pun memang tidak dapat dipulihkan, tetapi tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terkait mekanisme eksekusi tanah adat di Indonesia khususnya di Toraja.“Puing-puing Tongkonan Ka’pun adalah simbol lemahnya perlindungan negara. Tetapi dari puing itu juga harus lahir gelombang keberanian masyarakat adat untuk memastikan tidak ada lagi warisan leluhur yang hilang tanpa perlawanan,” ujarnya.

Tongkonan Ka’pun Rata dengan Tanah, Proses Eksekusi Berujung Bentrokan

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online yang menyebutkan, bahwa puing-puing kayu berukiran warisan leluhur yang berserakan di tanah serta deraian air mata menjadi saksi hilangnya Tongkonan Ka’pun yang telah berdiri selama sekitar tiga ratus tahun.Bangunan adat tersebut kini rata dengan tanah di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Jumat (4/12/2025).

Tongkonan Ka’pun bersama enam lumbung, dua rumah adat Toraja, dan satu rumah batu dibongkar berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025, yang ditandatangani Ketua PN Makale, Medi Rapi Randa Batara, tertanggal 1 Desember 2025.

Pihak keluarga pemilik tongkonan serta sejumlah mahasiswa sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan warisan leluhur mereka, namun proses hukum tetap berjalan hingga hari eksekusi.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa akses menuju area tongkonan telah diblokir. Sekitar pukul 10.13 WITA, rombongan aparat keamanan yang mengawal pihak PN Makale dan membawa satu unit ekskavator langsung disambut perlawanan dari keluarga Tongkonan Ka’pun serta mahasiswa.

Lemparan batu dan petasan menjadi usaha terakhir massa untuk menghentikan eksekusi lahan sengketa tersebut. Perlawanan sempat memperlambat langkah aparat.

Namun, pengamanan besar-besaran melibatkan Polres Tana Toraja, Brimob Parepare, TNI, dan Satpol PP membuat massa yang berjumlah puluhan tidak mampu menahan proses eksekusi.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budy Hermawan, menjelaskan bahwa sekitar 260 personel diturunkan untuk menjaga keamanan.“Brimob ada 60 orang, TNI 30 orang, dan Satpol PP juga ada 30 orang. Jika masih ada pihak yang ingin menempuh upaya hukum, silakan ke pengadilan. Kami dari Polri pada intinya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Kami datang dengan niat baik,” ujar AKBP Budy.

Ia mengatakan jalur menuju titik eksekusi cukup sulit karena diblokir massa dengan kayu yang dibakar. Posisi aparat yang berada di bawah bukit dan massa di bagian atas membuat situasi semakin menantang. Brimob bahkan sempat disiram air cabai.

Aparat beberapa kali mengambil kotak amunisi gas air mata dan menembakkannya untuk memukul mundur massa.

Asap tebal, letusan gas air mata, lemparan batu, suara petasan, serta teriakan kesakitan dari kedua belah pihak membuat suasana makin mencekam. Belasan orang dari massa aksi maupun aparat mengalami luka-luka.

Seorang massa aksi yang enggan disebutkan namanya mengaku ada rekan mereka yang terkena peluru karet dan tabung gas air mata.“Ada yang ditembak di bagian dada, paha, dan tangan. Yang di kepala itu kena tabung gas air mata,” ungkapnya setelah eksekusi selesai.

Namun, AKBP Budy membantah penggunaan peluru karet.“Saya pastikan peluru karet tidak ada. Jangan hanya katanya. Pastikan ada bukti foto atau video. Anggota yang terluka juga sudah mendapat perawatan dari tim medis,” tegasnya.

Sekitar pukul 13.19 WITA, aparat berhasil menembus blokade dan mensterilkan area. Pada pukul 13.25 WITA, panitera Pengadilan Negeri Tana Toraja membacakan putusan eksekusi, yang kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran Tongkonan Ka’pun, lumbung, dan rumah-rumah di sekitarnya.

”Eksekusi Tongkonan di Toraja dan Krisis Identitas Budaya”

Sebagai anak muda Toraja, Della menyampaikan sikap tegasnya. “Saya lahir dan besar di Toraja. Saya menyatakan negara telah gagal menjalankan kewajibannya yang paling dasar. Tidak ada legitimasi moral bagi negara yang membiarkan warisan budaya dihancurkan oleh proses hukum yang cacat.”  

Dewan Pakar Pemuda Katolik Komcab Tana Toraja Fransiskus Allo  menulis OPINI dimedia online https://kareba-toraja.com berjudul : ”Eksekusi Tongkonan di Toraja dan Krisis Identitas Budaya” memaparkan keberadaan Tongkonan yang punya nilai Sejarah dan dianggap sacral bagi masyarakat Toraja. Berikut cuplikan tulisannya”

Tongkonan bukan sekadar rumah bagi masyarakat Toraja. Ia adalah pusat kehidupan sosial, simbol leluhur, dan penanda identitas komunitas. Atap melengkung dan pahatan kayu pada dindingnya bukan dekorasi , melainkan cerita, garis keturunan, adat, dan kenangan bersama.

Tongkonan memuat sejarah keluarga, ritual adat, musyawarah, hingga warisan spiritual, sehingga ia melampaui makna properti biasa. Kehadirannya menjembatani generasi masa lalu, kini, dan masa depan; memberikan rasa memiliki, keterikatan, dan kebanggaan akan identitas Toraja.

Ketika Hukum Positif Menyapa Arsitektur Adat Budaya Toraja

Pada 2025, gelombang sengketa hukum membawa ancaman nyata pada rumah adat Toraja. Kasus paling menyedihkan adalah eksekusi terhadap sejumlah Tongkonan, termasuk Tongkonan Ka’pun yang diperkirakan berusia sekitar 300 tahun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Jumat, 5 Desember 2025.

Apa yang seharusnya menjadi warisan tak ternilai harus runtuh oleh keputusan hukum, dieksekusi dengan alat berat, di depan mata keturunan yang meratap. Mesin-mesin menggantikan ritual adat, debu dan puing menggantikan doa leluhur, dan atap berukir yang tegak selama berabad-abad hancur dalam hitungan menit.

Ribuan orang  keturunan, warga, generasi muda  menyaksikan dengan duka. Banyak yang merasakan kehilangan bukan sekadar kayu atau tanah, tetapi bagian dari identitas diri, martabat keluarga, dan ingatan kolektif yang tak tergantikan.

Dilema Kepastian Hukum vs Keadilan Budaya

Pemerintah dan aparat penegak hukum berargumen bahwa putusan pengadilan serta penegakan hukum positif harus dihormati. Sengketa tanah dan batas lahan adalah persoalan legal, dan hukum negara tidak bisa diabaikan. Namun, ketika objek yang dieksekusi adalah simbol sakral budaya  rumah adat yang merupakan “jiwa komunitas”  apakah cukup dengan sekadar menegakkan hukum?

Beberapa pihak, termasuk tokoh adat dan elemen masyarakat, berpendapat bahwa pendekatan hukum formal tanpa memperhitungkan nilai-nilai kultural dan historis adalah bentuk ketidakadilan  bahkan bisa dianggap “pelecehan terhadap warisan leluhur”.

Dilema ini bukan hanya antara dua kepentingan hukum dan budaya , tetapi antara masa depan hukum modern dan masa depan identitas kultural. Bila hukum menang tanpa kompromi, korban utamanya bukan sengketa,melainkan generasi masa depan yang kehilangan akar sejarah dan warisan nilai.

Patah Fisik, Tapi Lebih Parah Patah Jiwa Kolektif

Ketika Tongkonan roboh, yang hilang bukan sekadar atap dan dinding. Yang hilang adalah memori generasi, ikatan sosial, tempat berkumpul keluarga besar, ruang ritual adat, dan ruang identitas. Dalam puing-puing kayu yang berserakan, terkubur pula cerita leluhur, tawa masa lalu, janji masa depan, dan rasa menjadi Toraja.

Generasi muda Toraja kini dihadapkan pada luka batin, bagaimana mereka mengenal leluhur tanpa rumah warisan, bagaimana mewariskan budaya ketika simbol fisiknya sudah hilang, bagaimana merajut kembali identitas ketika asal-usul dibongkar?

Lubang besar kehilangan ini bukan hanya soal warisan properti  tetapi potensi rusaknya identitas kolektif, hilangnya rasa memiliki, dan memudarnya kebanggaan budaya di tengah arus modernisasi dan hukum positif.

Toraja hari ini menangis. Tongkonan Ka’pun dan banyak rumah adat lain sudah roboh, dihamparkan debu dan puing. Tapi puing itu adalah pengingat  bahwa warisan leluhur adalah tanggung jawab kita.

Semoga peristiwa menyedihkan ini membangkitkan empati dan kesadaran kolektif, bahwa budaya bukan barang mati. Ia hidup dalam kita  dalam ingatan, identitas, dan kebersamaan. Bila kita membiarkan akar budaya tergerus hukum tanpa kompromi, kita bukan melindungi negara  tetapi merenggut sejarah dan masa depan komunitas.

Semoga hari esok memberi ruang bagi dialog, perlindungan budaya, dan penghormatan atas warisan leluhur. Agar generasi mendatang bukan hanya tahu nama “Tongkonan”, tetapi merasakan jiwa Toraja yang sesungguhnya.

Kasus eksekusi Tongkonan harus menjadi alarm bagi kita semua  terkhusus Orang Toraja. Hukum dan budaya harus berjalan beriringan.Penegakan hukum tidak boleh meminggirkan aspek budaya. Negara dan aparat perlu mengedepankan dialog, kepekaan, dan rasa hormat terhadap komunitas adat sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada warisan leluhur.

Perlindungan nyata terhadap warisan budaya lokal,Rumah adat, situs tradisional, dan bangunan sejarah adalah hal yang sangat mendesak, jangan diperlakukan sebagai objek sengketa properti biasa. Harus diakui sebagai aset budaya, bahkan diusulkan sebagai cagar budaya agar mendapat perlindungan hukum khusus.

Partisipasi masyarakat adat dan generasi muda,Komunitas adat dan kaum muda harus diberi ruang aktif dalam membuat kebijakan, penyelesaian sengketa, atau pelestarian warisan budaya. Warisan bukan hanya milik masa lalu, tetapi amanah untuk masa depan.

Kesadaran bersama bahwa kehilangan budaya sama dengan kehilangan identitas.Bila kita membiarkan simbol budaya hilang tanpa perlawanan, kita bukan hanya membiarkan bangunan runtuh namun kita membiarkan bangsa kehilangan bagian dari jiwanya. (*)

Makale 5 Desember 2025

Rumah Adat Tongkonan: Sejarah, Jenis, Keunikan, Ciri Khas, dan Bentuk

Rumah Adat Tongkonan – Rumah Adat Tongkonan memiliki bentuk rumah panggung persegi panjang dengan atap menyerupai perahu menggunakan buritan. Namun, dengan menyamakan atap rumah adat Toraja ini dengan tanduk kerbau.

Bagian atap hunian juga terbuat dari daun nipa, dan kelapa serta mampu bertahan hingga 50 tahun lamanya jika perawatannya dilakukan dengan benar. Simak penjelasan lebih lengkapnya mengenai rumah adat tongkonan berikut ini:

Pengertian Rumah Tongkonan

Rumah Adat Tongkonan sebagai Rumah Adat yang berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan dengan filosofi Aluk Todolo. Rumah Tongkonan juga menjadi simbol martabat keluarga dari masyarakat Toraja sehingga pembangunannya tidak sembarangan. Dengan bentuk desain, hingga posisi rumah dan tiang-tiangnya rumah adat ini memiliki nilai serta arti yang berbeda-beda.

Pertama, posisi rumah menghadap ke utara yang mengartikan di mana lokasi dari Puang Matua Yang Mahakuasa, yaitu di arah utara. Kini rumah adat sudah tak banyak digunakan sebagai hunian karena telah membangun rumah biasa. Rumah adat ini kemudian dialih fungsikan menjadi pusat budaya masyarakat Toraja.

Rumah adat ini juga difungsikan sebagai pusat berbagai kegiatan sosial hingga tempat upacara religi bagi keluarga yang memiliki rumah tersebut. Selain itu rumah adat tradisional, rumah ini juga dapat digunakan sebagai menyimpan padi.

Menurut buku karya Kasdar berjudul Arsitektur Benteng dan Rumah Adat di Sulawesi (2018), pembuatan Rumah Adat Tongkonan bermula dari perkenalan tempat tinggal yang beratap daun dan berdindingkan tebing, serta tiangnya yang berbentuk segitiga. Rumah Adat Tongkonan juga sebagai peralihan ke masa pengenalan empat tiang.

Berikutnya, pada masa penyempurnaannya masyarakat juga mengenal ornamen berupa simbol penanda status sosial seseorang pada pemilik rumah. Kian banyak tanduk kerbau yang dipasang pada bagian atas rumah adat tongkonan maka kian tinggi juga di strata sosial yang ia miliki penghuni rumah tersebut.

Jenis Rumah Adat Tongkonan

Rumah adat Tongkonan memiliki jenis yang beragam. Tiap rumah sendiri dibuat berbeda didasarkan pada peran pemimpinnya. Dahulu, rumah tongkonan hanya diperuntukkan untuk raja, kepala suku beserta keturunannya. Rumah adat tongkonan sendiri memiliki bentuk menyerupai perahu Kerajaan China. Berikut ini beberapa jenis Rumah adat Tongkonan yang perlu kamu ketahui:

Tongkonan Pekamberan

Jenis Rumah Adat Tongkonan yang pertama adalah Tongkonan Pekamberan. Jenis Rumah Adat Tongkonan ini sendiri secara khusus dibangun bagi para keluarga besar dari tokoh masyarakat yang memiliki otoritas tinggi di masyarakat.

Rumah Adat Tongkonan Pekamberan umumnya digunakan oleh para penguasa untuk mengatur proses pemerintahan adat Toraja. Dengan keberadaan Tongkonan Pekamberan kemudian mewajibkan pada keluarga turunan pemiliknya kemudian melanjutkan tugas menjaga tradisi untuk kemudian mewariskannya kepada generasi selanjutnya.

Tongkonan Layuk

Tongkonan Layuk sebagai Jenis Rumah Adat Tongkonan selanjutnya. Tongkonan Layuk sebagai jenis rumah adat yang pertama kali menjadi pusat pemerintahan. Urusan-urusan kekuasaan dan pemerintahan kemudian dilangsungkan di rumah Tongkonan Layuk ini.

Selain itu Rumah Tongkonan Layuk juga menjadi salah satu simbol masyarakat Toraja sesuai cerminan para leluhurnya. Rumah Adat Tongkonan Batu A’riri juga kerap digunakan oleh masyarakat Toraja sebagai rumah para keluarga biasa dan digunakan sebagai hunian yang berukuran tidak terlalu besar dibandingkan rumah Tongkonan lainnya.

Tongkonan batu Ariri merupakan rumah tongkonan ketiga. Meski berperan sebagai tempat pembinaan keluarga di suku Toraja yang hendak membangun rumah Tongkonan pertama kali, Rumah adat Toraja ini tidak memiliki kekuasaan dalam adat.

Keunikan Rumah Adat Tongkonan

Kini rumah adat Tongkonan tak lagi difungsikan sebagai rumah tinggal saja karena hampir setiap penduduk yang menghuni rumah ini juga membangun rumah tinggalnya sendiri. Pada mulanya rumah adat Tongkonan kerap digunakan sebagai salah satu pusat budaya bagi para masyarakat Toraja.

Rumah adat tongkonan ini juga kerap digunakan sebagai tempat upacara religi bagi keluarga yang menghuninya. Rumah Tongkonan juga digunakan sebagai rumah tradisional atau banuan bahkan menjadi sebuah lumbung padi.

Sesuai nilai filosofisnya, rumah adat Tongkonan seluruh aspek kehidupan yang ada dengan ukuran yang luas. Oleh karenanya masyarakat Toraja juga sangat mensakralkan rumah Tongkonan hingga kini. Tiap ruang pada Rumah Adat Tongkonan memiliki fungsi yang berbeda-beda, berikut penjelasannya.

Banua Sang Borong

Bangunan ini juga disebut Barung-barung. Banua sang sorong atau atau Sang Lanta merupakan bagian rumah yang hanya terdiri dari satu ruangan saja karena tidak memiliki penyekat antara ruangan. Ruangan ini juga kerap difungsikan untuk melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang. Banua Sang Borong memiliki bentuk ruang tanpa sekat sehingga hanya berbentuk satu ruangan saja, sehingga semua kegiatan dilakukan dalam satu ruangan tersebut. Bangunan ini kerap dibangun bagi utusan dari seorang penguasa adat.

Banua Duang Lanta sebagai rumah tradisional yang tidak mempunyai peranan adat dan umumnya merupakan rumah keluarga. Bangunan Banua Duang Lanta terdiri dari dua jenis ruang, yaitu sali dan sumbung. Sumbung sebagai ruangan yang terletak di bagian selatan difungsikan sebagai tempat beristirahat.

Sali juga kerap diletakan pada bagian utara rumah. Ruangan ini juga lebih rendah 30-40cm dari sumbung. Meski berukuran lebih luas dan panjang karena di ruang inilah tempat seseorang memasak, dan tempat menyimpan jenazah bila ada yang meninggal namun belum atau akan diupacarakan.

Meskipun demikian rumah adat ini juga berfungsi sebagai Tongkonan Batu A’riri yang lazim disebut Banua Pa’rapuan yaitu rumah persatuan keluarga dari golongan rendah yang disebut kasta Tana’ Kua-Kua atau Tana’ Karurung.

Banua Talung Lanta

Bangunan Rumah Adat Tongkonan ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Tangdo yang terletak pada area bagian utara rumah dan berfungsi sebagai kamar tidur Wanita yang belum menikah.

Sali sebagai ruang tamu utama keluarga pada Rumah Adat Tongkonan. Ruang ini juga kerap dilengkapi dengan perapian yang terletak di bagian timur. Terdapat kotak kayu persegi panjang atau disebut juga ‘dapo’ yang berfungsi sebagai tempat memasak sekaligus perapian karena cuaca Toraja yang cenderung dingin.

Dapo terletak di sebelah timur Rumah Adat Tongkonan karena makanan berkaitan erat juga dengan ritual-ritual. Sali juga difungsikan sebagai tempat tidur pria yang belum menikah pada Rumah Adat Tongkonan.

Sumbung pada ruangan ini terletak di Selatan Rumah Adat Tongkonan. Di bagian ini, tuan rumah dan istrinya kemudian beristirahat, ruang ini juga difungsikan sebagai tempat menyimpan barang-barang berharga dalam keranjang atau batang besar yang memiliki sebutan ‘batutu’.

Umumnya Banua Tallung Lanta’ merupakan rumah adat yang mempunyai peranan Tongkonan Kaparengngesan (Pekaindoran atau Pekambaran), yaitu sebagai Pemerintahan Adat Toraja.

Meskipun terdapat juga rumah Banua Tallung Lanta’ yang tidak memiliki peranan adat yang disebut Tongkonan Batu A’riri milik bangsawan sebagai rumah pertalian keluarga semata. Kedua jenis tongkonan ini juga memiliki pembeda melalui simbol-simbol yang digunakan.

Misalnya pada Rumah Adat terdapat simbol Kabongo atau bentuk kepala kerbau yang dipasang pada bagian depan Tongkonan, selain itu terdapat juga Katik bentuk kepala ayam yang berada di atas Kabongo dan A’riri Posi’ juga merupakan tiang tengah bangunan.

Pada tongkonan ini tak hanya terdapat simbol-simbol. Perbedaan ini juga terdapat jenis ukiran yang dipergunakan pada Tongkonan. Pada tongkonan rumah adat harus terdapat ukiran Matahari atau Pa’barre Allo, Kepala kerbau atau Pa’ tedong, Ayam jantan atau Pa’ manuk Londong dan jalur-jalur lurus atau Pa’sussuk.

Banua Patang Lanta

Banua Patang lantai pada Rumah Adat Tongkonan terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu Banua Patang Lanta’ di lalang tedong dan Banua Patang Lanta’ di salembe. Banua Patang Lanta’ ini terbagi juga empat ruang, yakni Inan Kabusungan yang berada pada bagian selatan Rumah Adat Tongkonan dan difungsikan sebagai ruang utama tempat menyimpan segala peralatan adat dan pusaka, selain itu Sumbung yang digunakan sebagai kamar tidur, Sali Tangnga juga memiliki ukuran yang lebih panjang jika dibandingkan dengan ruang lainnya karena difungsikan sebagai tempat berkegiatan bagi anggota keluarga pada Rumah Adat Tongkonan, Sali Iring sebagai ruang paling rendah yang biasanya digunakan sebagai tempat menerima tamu keluarga untuk tempat istirahat para asisten rumah tangga.

Ciri Khas Rumah Adat Tongkonan

Bagian Rumah adat Tongkonan pada area atapnya memiliki bentuk yang paling mencolok, sebab berbentuk seperti perahu. Atap Rumah Adat Tongkonan ini juga kemudian juga digunakan sebagai simbol pengingat bahwa leluhurnya menggunakan perahu untuk sampai ke Pulau Sulawesi. Berikut ini beberapa ciri khas Rumah Adat Tongkonan yang perlu kamu ketahui:

Bangunan Berbentuk Pohon Pipit

Pada Tahap awal dari perkembangan Rumah Adat Tongkonan adalah rumah dengan bentuk pohon pipit. Keunikan Rumah Adat Tongkonan ini ada pada bangunan dari rumah adat yang berada di atas pohon dan terbuat dari susunan ranting pohon pada sebuah dahan besar. Atap pada rumah ini terbuat dari rumput yang disusun seperti sarang burung pipit.

Atap Berbentuk Perahu

Atap pada Rumah Adat Tongkonan berbentuk seperti perahu dan kedua ujungnya berbentuk seperti busur. Menurut legenda Toraja, mereka datang dari utara melalui laut dan terperangkap dalam badai yang dahsyat.

Lalu, perahu rusak parah sehingga tidak bisa berlaut. Sehingga mereka kemudian menggunakan perahu sebagai bentuk atap Rumah Adat Tongkonan mereka dengan arah yang selalu menghadap ke utara.

Patung Kepala Kerbau

Salah satu bagian yang menonjolkan keunikan pada Rumah Adat Tongkonan adalah terdapat pada patung kepala kerbau yang terpasang pada bagian atas rumah. Kepala kerbau ini juga dipasang dan memiliki tiga jenis yaitu kerbau hitam, kerbau putih, dan kerbau belang.

Selain itu patung kepala kerbau, pada Rumah Adat Tongkonan juga terdapat beberapa patung tambahan. Biasanya pemilik Rumah Adat Tongkonan menggunakan patung naga atau patung kepala ayam. Arti dari pada patung tersebut adalah sebagai tanda bahwasannya pemilik Rumah Adat Tongkonan tersebut adalah orang yang dituakan.

Ornamen Unik

Rumah Adat Tongkonan memiliki berbagai macam ornamen yang unik. Warna yang mendominasi ornamen-ornamen adalah warna hitam dan merah. Pada bagian dinding dan atap pelananya, terdapat desain spiral, geometris, dan motif kepala kerbau serta ayam jantan yang diwarnai warna putih, merah, kuning dan hitam.

Warna-warna ini mewakili berbagai festival Aluk To Dolo (Jalan Leluhur), yakni agama asli Toraja. Warna-warna tersebut juga memiliki makna berbeda dimana warna Hitam melambangkan kegelapan dan kematian, warna Kuning bermakna berkat dan kuasa Tuhan, warna Putih sebagai warna ulang yang memiliki arti kemurnian dan warna Merah atau warna daging yang melambangkan warna darah dan kehidupan manusia.

Empat Warna Dasar

Ciri khas lain dari Rumah Adat Tongkonan adalah empat warna dasar yang setiap warnanya memiliki makna-makna tersendiri. Warna-warna dasar ini diantaranya warna merah seperti darah yang melambangkan kehidupan manusia.

Kemudian warna kuning yang berarti anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Warna dasar lainnya adalah adalah warna hitam yang berarti kematian dan warna putih yang melambangkan warna tulang yang berarti suci atau bersih.

Tanduk Kerbau Depan Rumah

Pada bagian depan Rumah Adat Tongkonan, di bawah atap yang menjulang tinggi, orang Toraja memasang tanduk kerbau. Jumlah tanduk kerbau sendiri melambangkan banyaknya pemakaman yang telah keluarga pemilik tongkonan lakukan. Tanduk kerbau ini juga melambangkan seberapa tinggi derajat keluarga itu. Kian banyak tanduk kerbau, maka status sosialnya pun semakin tinggi.

Konstruksi Tanpa Paku

Struktur Rumah Adat Tongkonan terbuat di atas tiang kayu. Atap Rumah Adat Tongkonan ini terbuat dari bambu berlapis, dan konstruksi kayu rumahnya sengaja dirakit tanpa menggunakan paku. Bahan-bahan ini juga bergabung dengan daun kelapa, rotan, dan berbagai jenis kayu seperti kayu ulin, dan kayu jati. Rumah Adat Tongkonan juga memakai konstruksi yang serupa di seluruh wilayah.(REDI MULYADI./BERBAGAI SUMBER)****

Komentar