oleh

Walikota Banjar Melantik Penjabat Kades Binangun

Banjar,LINTAS PENA

Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., melantik Bapak Hendi Sumantri, S. Hi., sebagai Penjabat Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman, yang bertempat di Aula Desa Binangun, Senin (10/1/2022).
            Pelantikan dilaksanakan karena Kepala Desa Binangun Periode 2019-2025, H. Karjono yang telah mengabdi sebagai Kades Binangun selama 2 tahun 14 hari, meninggal dunia. Menurut Wali Kota, Almarhum adalah sosok abdi negara yang disiplin dan pekerja keras mengabdi untuk kemajuan Desa Binangun. “Atas nama Pemerintah Kota Banjar, saya mengucapkan bela sungkawa yang sebesar besarnya atas berpulangnya Bapak H. Karjono. Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas dedikasi dan pengabdian beliau dalam mengemban amanah,” ujarnya.
            Wali Kota menambahkan, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13, Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, menyatakan bahwa Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, selanjutnya BPD melaporkan kepada Wali Kota melalui Camat dan ditindaklanjuti pengesahan pemberhentiaan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari BPD.

 “Namun, karena saya menganggap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Binangun sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga sejak dilaporkan oleh BPD, sampai dengan penetapan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa kurang dari 7 hari. Hal ini semata-mata demi lancarnya roda pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas Wali Kota.
            Beliau juga mengatakan pelantikan Penjabat Kepala Desa Binangun sebagai tindak lanjut dari Pasal 72A, Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa. “Penjabat Kepala Desa tersebut melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa serta berhak menerima tunjangan dan penghasilan lain kepala desa yang syah,” tambahnya.
            Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan kepada Penjabat Kepala Desa Binangun yang telah dilantik, dalam melaksanakan amanah ini, dituntut untuk mengerti, memahami dan mentaati aturan hukum.(AJAT SUDRAJAT/KOMINFO)***

Komentar