oleh

Wali Kota Banjar Lantik Penjabat Kepala Desa Karyamukti

Banjar,LINTAS PENA—Bertempat di Aula Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman, Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., melantik Bapak Asep Hendra, sebagai Penjabat Kepala Desa Karyamukti, setelah Kepala Desa Karyamukti Periode 2019-2025 Alm. Bapak Saepulloh, M. Pd., meninggal dunia. Kamis (07/04/2022).

Pelantikan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala Perangkat Daerah, Forkopimcam Pataruman, Kepala Desa se-Kecamatan Pataruman, Anggota BPD Karyamukti serta tokoh masyarakat.

Mengawali sambutannya, Wali Kota mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya Bapak Saepulloh, Kepala Desa Sukamukti Periode 2019-2025. “Kami merasa sangat kehilangan, beliau adalah sosok pemimpin yang mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap amanah yang diemban. Beliau juga satu-satunya Hafiz Al-Quran di Desa Karyamukti dan pernah mengharumkan Kota Banjar di tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2006-2007 sebagai juara 1 Tafsir Al-Quran dalam bahasa Inggris,” ungkapnya. Melalui slogan Desa Karyamukti, “Karyamukti Maju”, tambah Wali Kota, beliau mengembangkan potensi desa melalui pemanfaatan lahan kritis yang dilakukan oleh kelompok tani porang yang direncanakan selepas lebaran ini akan dilaksanakan panen perdana.

Menurut Wali Kota, pelantikan Penjabat Kepala Desa Karyamukti ini sebagai tindak lanjut dari pasal 72A Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa akibat Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan dan/atau sedang melaksanakan cuti karena mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Kepala Desa, maka Wali Kota mengangkat Penjabat Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota, dengan paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

Penjabat Kepala Desa tersebut melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa serta berhak menerima tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lain Kepala Desa yang sah. “Saya juga mengingatkan kepada BPD dan pemerintah Desa Karyamukti bahwa Musyawarah Desa terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak Kades berhenti dan atau di berhentikan. Atas hal tersebut, rangkaian tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan agar disusun secara sistematis dan dapat dipersingkat dengan pertimbangan efisien dan efektif,” ujarnya.

Wali Kota juga berpesan agar dalam proses pemilihan Kepala Desa antar waktu nanti, seluruh warga dapat menjaga ruh dari demokrasi. Tetap menjaga kondusifitas daerah sehingga pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.(AJAT SUDRAJAT)***

Komentar